Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF

PERMENPAREKRAF No. pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.

Pasal 2

Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.51/UM.001/MKP/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2012 MENTERIPARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN