Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Pariwisata yang selanjutnya disebut SKPD Pariwisata adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang menangani urusan bidang pariwisata, memiliki nomenklatur pariwisata dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
4. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
5. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
6. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
7. Destinasi Pariwisata Prioritas yang selanjutnya disingkat DPP adalah Destinasi Pariwisata yang berskala nasional yang telah ditetapkan menjadi prioritas.
8. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
9. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KPPN adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen Kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Pusat Informasi Pariwisata adalah adalah bangunan yang menyediakan fasilitas layanan informasi pariwisata yang akurat dan terbaru kepada wisatawan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
14. Deputi adalah deputi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya dan kelembagaan.
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi:
a. Peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan kebersihan, keamanan dan keselamatan di destinasi wisata;
b. Peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan
c. Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
Pasal 3
DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali setiap tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Deputi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan semester; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah semester berakhir.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
