Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
Pasal 1
(1) Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut BPU-Ekraf merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Akses Pembiayaan.
(2) BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) BPU-Ekraf berlokasi di Jakarta.
Pasal 2
BPU-Ekraf mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif yang meliputi pengembangan skema pembiayaan, fasilitasi pembiayaan, dan pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPU-Ekraf menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif;
c. pelaksanaan fasilitasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif;
d. pelaksanaan pengembangan sistem pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
dan
f. penyusunan evaluasi dan laporan.
Pasal 4
(1) BPU-Ekraf terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. kelompok jabatan fungsional; dan
c. jabatan pelaksana
(2) Struktur organisasi BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 6
(1) Di lingkungan BPU-Ekraf dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Penetapan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Kepala BPU-Ekraf merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 9
(1) Kepala BPU-Ekraf dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPU-Ekraf harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPU-Ekraf.
Pasal 11
BPU-Ekraf harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPU-Ekraf.
Pasal 12
Kepala BPU-Ekraf menyampaikan laporan kepada Direktur Akses Pembiayaan mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan BPU-Ekraf secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
Setiap unsur di lingkungan BPU-Ekraf dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPU-Ekraf maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 14
Setiap unsur di lingkungan BPU-Ekraf harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala 1(satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 19
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPU-Ekraf dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 20
Perubahan organisasi dan tata kerja BPU-Ekraf ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
