Peraturan Menteri Nomor pm-20-ot-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Pasal 1
Penyesuaian nomenklatur pada setiap Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagai berikut:
a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
b. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.35/OT.001/MNKP/2001 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Yang Mengatur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 201228 Desember 2011 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
