Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PERMENPAREKRAF No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. 2. Satu Data Bidang Pariwisata adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di lingkup Kementerian Pariwisata untuk menyatukan data yang tersebar di berbagai unit kerja demi mewujudkan prinsip Satu Data INDONESIA dan diseminasi secara elektronik dalam satu portal data. 3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 7. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 8. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 9. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data INDONESIA. 10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 11. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 12. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 13. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data. 14. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi antarinstansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA. 15. Forum Satu Data Bidang Pariwisata adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Kementerian Pariwisata. 16. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 17. Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 19. Portal Satu Data Bidang Pariwisata adalah media bagi- pakai Data di bidang Pariwisata yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata. 22. Sekretaris Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data bidang Pariwisata yang dihasilkan oleh Kementerian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjadi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan oleh Kementerian serta antarinstansi pusat dan/atau instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip, jenis, dan kualitas Data bidang Pariwisata; b. penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata; c. penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata; d. Portal Satu Data Bidang Pariwisata; e. hak akses; f. partisipasi dan kerjasama; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. pendanaan.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 5

(1) Jenis Data di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya; dan b. Data berdasarkan bidang informasi Pariwisata. (2) Jenis Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Data Statistik; dan b. Data Geospasial. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan secara: a. otomatis melalui sistem/aplikasi; dan b. manual melalui jenis isian.

Pasal 6

(1) Setiap Data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memenuhi unsur kualitas Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Kualitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses kompilasi, pembersihan, dan verifikasi.

Pasal 7

(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh: a. Walidata; dan b. Produsen Data. (2) Pelaksana Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan Data dan melaksanakan bersama dengan Produsen Data; b. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai prinsip Satu Data INDONESIA kepada Produsen Data; d. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas; e. melakukan konsultasi dengan Pembina Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas; f. mengusulkan Data Prioritas yang telah dikumpulkan oleh Kementerian kepada Forum Satu Data INDONESIA; g. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata bersama Produsen Data melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata; h. mengusulkan rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata melalui Forum Satu Data INDONESIA; i. menyebarluaskan Data, meliputi Kode Referensi, Data Induk, Standar Data, Metadata, Data Prioritas, dan jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data melalui Portal Satu Data Bidang Pariwisata; j. memastikan proses interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dengan Portal Satu Data Bidang Pariwisata; k. memastikan ketersediaan tempat penyimpanan Data yang memadai; l. memastikan keamanan Data dan informasi; m. melakukan pengelolaan Data pada Portal Satu Data Bidang Pariwisata; n. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; o. melakukan pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata; p. melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata; dan q. menyusun laporan penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata.

Pasal 9

Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan perencanaan Data bersama Walidata; b. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata bersama Walidata melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata; d. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan standar, daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata, dan jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data; e. melakukan pengolahan Data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan, dan klasifikasi Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan Data hasil validasi dan verifikasi yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata; g. menyiapkan Data yang tersimpan dalam sistem informasi dan aplikasi internal agar dapat diintegrasikan dengan Portal Satu Data Bidang Pariwisata; h. memastikan Data pada Portal Satu Data Bidang Pariwisata merupakan Data yang valid dan mutakhir; i. melakukan percepatan rilis publikasi tahunan; j. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; k. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan l. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Pasal 10

(1) Walidata dan Produsen Data memanfaatkan Forum Satu Data Bidang Pariwisata untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. (2) Forum Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata; d. mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; e. menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Pariwisata dalam penyusunan daftar Data Prioritas; f. melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala; dan g. menyusun kebijakan teknis Satu Data Bidang Pariwisata. (3) Forum Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Sekretaris Kementerian dalam mengkoordinasikan Forum Satu Data Bidang Pariwisata dibantu oleh Walidata.

Pasal 11

Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.

Pasal 12

(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi penentuan: a. daftar Data Bidang Pariwisata yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. daftar Data Bidang Pariwisata yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan bersama dengan Produsen Data. (3) Penentuan daftar Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kesepakatan Forum Satu Data Bidang Pariwisata; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (4) Daftar Data bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan/atau b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (5) Daftar Data bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.

Pasal 13

(1) Walidata dapat mengusulkan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu Data INDONESIA. (2) Daftar Data yang diusulkan sebagai Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan Walidata; b. usulan Produsen Data; dan/atau c. arahan dari dewan pengarah. (3) Daftar Data yang diusulkan oleh Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan bidang Pariwisata; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak.

Pasal 14

(1) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c memuat rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Bidang Pariwisata. (2) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data. (3) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Bidang Pariwisata; c. kegiatan terkait pengumpulan Data; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (4) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data INDONESIA untuk menjadi masukan dalam penyusunan rencana aksi Satu Data INDONESIA. (5) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Bidang Pariwisata; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data untuk disampaikan kepada Walidata. (3) Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.

Pasal 16

(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan terhadap Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata untuk menyesuaikan Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (3) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Walidata.

Pasal 17

(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas Data yang sudah dilakukan pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. Portal Satu Data Bidang Pariwisata; b. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 18

(1) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan secara terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data Bidang Pariwisata kepada seluruh unit kerja, unit pelaksana teknis, dan badan pelaksana otorita di Kementerian. (2) Dalam mengakses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja, unit pelaksana teknis, dan badan pelaksana otorita berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Walidata.

Pasal 20

(1) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Bidang Pariwisata. (2) Berdasarkan pengajuan dari Produsen Data dan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Satu Data Bidang Pariwisata melakukan pembahasan pembatasan akses Data tertentu dengan melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian kepada koordinator Forum Satu Data INDONESIA. (4) Pelaksanaan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.

Pasal 22

Walidata dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dengan: a. instansi pusat; b. instansi daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak terkait lainnya.

Pasal 23

(1) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dilakukan melalui pertemuan koordinasi terhadap pelaksanaan perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data. (2) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Hasil pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata.

Pasal 24

(1) Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Walidata kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada koordinator Sekretariat Satu Data INDONESIA.

Pasal 25

Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

a. Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. b. Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap dapat dilaksanakan dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 675), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Satu Data atas penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 675), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2025 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, Œ WIDIYANTI PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж