Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PERMENPAREKRAF No. 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA adalah lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang membidangi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
5. Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang membidangi Pemasaran Pariwisata.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan agar kegiatan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagai upaya untuk mempromosikan pariwisata INDONESIA.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan INDONESIA;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kegiatan yang sudah dilaksanakan Kementerian.

Pasal 5

Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dalam menyelenggarakan kegiatan harus berdasarkan pada kriteria sebagai berikut :
a. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan perjalanan wisatawan nusantara serta pembelanjaan, pada saat tingkat kunjungan rendah (low season tourism);
b. mempromosikan ekonomi kreatif yang menjadi bagian dari kepariwisataan (creative tourism); dan
c. mempromosikan kepariwisataan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (green tourism).

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Promosi Pariwisata INDONESIA wajib melakukan koordinasi dengan Kementerian.
(2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Menteri.

Pasal 7

(1) Pendanaan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian bersifat tidak mengikat dan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana pada ayat (1) dialokasikan pada Direktorat Jenderal.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2012 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tangal 31 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN