Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
5. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 2
(1) Pengembangan Kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dilakukan melalui pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Penetapan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian.
(3) Pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian.
Pasal 3
(1) Sumber pendanaan untuk Tugas Belajar meliputi:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. biaya mandiri.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh berdasarkan:
a. Kementerian;
b. luar Kementerian;
(3) Sumber pendanaan dari luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kerja sama Kementerian dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai kriteria dan spesifikasi khusus bidang pariwisata dan/atau ekonomi kreatif;
b. tawaran dari penyelenggara program beasiswa/ penyandang dana kepada Kementerian; atau
c. pengajuan secara mandiri dengan melampirkan surat keterangan pendanaan oleh penyandang dana.
(4) Sumber pendanaan untuk Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari PNS yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Tugas Belajar berdasarkan status kedinasan meliputi:
a. Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; dan
b. Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
(2) Tugas Belajar berdasarkan status kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan ketentuan ikatan dinas setelah pendidikan.
(3) Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a melaksanakan ikatan dinas, dengan ketentuan:
a. ikatan dinas selama 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; atau
b. ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari biaya mandiri.
(4) Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b melaksanakan dari ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(5) Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikecualikan dari ikatan dinas bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan biaya mandiri.
(6) Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
Pasal 5
(1) PNS yang diberikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja PNS, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Menteri;
b. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
c. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
1. 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan;
atau
2. 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
d. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
f. surat keterangan tidak sedang:
1. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
2. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
g. surat keterangan tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3. mendapatkan pembatalan atau penghentian Tugas Belajar sebelumnya dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
h. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penyandang dana dan Perguruan Tinggi; dan
i. bersedia menandatangani perjanjian Tugas Belajar;
(2) Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf f dan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Permohonan Tugas Belajar meliputi:
a. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
c. permohonan Tugas Belajar dengan biaya mandiri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Seleksi PNS yang mengajukan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperoleh dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
(2) Seleksi PNS yang mengajukan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperoleh dari luar Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pihak penyandang dana.
(3) Ketentuan mengenai tata cara seleksi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) PNS yang mengajukan Tugas Belajar dan dinyatakan lolos seleksi akan diterbitkan surat Tugas Belajar.
(2) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Perguruan Tinggi luar negeri.
(2) Perguruan Tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi negeri;
b. Perguruan Tinggi kedinasan; dan/atau
c. Perguruan Tinggi swasta.
(3) Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan Program Studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 10
Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian;
b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
c. memiliki akreditasi paling kurang B; dan
d. diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi Program Studi Perguruan Tinggi luar negeri.
Pasal 11
(1) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar disesuaikan dengan batas waktu normatif Program Studi yang berlaku di masing-masing Perguruan Tinggi.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar berdasarkan keterangan Perguruan Tinggi dimana PNS menyelenggarakan Tugas Belajar.
(3) Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 12
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar.
(3) Selain perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang karena terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat di instansi yang berwenang.
(4) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar.
(5) Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberik an perpanjangan, PPK mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendapat izin dari PPK;
b. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara;
c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan
d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia
Kementerian.
Pasal 14
(1) PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjalani Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja asalnya atau unit kerja kepegawaian sampai dengan masa Tugas Belajar berakhir.
(3) PNS yang menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:
a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
b. memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
(4) PNS yang menjalani Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya.
Pasal 15
(1) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar memperoleh hak:
a. mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian atau unit kerja asal bagi PNS yang telah menjalani Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya;
c. diberikan jabatan sebagai pelaksana bagi yang diberhentikan dari jabatannya dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya; dan
d. dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Pasal 16
(1) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar berkewajiban:
a. menandatangani perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
b. membuat laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dan Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan belanja negara dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
2. Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk Tugas Belajar dengan biaya mandiri;
dan/atau
c. melapor paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa Tugas Belajar kepada:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dengan tembusan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk Tugas Belajar yang diperoleh melalui seleksi oleh dari Kementerian;
atau
2. Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk Tugas Belajar yang diperoleh melalui seleksi dari luar Kementerian dan/atau biaya mandiri;
d. melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
(2) Laporan kemajuan pendidikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimana PNS berkedudukan.
(3) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. subjek perjanjian;
b. nama Perguruan Tinggi;
c. Program Studi dan akreditasi Program Studi;
d. jangka waktu Tugas Belajar;
e. sumber pendanaan;
f. komponen yang dibiayai;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. konsekuensi atas pelanggaran kewajiban;
i. keadaan kahar; dan
j. penyelesaian sengketa.
(4) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS yang mendapat Tugas Belajar tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS selama menjalani ikatan dinas;
b. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif; dan
c. PNS yang tidak menyelesaikan kewajiban ikatan dinas, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa Tugas Belajar kepada kas negara sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(5) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berakhir pada saat:
a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
b. mencapai batas usia pensiun; atau
c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar mengajukan permohonan pengaktifan kembali bekerja melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerjanya kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri surat keterangan lulus dan/atau ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi tempat PNS menjalankan Tugas Belajar.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro yang membidangi kepegawaian menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas tentang pengaktifan kembali.
Pasal 18
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengusulkan pembatalan penetapan Tugas Belajar PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar;
b. PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
c. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; dan/atau
(3) PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar;
Pasal 19
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengusulkan penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar;
b. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan;
c. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan hasil evaluasi Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;
d. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajarnya dan telah diberi peringatan tertulis oleh Kementerian;
e. PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum;
dan/atau
f. PNS dikenakan penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang.
Pasal 20
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dan Kepala Biro yang membidangi kepegawaian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tugas Belajar pada Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian.
Pasal 21
(1) Permohonan Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
(2) PNS yang telah melaksanakan Tugas Belajar dan Izin Belajar sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menyelesaikan kewajiban atas Tugas Belajar dan Izin Belajar yang belum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
