Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMENPAREKRAF No. pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut Dekon adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut TP adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

No.419,2012
3. Dana Dekon adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekon, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Dana TP adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan TP.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekon dan TP bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
6. Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut Revisi adalah perubahan anggaran belanja Kementerian yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP-RKAKL) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
7. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan IPTEK, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang membidangi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam melaksanakan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekon dan TP.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dapat berjalan secara efektif dan efisien.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Ketentuan Umum;
b. Dekonsentrasi;

No.419,2012 6
c. Tugas Pembantuan;
d. Mekanisme Pencairan Dana;
e. Penatausahaan BMN, Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Pemeriksaan;
h. Serah Terima Barang;
i. Sanksi Administratif; dan
j. Ketentuan Penutup.

Pasal 3

(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon meliputi kegiatan bidang :
a. pengembangan destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
d. ekonomi kreatif berbasis media, desain dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); dan
e. pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
(2) Pelaksanaan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang menghasilkan keluaran dengan tidak menambah aset atau bersifat nonfisik.
(3) Kegiatan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan;
b. fasilitasi/dukungan;
c. bimbingan teknis;
d. pelatihan;
e. pemberian penghargaan;
f. penyuluhan;
g. supervisi;
h. penelitian dan survey;
i. pembinaan; dan
j. pengawasan dan pengendalian.
(4) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagian kecil dana Dekon dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.

No.419,2012
(5) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis dan efisien, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Kementerian.

Pasal 4

(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pengembangan destinasi pariwisata, antara lain :
a. penyusunan pola perjalanan;
b. profil investasi;
c. perencanaan kawasan destinasi pariwisata;
d. perencanaan desain teknis; atau
e. bimbingan teknis.

(2) Pelaksanaan Dekon bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.

Pasal 5

(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan Dekon bidang pemasaran pariwisata, meliputi :
a. pengadaan atau penyediaan bahan promosi;
b. pemasaran paket wisata yang siap jual di masing-masing daerah;
c. partisipasi dalam event seni dan budaya, serta pasar wisata di tingkat nasional dan internasional, dengan tetap memprioritaskan fasilitasi bagi industri pariwisata daerah; dan
d. pelaksanaan Fam Trip di daerah-daerah.

(2) Pengadaan atau penyediaan bahan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. media cetak :
1) pemasangan iklan pada surat kabar atau majalah lokal, nasional atau internasional;
2) pencetakan brosur, flyer, leaflet, peta wisata, buku panduan wisata, atau poster dalam bahasa INDONESIA atau bahasa asing;
3) pembuatan T-banner atau standing banner; dan 4) pengadaan bahan promosi lainnya (souvenir dan merchandise).
b. media elektronik :
1) pemasangan iklan pada radio atau televisi lokal, nasional atau internasional;
2) pembuatan CD ROM, VCD atau DVD informasi kepariwisataan daerah;

No.419,2012 8 3) pemasangan iklan pada media internet, internet search engine, atau website kepariwisataan lainnya; dan 4) pembuatan dan pengelolaan website kepariwisataan daerah.
c. media luar ruang 1) pembuatan dan pemasangan billboard di dalam dan di luar negeri;
dan 2) mobile advertising antara lain bus Ad, subway/MRT station Ad di dalam dan luar negeri.
(3) Pelaksanaan Dekon bidang pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.

Pasal 6

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya meliputi:
a. pemberian bantuan/fasilitasi kepada sanggar/organisasi/lembaga di bidang pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
b. pendukungan kegiatan pergelaran, pameran, festival, dan lomba/kompetisi untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; dan
c. pemberian penghargaan kepada pelaku yang berprestasi dan peduli pada upaya pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
(2) Pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Taman Budaya selaku Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bagi pemerintah provinsi yang memiliki.
(3) Pelaksanaan Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan iptek meliputi:
a. pemberian bantuan/fasilitasi peningkatan kualitas dan kuantitas pengembangan konten:
1) animasi;
2) komik;
3) TV dan radio;
4) tulisan fiksi dan nonfiksi;
5) periklanan; dan 6) desain.

No.419,2012
b. pemberian bantuan/fasilitasi pengembangan dan penciptaan wirausaha bidang media, desain, dan iptek; dan
c. pemberian penghargaan kepada pelaku yang berprestasi dan peduli pada upaya pengembangan ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan iptek.
(2) Pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Taman Budaya selaku Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bagi pemerintah provinsi yang memiliki.
(3) Pelaksanaan Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain dan iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi :
a. pembekalan teknis bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pembekalan pelayanan prima;
c. penyelenggaraan TOT (Training Of Trainer); dan
d. pembekalan keterampilan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
(2) Pelaksanaan Dekon bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 9

(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekon dilaksanakan oleh Menteri dan didelegasikan kepada Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab kegiatan dengan memperhatikan hasil perencanaan daerah.
(2) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Menteri memberitahukan kepada Gubernur mengenai rencana kegiatan Dekon untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Pagu Anggaran (Pagu Sementara).
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur memberikan jawaban tertulis kepada Menteri dengan

No.419,2012 10 tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pemberitahuan dari Menteri diterima.
(5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur dianggap tidak bersedia menerima kegiatan Dekon.
(6) Berdasarkan jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan Dekon dan disampaikan kepada Gubernur yang bersedia menerima kegiatan Dekon setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran.

Pasal 10

(1) Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Dekon dilaksanakan di Direktorat Jenderal Anggaran yang menghasilkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL), sebagai dasar pencocokan kode akun yang akan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk penerbitan DIPA.
(2) DIPA Dekon yang diproses di daerah, diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Daftar Nominatif Anggaran (DNA).
(3) Revisi DIPA Dekon yang diproses di daerah, diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Daftar Revisi Anggaran (DRA).
(4) KPA SKPD wajib menyampaikan fotokopi DIPA Dekon dan/atau revisi DIPA Dekon yang diterbitkan di daerah kepada Unit Kerja Eselon I terkait dan Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA diterima.

Pasal 11

(1) Revisi dokumen anggaran Dekon dilakukan dengan berpedoman pada tujuan, sasaran, dan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang telah ditetapkan.
(2) Jenis dan komponen anggaran yang dapat direvisi serta tata cara revisi dokumen anggaran Dekon berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Revisi yang bersifat mengubah isi dan rincian dalam DIPA Dekon, wajib diajukan oleh masing-masing KPA SKPD kepada Unit Kerja Eselon I terkait dengan tembusan Sekretaris Jenderal.
(4) Hasil penelaahan usulan revisi dari Unit Kerja Eselon I terkait disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

No.419,2012
(5) KPA SKPD menyampaikan setiap revisi anggaran Dekon yang dilakukan terhadap perubahan Aplikasi Data Komputer (ADK) Rencana Kerja dan Anggaran kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi dengan tembusan kepada Unit Eselon I terkait.
(6) Perubahan terhadap isi dan rincian dalam DIPA Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi.

Pasal 12

Rencana program dan usulan kegiatan Dekon beserta perubahannya harus mengacu pada Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan kegiatan Dekon, Gubernur MENETAPKAN :
a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
b. perangkat pejabat perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

Pasal 14

(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dekon dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN TP.

(2) Pengelolaan dana Dekon dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan kegiatan Dekon dilakukan setelah adanya pelimpahan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur.

(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Dekon menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan harus disetor ke rekening kas negara.

No.419,2012 12

Pasal 16

(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan TP yaitu bidang pengembangan destinasi pariwisata;
(2) Kegiatan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah aset tetap atau bersifat fisik.
(3) Kegiatan bersifat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa, bangunan, peralatan, dan jalan.
(4) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian kecil Dana TP dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
(5) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis dan efisien, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Kementerian.

Pasal 17

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui TP Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, meliputi:
a. pembuatan ruang ganti/toilet di kawasan pariwisata;
b. pembuatan gazebo/rumah panggung kecil di ruang terbuka;
c. pembangunan menara pandang;
d. pembuatan jalur pejalan kaki/jalan setapak dan pedestarian di kawasan pariwisata;
e. pembuatan rambu-rambu petunjuk arah;
f. penataan taman (pembuatan pergola, pemasangan lampu taman, pembuatan pagar pembatas, panggung kesenian, panggung terbuka);
g. pembangunan pusat informasi wisata/Tourism Information Center (TIC);
h. pembuatan tempat penonton (tribun), tempat pertunjukan dan amphitheater;
i. pembangunan dan penataan kawasan pariwisata, pelataran, kios cinderamata, kios kaki lima, pendopo, rest area, plaza, pusat jajanan/kuliner, dan tempat ibadah;
j. pembangunan dive center dan pengadaan peralatan selam;
k. pembangunan jembatan dan broadwalk di kawasan pariwisata;

No.419,2012
l. pembangunan gapura/gerbang masuk/pintu masuk/entrance; dan
m. pembangunan dan perbaikan dermaga/jetty di kawasan pariwisata.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi penunjang fisik bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di area cagar budaya dan taman nasional atau taman wisata alam, terlebih dahulu berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang sesuai dengan wilayah kerja UPT.
(3) Pelaksanaan TP bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.

Pasal 18

(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan TP dilaksanakan oleh Menteri dan didelegasikan kepada Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab kegiatan dengan memperhatikan hasil perencanaan daerah.
(2) Perencanaan dan penganggaran kegiatan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Menteri memberitahukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai rencana kegiatan TP untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Pagu Anggaran (Pagu Sementara).
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota memberikan jawaban tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pemberitahuan dari Menteri diterima.
(5) Dalam hal Gubernur/Bupati/Walikota tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan TP.
(6) Berdasarkan jawaban Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan TP dan disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersedia melaksanakan kegiatan TP setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran.

Pasal 19

(1) Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TP dilaksanakan di Direktorat Jenderal Anggaran yang menghasilkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran

No.419,2012 14 Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL), sebagai dasar pencocokan kode akun yang akan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk penerbitan DIPA.
(2) DIPA TP yang diproses di daerah, diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Daftar Nominatif Anggaran (DNA).
(3) Revisi DIPA TP yang diproses di daerah, diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Daftar Revisi Anggaran (DRA).
(4) KPA SKPD wajib menyampaikan fotokopi DIPA TP dan/atau revisi DIPA TP yang diterbitkan di daerah kepada Unit Kerja Eselon I terkait dan Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA diterima.

Pasal 20

(1) Revisi dokumen anggaran TP dilakukan dengan berpedoman pada tujuan, sasaran, dan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang telah ditetapkan.
(2) Jenis dan bagian anggaran yang dapat direvisi serta tata cara revisi dokumen anggaran TP berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Revisi yang bersifat mengubah isi dan rincian dalam DIPA TP, wajib diajukan oleh masing-masing KPA SKPD kepada Unit Kerja Eselon I terkait dengan tembusan Sekretaris Jenderal.
(4) Hasil penelaahan usulan revisi dari Unit Kerja Eselon I terkait disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) KPA SKPD menyampaikan setiap revisi anggaran TP yang dilakukan terhadap perubahan Aplikasi Data Komputer (ADK) Rencana Kerja dan Anggaran kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi dengan tembusan kepada Unit Kerja Eselon I terkait.
(6) Perubahan terhadap isi dan rincian dalam DIPA TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri tentang kegiatan TP.

Pasal 21

Rencana program dan usulan kegiatan TP beserta perubahannya harus mengacu pada Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

No.419,2012

Pasal 22

Dalam melaksanakan kegiatan TP, Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN :
a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
b. perangkat pejabat perbendaharaan meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima.

Pasal 23

(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan TP dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon.
(2) Pengelolaan dana TP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.

Pasal 24

(1) Pelaksanaan kegiatan TP dilakukan setelah adanya penugasan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan TP menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak, maka penerimaan tersebut merupakan pendapatan APBN dan harus disetor ke rekening kas negara.

Pasal 25

(1) DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima dana Dekon dan/atau dana TP sebagai dasar dalam penerbitan SPM.
(2) Penerbitan SPM oleh SKPD selaku KPA didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA dan POK untuk Dekon dan DIPA untuk TP.

No.419,2012 16
(3) Kepala SKPD yang menerima dana Dekon dan/atau dana TP menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) Setelah menerima SPM dari SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(5) Penatausahaan barang persediaan dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana Dekon dan/atau TP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi :
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan Dekon dan/atau TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/KU.202/MKP/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
(5) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

No.419,2012 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari :
a. Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi BMN;
b. laporan intra dan ekstra countable;
c. barang bersejarah;
d. Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
e. aset tak berwujud;
f. laporan barang persediaan;
g. Catatan Ringkasan Barang (CRB);
h. laporan kondisi barang;
i. Catatan Atas Laporan Barang Milik Negera (CALBMN); dan
j. neraca;

(6) Jadwal pengiriman pelaporan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Dekon.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana Dekon.

Pasal 28

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan TP.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota selaku penerima penugasan dari Pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD TP.

No.419,2012 18
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
(4) Pembinaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana TP.

Pasal 29

(1) Dalam pelaksanaan Dekon dan TP, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Dekon/TP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(2) Pemeriksaan internal pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
(4) Inspektorat Jenderal Kementerian dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan pedoman pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Kementerian;
b. pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa adalah pejabat fungsional auditor sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang aparatur negara;
c. menggunakan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai pedoman laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian;
d. laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP dibuat oleh Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian,

No.419,2012 Gubernur/Bupati/Walikota, dan Atasan Langsung SKPD yang diperiksa;
e. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan, disampaikan kepada Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat Eselon I terkait, Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Atasan Langsung SKPD terkait;
f. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP dilakukan oleh Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota bersama Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
g. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Gubernur/Bupati/ Walikota, dan atasan langsung SKPD yang diperiksa; dan
h. Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan SKPD, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan LHP yang sudah didelegasikan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan sosialisasi/diseminasi pedoman pengawasan yang berlaku di lingkungan Kementerian dan memberikan bimbingan teknis pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/ Kota;
(6) Apabila diperlukan, Inspektorat Jenderal Kementerian dengan Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan bersama (join audit).

Pasal 31

Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala SKPD berkewajiban melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 32

(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekon dan TP merupakan barang milik negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari pusat ke provinsi, kabupaten atau kota

No.419,2012 20
(2) SKPD yang melaksanakan kegiatan Dekon dan TP berkewajiban melakukan penatausahaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekon dan TP selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekon dan TP dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. penundaan pencairan Dana Dekon dan TP untuk triwulan berikutnya;
dan
b. penghentian alokasi Dana Dekon dan TP untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekon dan TP tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekon dan TP.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.104/UM.001/MKP/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

No.419,2012 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012

MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tangal 17 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas