Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2022

PERMENPAREKRAF No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah DAK Fisik yang digunakan untuk membangun amenitas, dan daya tarik wisata secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional. 3. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang terkait dan saling melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 4. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 5. Amenitas Pariwisata adalah segala fasilitas penunjang yang memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk memenuhi kebutuhan selama berwisata. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 2

DAK Fisik Bidang Pariwisata diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan amenitas kawasan pariwisata; dan b. pembangunan Daya Tarik Wisata.

Pasal 3

(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kegiatan bidang pariwisata yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang memuat rincian kegiatan, metode pengadaan, lokasi kegiatan, target keluaran kegiatan, rincian kebutuhan dana dan kegiatan penunjang. (3) Kegiatan yang dibiayai oleh DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan baru bukan revitalisasi dan/atau rehabilitasi. (4) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembangunan yang mulai dari 0% (nol persen) di titik yang belum pernah dibangun dari sumber pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah. (5) DAK Fisik Bidang Pariwisata dapat digunakan paling banyak 5% (lima persen) dari pagu alokasi per daerah untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik pada tahun berkenaan. (6) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender, tidak termasuk honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; d. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau e. perjalanan dinas ke atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Pasal 4

(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata dikelola sesuai dengan standar teknis kegiatan. (2) Standar teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Standar teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.

Pasal 6

(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata dilaksanakan secara padat karya dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal. (2) Pelaksanaan padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama dengan pihak penyelenggara barang dan jasa.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata secara berkala kepada Menteri. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan teknis kegiatan termasuk foto dokumentasi kemajuan pembangunan fisik; dan b. laporan capaian hasil jangka pendek. (3) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir pada aplikasi pengawasan dana alokasi khusus terintegrasi pada laman www.dakpariwisata.kemenparekraf.go.id. (4) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan bulanan pada aplikasi pengawasan dana alokasi khusus terintegrasi dan dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara/Lembaga, dan gubernur. (5) Data laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran pada triwulan I tahun anggaran berikutnya.

Pasal 8

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian DAK Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berikutnya.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2022 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO - -