Peraturan Menteri Nomor 55-hk-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam menyusun perencanaan dan penganggaran kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.
Pasal 3
Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tugas untuk:
a. melakukan telaah (review) atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.105/HK.001/MKP/2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tangal 10 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
