Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga
Negara dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
5. Unit Pengolah adalah unit kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
6. Unit Kearsipan adalah unit kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
8. Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Logo adalah gambar atau huruf sebagai identitas Kementerian.
10. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
11. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi Mandat.
12. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
13. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
14. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan Arsip Dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
15. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
16. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
17. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Pasal 4
Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi;
c. Naskah Dinas khusus; dan
d. Naskah Dinas lainnya.
Pasal 5
Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Pasal 6
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dituangkan dalam bentuk:
a. peraturan Menteri;
b. instruksi Menteri;
c. surat edaran; atau
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 7
(1) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur dan memuat kebijakan pokok yang dibuat dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(4) Susunan dan bentuk instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau dapat dilimpahkan kepada pimpinan sekretariat kementerian atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT.
(3) Susunan dan bentuk standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keputusan Menteri;
b. keputusan pejabat pimpinan tinggi madya;
c. keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPAB); dan
d. keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya.
(4) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. surat perintah; atau
b. surat tugas.
Pasal 13
(1) Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi perintah dari atasan atau pejabat yang berwenang untuk penunjukan sebagai pejabat pelaksana tugas maupun pelaksana harian.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Susunan dan bentuk surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada bawahannya dan/atau pegawai lain untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Susunan dan bentuk surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Pasal 16
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
Pasal 17
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya di lingkungan Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan sarana yang digunakan oleh pimpinan untuk memberikan tugas dan wewenang kepada bawahan baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional dalam bentuk perintah atau instruksi secara singkat dan jelas
guna memproses dan/atau menyelesaikan suatu Naskah Dinas.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas yang diproses atau diselesaikan sehingga tidak dapat dipisahkan dengan Naskah Dinas baik untuk kepentingan pemberkasan maupun penyusutan Arsip.
(4) Susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan naskah dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
(2) Surat undangan internal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.
Pasal 22
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar Kementerian.
(2) Surat dinas ditandatangani oleh Menteri, Wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
(2) Surat undangan eksternal pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan; dan
h. telaah staf.
Pasal 25
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Jenis surat perjanjian terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
Pasal 26
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a memuat ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan bersifat spesifik, konkrit dan terinci yang dilakukan antar lembaga di dalam negeri,
baik tingkat pusat maupun daerah.
(2) Perjanjian dalam negeri pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, dan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian dalam negeri dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lainnya sesuai kesepakatan para pihak.
(4) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b merupakan naskah kerja sama yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
(4) Susunan dan bentuk perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum, kelompok orang, perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers) dikeluarkan oleh
atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa badan hukum, kelompok orang, perseorangan atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(4) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi uraian tentang pernyataan bahwa memang telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan atau lembaga baik di dalam maupun di luar Kementerian.
(2) Pengumuman di lingkungan Kementerian dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian tertentu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pegawai yang diberi tugas.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pegawai yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan.
(2) Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat struktural atau fungsional yang ditunjuk sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
(3) Susunan dan bentuk telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa:
a. surat pernyataan;
b. piagam penghargaan;
c. sertifikat;
d. surat tanda tamat pelatihan;
e. notula;
f. prasasti;
g. pedoman; dan
h. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis.
Pasal 36
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Naskah Dinas yang menyatakan
kebenaran suatu hal mengenai pegawai atau pejabat yang menandatangani surat pernyataan disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(3) Susunan dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghargaan atau penghormatan.
(2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Menteri.
(3) Susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan pernyataan tertulis dari pejabat berwenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaan atau perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai alat bukti yang sah.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditandatangani Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan suatu bukti absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah berhasil mengikuti, menyelesaikan keseluruhan program pelatihan yang bersifat persyaratan pengangkatan dan promosi jabatan.
(2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia.
(3) Nilai atau daftar materi kegiatan pelatihan yang tercantum pada surat tanda tamat pelatihan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi pelatihan pengembangan sumber daya manusia.
(4) Surat tanda tamat pelatihan diberikan kepada pegawai yang telah mengikuti pelatihan teknis tertentu sebagai pengakuan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan “LULUS” dengan kualifikasi tertentu.
(5) Susunan dan bentuk surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e merupakan catatan singkat (ringkas) mengenai jalannya suatu kegiatan, persidangan atau rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.
(2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh notulis dan diketahui oleh atasannya.
(3) Notula rapat dapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat dengan naskah dinas korespondensi internal atau eksternal.
(4) Susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Prasasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan piagam yang ditulis pada batu, tembaga dan sebagainya yang ditandatangani oleh Menteri.
(2) Susunan dan bentuk prasasti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan bersifat
umum atau rujukan dalam mengelola, mengikuti atau melaksanakan kegiatan atau pekerjaan.
(2) Susunan dan bentuk pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat cara pelaksanaan kegiatan termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan prosedurnya.
(2) Susunan dan bentuk petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.
(2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan dan bentuk naskah dinas.
Pasal 45
Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b menggunakan:
a. aplikasi umum bidang kearsipan dinamis; atau
b. aplikasi pengolah kata atau data.
Pasal 46
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat unsur meliputi:
a. Lambang Negara atau Logo;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. nomor halaman;
g. tembusan;
h. lampiran;
i. paraf, tanda tangan, dan cap; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.
Pasal 47
(1) Lambang Negara atau Logo merupakan kop Naskah Dinas yang digunakan sebagai identitas nama jabatan atau nama Kementerian dan alamat.
(2) Pencantuman kop Naskah Dinas hanya pada halaman pertama Naskah Dinas.
(3) Penggunaan Lambang Negara atau Logo disesuaikan dengan peruntukan dan kewenangan pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.
(4) Selain Lambang Negara atau Logo, kop Naskah Dinas
dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan Kementerian.
Pasal 48
(1) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identitas yang bersifat resmi.
(2) Lambang Negara berwarna emas digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri, Wakil Menteri dan pejabat pimpinan tinggi madya atas nama Menteri.
(3) Lambang Negara ditempatkan pada bagian tengah atas kop naskah dinas secara simetris pada Naskah Dinas.
Pasal 49
(1) Logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas Kementerian sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang selain Menteri dan Wakil Menteri, sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya; dan
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kop pada Naskah Dinas.
Pasal 50
(1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b digunakan untuk memberikan
kemudahan penyimpanan, pengamanan, temu balik, dan penilaian Arsip.
(2) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal ditandatanganinya Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang.
(3) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan angka arab.
(4) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
(1) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c merupakan media atau sarana yang digunakan untuk merekam informasi kedinasan dengan media rekam kertas.
(2) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
(1) Dalam penentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung pada Naskah Dinas arahan berbentuk peraturan Menteri disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung pada Naskah Dinas arahan selain peraturan Menteri, Naskah Dinas korespondensi, Naskah Dinas Khusus, dan Naskah Dinas lainnya harus
memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
(3) Penggunaan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas.
(2) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
(1) Nomor halaman Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf f ditulis dengan menggunakan nomor urut angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor.
(2) Halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas tidak mencantumkan nomor halaman.
(3) Dalam hal Naskah Dinas memiliki lebih dari satu halaman, setiap halaman harus diberi nomor halaman.
Pasal 55
(1) Tembusan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g merupakan pemberitahuan kepada pihak lain atau pihak terkait yang dipandang perlu mengetahui substansi Naskah Dinas.
(2) Tembusan pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
(1) Lampiran pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf h dengan media rekam kertas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas dan elektronik yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal lampiran Naskah Dinas memiliki lebih dari satu halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor halaman dengan angka arab.
(4) Nomor halaman lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.
Pasal 57
Paraf, tanda tangan, dan cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf i merupakan bentuk pengabsahan Naskah
Dinas.
Pasal 58
(1) Sebelum ditandatangani oleh pejabat berwenang, konsep Naskah Dinas harus diparaf terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang di bawahnya.
(2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk koordinasi berjenjang antar pejabat sebelum dilakukan penandatanganan.
(3) Fitur paraf dalam Naskah Dinas dengan media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat (log history) Naskah Dinas dalam basis data (database) sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.
Pasal 59
Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri dari beberapa halaman, harus dibubuhkan paraf terlebih dahulu pada setiap lembar naskah dinas oleh pejabat yang menandatangani dan pejabat pada jenjang jabatan di bawahnya.
Pasal 60
Naskah Dinas dari unit kerja yang akan ditandatangani oleh Menteri harus dibubuhkan paraf terlebih dahulu oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pasal 61
Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja, pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf
pada lembar kontrol sebagai paraf koordinasi.
Pasal 62
Pembubuhan paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 63
(1) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keautentikan, keterpercayaan dan keutuhan informasi.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tanda tangan basah; dan
b. Tanda Tangan Elektronik.
(3) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 64
(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Tanda Tangan Elektronik digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
Pasal 65
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2) huruf b memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada pejabat penanda tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatangan elektronik hanya berada dalam kuasa pejabat penanda tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa pejabat penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pejabat penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terkait.
Pasal 66
Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk Kode QR (QR Code) yang disertai nama pejabat penanda tangan dan nama jabatan;
b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak;
c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, media daring atau media luring; dan
d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.
Pasal 67
(1) Cap merupakan tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau instansi yang digunakan sebagai tanda
pengenal yang sah dan berlaku yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
Pasal 68
Cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) terdiri atas:
a. Cap jabatan Menteri dan Wakil Menteri;
b. Cap Kementerian; dan
c. Cap Unit Kerja.
Pasal 69
Penggunaan Cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 70
Perubahan Naskah Dinas adalah mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.
Pasal 71
Pencabutan Naskah Dinas dapat dilakukan karena Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan yang baru ditetapkan.
Pasal 72
Pembatalan Naskah Dinas merupakan pernyataan bahwa
seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
Pasal 73
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
Pasal 74
(1) Naskah Dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut, atau dibatalkan, harus diubah, dicabut, atau dibatalkan dengan Naskah Dinas yang sama jenisnya atau lebih tinggi.
(2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan yaitu pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
(3) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.
Pasal 75
Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat:
a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas;
b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
2. pemberian nomor seri pengaman atau security
printing; dan
3. pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.
Pasal 76
(1) Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas, terdiri atas:
a. rahasia;
b. terbatas; dan
c. biasa/terbuka.
(2) Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.
Pasal 77
Hak akses dinas meliputi:
a. Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi:
1. rahasia; dan
2. terbatas, hanya diberikan kepada Menteri dan/atau pihak yang berwenang.
b. Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
Pasal 78
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat pengamanan pada penomoran Naskah Dinas.
(2) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan
kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas.
(3) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan rahasia, dapat digunakan amplop rangkap dua.
Pasal 79
Terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang memiliki klasifikasi keamanan rahasia dan terbatas dapat menggunakan sandi tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 80
Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Naskah Dinas Rahasia diberikan kode ‘R’ ;
b. Naskah Dinas Terbatas diberikan kode ‘T’; dan
c. Naskah Dinas Biasa/Terbuka diberikan kode ‘B’.
Pasal 81
(1) Pemberian nomor seri pengaman pada Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas.
(2) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 82
Penggunaan security printing pada Naskah Dinas dilakukan
dengan metode watermarks.
Pasal 83
Metode security printing pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 84
Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi dan tugas bidang ketatausahaan.
Pasal 85
Pembuatan nomor seri pengaman dan pencetakan pengamanan dapat dikoordinasikan dengan unit kerja teknis terkait.
Pasal 86
Sifat penyampaian Naskah Dinas terdapat pada Naskah Dinas korespondensi yang dikategorikan sebagai berikut:
a. sangat segera, merupakan Naskah Dinas korespondensi yang harus diselesaikan, dikirim atau disampaikan pada hari yang sama dengan batas waktu 24 (dua puluh empat) jam;
b. segera, merupakan Naskah Dinas korespondensi yang harus diselesaikan, dikirim atau disampaikan dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam; dan
c. biasa, merupakan Naskah Dinas yang harus diselesaikan, dikirim atau disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian pengiriman sesuai dengan
jadwal perjalanan ekspedisi.
Pasal 87
(1) Menteri MENETAPKAN batasan kewenangan pejabat penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan.
(2) Batasan kewenangan pejabat penanda tangan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bentuk batasan kewenangan pejabat penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 88
(1) Pejabat penandatangan dapat memberikan Mandat penandatanganan kepada pejabat lain sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
a. atas nama;
b. untuk beliau;
c. pelaksana tugas; atau
d. pelaksana harian.
Pasal 89
(1) Penggunaan “atas nama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “atas nama” pada ayat (1) meliputi:
a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan;
c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.
d. pejabat yang menerima wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang memberi pelimpahan wewenang;
e. penomoran Naskah Dinas “atas nama” menggunakan penomoran pejabat yang melimpahkan wewenang.
Pasal 90
(1) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan melimpahkan lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.
(2) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah “atas nama”.
Pasal 91
(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui “untuk beliau” hanya sampai pejabat dua tingkat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “untuk beliau” meliputi:
a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural dibawahnya;
b. jika pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan memberi mandat kepada pejabat satu tingkat dibawahnya.
c. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
d. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti;
e. tanggung jawab berada pada pejabat yang
melimpahkan wewenang; dan
f. penomoran Naskah Dinas “untuk beliau” menggunakan penomoran pejabat yang melimpahkan wewenang.
Pasal 92
(1) Penggunaan “pelaksana tugas” dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang karena pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(2) Pelimpahan wewenang “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana tugas” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Penggunaan “pelaksana harian” dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang karena pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(2) Pelimpahan wewenang “pelaksana harian” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat definitif kembali di tempat.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana harian” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksana harian bertanggung jawab atas naskah dinas yang ditandatanganinya kepada pejabat definitif.
Pasal 94
Penggunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 95
Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan:
a. pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
b. pengendalian Naskah Dinas keluar.
Pasal 96
(1) Penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan.
(2) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan.
(3) Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan.
Pasal 97
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan:
a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. pengarahan; dan
d. penyampaian.
(2) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 98
Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik menggunakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
Pasal 99
(1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang diterima dari luar lingkungan Kementerian yang ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan internal melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai, harus disampaikan kepada Unit Kearsipan untuk dilakukan registrasi ke dalam aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
(2) Penyampaian komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk tangkapan layar atau salinan digital.
Pasal 100
(1) Pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan.
(2) Untuk dapat diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan:
a. nomor Naskah Dinas;
b. cap;
c. tanda tangan;
d. alamat yang dituju; dan
e. lampiran (jika ada).
Pasal 101
(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan:
a. pencatatan;
b. penggandaan;
c. pengiriman; dan
d. penyimpanan.
(2) Pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 102
Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam elektronik menggunakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
Pasal 103
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1097); dan
b. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1732 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 104
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2022
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
