Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMENPAREKRAF No. 31 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam menyusun perencanaan dan penganggaran kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tugas untuk: a. melakukan telaah (review) atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang melakukan optimalisasi dalam pelaksanaan indikator kinerjanya dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. tambahan alokasi anggaran pada satuan kerja pada tahun anggaran berikutnya; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara dimungkinkan.

Pasal 5

(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang tidak sepenuhnya melakukan pelaksanaan indikator kinerjanya dapat diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bentuk pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.105/HK.001/MKP/2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tangal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN