Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA

PERMENPAREKRAF No. 29 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya. 3. Standar Usaha Vila adalah rumusan kualifikasi Usaha Vila dan/atau klasifikasi Usaha Vila yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Vila. 4. Sertifikasi Usaha Vila adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Vilauntuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Vila melalui audit pemenuhan Standar Usaha Vila. 5. Sertifikat Usaha Vila adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Vila yang telah memenuhi Standar Usaha Vila. 6. Penilaian Mandiri adalah penilaian kesesuaian pengusahaan Vila dengan Standar Usaha Vila yang mencakup persyaratan dasar, aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan yang dilakukan oleh pengusaha Vila. 7. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 10. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 11. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Vila; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Vila.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penggolongan dan penyelenggara Usaha Vila; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Vila; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.

Pasal 4

(1) Usaha Vilameliputi: a. Vila Bintang; dan b. Vila Non Bintang. (2) Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki penggolongan sebagai berikut: a. Vila Bintang Diamond; b. Vila Bintang Gold; dan c. Vila Bintang Silver. (3) Vila Non Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki penggolongan Vila.

Pasal 5

Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Setiap Usaha Vila, wajib memiliki Sertifikat Usaha Vila dan melaksanakan sertifikasi Usaha Vila, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Vila, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Vila dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Vila.

Pasal 7

(1) Sertifikasi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Vila, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Vila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Vila, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.

Pasal 8

(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Vila, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Vila. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Vila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut: a. sepanjang menyangkut Vila Bintang, berupa pemenuhan dan pelaksanaan ketentuan dan persyaratan berjenjang berdasarkan penggolongan, baik berupa Kriteria Mutlak maupun Tidak Mutlak; dan b. sepanjang menyangkut Vila NonBintang, berupa pemenuhan dan pelaksanaan persyaratan minimum bagi Usaha Vila, agar dapat mendalilkan dan/atau melakukan kegiatan Usaha Vila.

Pasal 9

(1) Kriteria Mutlak Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a, meliputi aspek: a. produk, yangterdiri dari 8 (delapan) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur; dan b. pengelolaan, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur. (2) Kriteria Tidak Mutlak Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada 8 ayat (4) huruf a, mencakup: a. Vila Bintang Diamond, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 39 (tiga puluh sembilan) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 19 (sembilan belas) sub unsur. b. Vila Bintang Gold, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 31 (tiga puluh satu) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 6 (enam) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur. c. Vila Bintang Silver, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 29 (dua puluh sembilan) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 4 (empat) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 9 (sembilan) unsur dan 13 (tiga belas) sub unsur.

Pasal 10

Persyaratan minimum bagi usaha Vila Non Bintang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 4 (empat)sub unsur; c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas)sub unsur.

Pasal 11

Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Vila yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 12

(1) Penilaian atas Vila Bintang diterapkan baik terhadap Kriteria Mutlak maupun Kriteria Tidak Mutlak serta penggolongannya berdasarkan rentang nilai tertentu. (2) Rentang nilai Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. ≥ 220 untuk Vila Bintang Diamond; b. 176 – 219 untuk Vila Bintang Gold; dan c. 132 – 175 untuk Vila Bintang Silver;

Pasal 13

(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta Pasal 12 ayat (2) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Diamond. (2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf bserta Pasal 12 ayat (2) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Gold. (3) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf c serta Pasal 12 ayat (2) huruf c, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Silver. (4) Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Non Bintang, sepanjang memenuhi Standar Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (5) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.

Pasal 14

(1) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Diamond, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Gold, maka Usaha Vila tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Bintang Gold. (2) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Gold, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Silver, maka Usaha Vilatersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Bintang Silver. (3) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila BintangSilver, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Non Bintang, maka Usaha Vila tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Non Bintang. (4) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Non Bintang, maka Usaha Vila tersebut tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.

Pasal 15

(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 untuk Vila Bintang, sertaPasal 10 untuk Vila Non Bintang, dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Vila, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila, sesuai penggolongan yang berlaku. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Viladalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Vila, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Pasal 16

(1) Dalam hal Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakanStandar Usaha Vila yang berlaku terhadapnya berdasarkan Sertifikat Usaha Vila yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Vila, baik berdasarkan penggolongan yang berlaku maupun secara keseluruhan. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Vila yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata menjadi tidak berlaku dan yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.

Pasal 18

Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Vila, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Vila sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Vila bagi PengusahaPariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Viladan pelatihan teknis operasional Usaha Vila bagi tenaga kerja UsahaVila.

Pasal 20

(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Vila sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi penerapan Standar UsahaVila. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Viladi wilayah kerja. (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap Persyaratan Dasar, dan kepemilikan Sertifikat Usaha Vila.

Pasal 21

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 16, dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan Usaha Vila; dan c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan. (4) Pembatasan kegiatan Usaha Vilasebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisatatidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja, sudah terlampaui. (5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu selama paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.

Pasal 22

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi, pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 23

Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Vila dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Vila berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Dalam hal Usaha Vila termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri initidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Vilayang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Vilanya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat Usaha Vila yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Vilayang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Vila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN 1. Penilaian Vila Bintang dilakukan dengan cara menentukan: a. sub unsur; b. bobot; dan c. rentang nilai. 2. Sub unsur yang dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas 88 sub unsur yang merupakan bagian dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. 3. Dari sejumlah 88 sub unsur sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sebesar 44 sub unsur sebagai bilangan yang dikalikan dengan bobot untuk menentukan nilai minimalpada setiap penggolongan Vila Bintang. 4. Bobot sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b ditetapkan: a. VilaBintang Diamonddengan bobot 5; b. VilaBintang Gold dengan bobot 4; dan c. VilaBintang Silver dengan bobot 3. 5. Rentang nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c meliputi: a. ≥ 220 untuk VilaBintang Diamond; b. 176 – 219 untukVilaBintang Gold; dan c. 132 – 175 untuk VilaBintang Silver. 6. Dalam rangka melakukan penilaian terhadap penggolongan Vila Bintang, setiap sub unsur diberi nilai 1–3, sesuai dengankualitasnyadan kondisinya, yaitu: a. 3 = sangat baik; b. 2 = baik; dan c. 1 = cukup baik. 7. Total nilai sub unsur untuk seluruh aspek Standar Usaha Vila Bintang yang merupakan penjumlahan dari total nilai sub unsur untuk aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan, digunakan untuk menentukan penggolongan VilaBintang sesuai dengan rentang nilai sebagaimana dimaksud pada angka 5. MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU