Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disusun sesuai dengan pedomanpenyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor pm-145-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Pasal 2
Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan Pedoman Penyusunan KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.12/HK.001/MKP/2007 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
