Peraturan Menteri Nomor pm-64-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.01/HK.201/MPEK/2013 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 24
(1) Selain MENETAPKAN Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Instruksi Menteri, Menteri dapat membuat kebijakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan termasuk perintah pelaksanaannya, dilakukan secara lisan dan/atau dituangkan secara tertulis dan ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menindaklanjuti kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan progres pelaksanaannya berupa Ringkasan Eksekutif, yang setidaknya memuat tentang latar belakang, dasar hukum, rencana aksi dan cost- benefit analysis, dan usulan jangka waktu eksekusi dari kebijakan tersebut, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kalender sejak perintah diterima/diketahui.
Pasal 24
Dalam rangka pembuatan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A, Menteri dapat meminta pertimbangan dari satu atau lebih pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan 8 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
