Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja individu sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri/Kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
6. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut SIMPEG adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim, dan/atau menerima data informasi kepegawaian secara online yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya pelaksanaan manajemen kepegawaian.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 2
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan komponen kinerja dan komponen kehadiran sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
(2) Komponen kinerja dan komponen kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bobot:
a. 80% (delapan puluh persen) untuk komponen kinerja;
dan
b. 20% (dua puluh persen) untuk komponen kehadiran.
(3) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penyelarasan atas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan fungsional.
(4) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil tindak lanjut evaluasi kinerja periodik yang diperoleh dengan mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai yang dilakukan setiap bulan.
(5) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 1 (satu) bulan sekali dengan predikat sebagai berikut:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
(6) Komponen kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan hasil pencatatan kehadiran yang
dilaksanakan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Tindak lanjut evaluasi kinerja periodik disusun berdasarkan penilaian kinerja periodik yang dilakukan setiap 1 (satu) bulan melalui aplikasi pengelolaan kinerja pegawai.
(2) Penilaian kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkapitulasi setiap 1 (satu) bulan dari aplikasi SIMPEG oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
(3) Rekapitulasi penilaian kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani fungsi keuangan pada unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
(4) Rekapitulasi penilaian kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya, atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur.
(5) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja dengan mencatatkan kehadiran pada aplikasi SIMPEG.
(2) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja.
(3) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. Pegawai belum terdaftar dalam sistem aplikasi SIMPEG; dan/atau
b. terjadi keadaan kahar.
Pasal 6
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 5 (lima) hari kerja, yakni mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, yang ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin-Kamis : pukul 07.30 – 16.00,
waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00; dan
b. hari Jum’at
: pukul 07.30 – 16.30,
waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00.
(3) Dalam hal Pegawai menjalani pendidikan dan/atau pelatihan, hari dan jam kerja Pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam tempat pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan.
(4) Untuk bulan Ramadhan, jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan lain sesuai penetapan jam kerja oleh pemerintah.
Pasal 7
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja paling lama 60 (enam puluh) menit dari ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dalam hal Pegawai melakukan penggantian jam kerja pada hari yang sama.
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja melebihi 60 (enam puluh) menit dari ketentuan jam kerja atau pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai direkapitulasi setiap bulan dari aplikasi SIMPEG oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
(2) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat yang menangani fungsi keuangan pada unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
(3) Rekapitulasi pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya, atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur.
Pasal 9
(1) Dalam hal aplikasi SIMPEG tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pencatatan jam masuk kerja dan pulang kerja kehadiran Pegawai dilakukan dengan mengisi formulir daftar hadir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
Pasal 10
(1) Pegawai dinyatakan melakukan pelanggaran jam kerja dalam hal:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau
e. tidak melakukan pencatatan kehadiran.
(2) Penghitungan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan
b. terlambat dan/atau lebih cepat melakukan pencatatan kehadiran dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau lebih cepat melakukan pencatatan kehadiran sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja.
Pasal 11
Pegawai dikecualikan dari pelanggaran ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal yang bersangkutan menyampaikan:
a. surat tugas;
b. surat cuti; atau
c. surat keterangan sakit dari dokter.
Pasal 12
(1) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan tugas kedinasan, perjalanan dinas, atau mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, wajib menyampaikan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan melalui aplikasi SIMPEG dengan ketentuan:
a. paling cepat pada hari pelaksanaan tugas kedinasan, perjalanan dinas, atau mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan; atau
b. paling lambat tanggal 18 (delapan belas) pada periode berjalan.
Pasal 13
Pegawai yang mengajukan surat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib menyampaikan pengajuan melalui aplikasi SIMPEG.
Pasal 14
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberitahukan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter melalui aplikasi SIMPEG paling lambat tanggal 18 (delapan belas) periode berjalan.
(2) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) hari kerja.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari kerja dapat mengajukan cuti sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Pegawai dengan predikat kinerja di bawah kategori butuh perbaikan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. predikat kurang, berlaku pengurangan 20% (dua puluh persen); dan
b. predikat sangat kurang, berlaku pengurangan 40% (empat puluh persen).
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setiap bulannya untuk jangka waktu 1 (satu) bulan berikutnya.
Pasal 16
Pegawai yang terlambat atau tidak melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi SIMPEG saat masuk kerja dan/atau pulang kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap sampai dengan 14 (empat belas) hari secara berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen kehadiran sebesar 1% (satu persen) setiap harinya terhitung mulai hari ke-15 (lima belas) dan maksimal sampai hari ke-30 (tiga puluh).
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap akibat keadaan kahar yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 18
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 19
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. persalinan anak pertama sampai dengan anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan
b. persalinan anak keempat dan seterusnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) periode pertama perhitungan Tunjangan Kinerja sebesar 60% (enam puluh persen);
2) periode kedua perhitungan Tunjangan Kinerja sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 3) periode ketiga perhitungan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 20
(1) PNS dapat melaksanakan cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) setiap bulan dari komponen kehadiran.
Pasal 21
(1) PNS dapat melaksanakan cuti karena alasan penting paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Tunjangan Kinerja bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari secara berturut–turut, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan 2) 15 (lima belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari secara berturut–turut, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari komponen kehadiran.
Pasal 22
(1) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima pada kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 23
(1) Tunjangan Kinerja bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dengan pemberhentian dari jabatan dibayarkan 100% (seratus persen) dari kelas jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas belajar melebihi batas waktu Tugas Belajar yang diberikan, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kelas jabatan pelaksana.
(3) Tunjangan Kinerja bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan dibayarkan sesuai dengan kelas jabatannya.
(4) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada periode penghitungan tunjangan kinerja selanjutnya berdasarkan surat tugas
belajar dan surat keputusan pemberhentian dari jabatannya.
Pasal 24
(1) Dalam hal PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar merupakan pejabat fungsional sebelum melaksanakan tugas belajar, pengaktifan kembali jabatan fungsional dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi PNS yang diaktifkan kembali jabatan fungsionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung pada periode penghitungan Tunjangan Kinerja selanjutnya oleh unit kerja penempatan.
Pasal 25
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi selain Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjang jabatannya;
b. dalam hal tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan adalah:
1) tunjangan profesi pada jenjang jabatannya; dan 2) selisih tunjangan profesi pada jenjang jabatannya dengan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya;
c. dalam hal tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayarkan, Tunjangan Kinerja yang diterima adalah selisih besaran Tunjangan Kinerja dikurangi dengan besaran tunjangan profesi.
(3) Tunjangan Kinerja bagi dosen yang belum mendapatkan sertifikasi dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima pada kelas jabatannya.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibayarkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dosen.
(5) Dalam hal Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen belum memiliki sertifikasi lebih dari 3 (tiga) tahun, Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima pada kelas jabatannya.
Pasal 26
Pegawai yang mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja akibat hukuman disiplin, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengalami perubahan status kepegawaian akibat promosi, rotasi, atau mutasi dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terbarunya.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada periode penghitungan tunjangan kinerja selanjutnya oleh unit kerja penempatan.
Pasal 28
(1) PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling singkat 1 (satu) bulan kalender mendapat tambahan Tunjangan Kinerja dan berlaku kelipatannya.
(2) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pelaksana tugas atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. PNS 1 (satu) tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(4) Dalam hal pelaksana tugas atau pelaksana harian lebih dari 1 (satu) Jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Pasal 29
(1) Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit kerja masing-masing menyusun kelengkapan administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan laporan Tunjangan Kinerja pada aplikasi SIMPEG.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 20 (dua puluh), atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur.
Pasal 30
(1) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal Pegawai:
a. mencapai batas usia pensiun;
b. meninggal dunia;
c. cuti di luar tanggungan negara;
d. masa persiapan pensiun; atau
e. diberhentikan sementara sebagai PNS.
(2) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 31
(1) PNS yang telah selesai melaksanakan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja 100% (seratus persen) dari kelas jabatannya terhitung mulai tanggal yang tertuang di dalam surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional sebelum melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, pengaktifan kembali jabatan fungsionalnya dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jabatan.
Pasal 32
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Tunjangan Kinerja Pegawai yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya sejak Pegawai tersebut diaktifkan kembali.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 840), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2024
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
