Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 7
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah
dan koperasi di bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan, dan pendanaan yang bersifat khusus,untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan/atau pelaksanaan proses sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,dan masih berlaku setelah tanggal 11 April 2014, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Jasa Perjalanan Wisata sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 11 April 2014.
(2) Setelahberakhirnya masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pariwisata wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
3. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 dalam BAB VI tentang KETENTUAN PERALIHAN, disisipkan 1 (satu) Pasalyaitu Pasal 20A,yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Dalam hal masa berlaku sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata telah berakhir sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, maka Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 11 April 2014.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pengusaha Pariwisata yang belum memperoleh Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, namun
telah menyelenggarakan dan/atau mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Perjalanan Wisata, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 11 April 2014.
5. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 dalam BAB VI tentang KETENTUAN PERALIHAN, disisipkan 1 (satu) Pasalyaitu Pasal 21A,yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Dalam hal Usaha Jasa Perjalanan Wisata termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata tidak wajib diterapkan sebelum tangal 11 April
2018. (2) Sebelum tanggal 11 April 2018, Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Jasa Perjalanan Wisatanya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
(3) Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
PasalII Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita NegaraRepublik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
