Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pariwisata Lombok yang selanjutnya disebut Poltekpar Lombok adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
2. Statuta Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan, serta menyelenggarakan program dan kegiatan di Poltekpar Lombok.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Kurikulum Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata kuliah dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang
pendidikan di Poltekpar Lombok.
6. Sivitas Akademika Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Poltekpar Lombok.
7. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I adalah tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan dosen dan kerja sama.
8. Pembantu Direktur Bidang Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II adalah tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, komunikasi publik, organisasi dan tata laksana.
9. Senat Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
10. Direktur Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin Poltekpar Lombok.
11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Poltekpar Lombok dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
12. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Poltekpar
Lombok.
13. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Poltekpar Lombok.
14. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Pasal 2
(1) Poltekpar Lombok berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan perguruan tinggi pariwisata.
(2) Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok tanggal 9 Mei 2016.
(3) Poltekpar Lombok berkedudukan di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(4) Dies Natalis Poltekpar Lombok ditetapkan setiap tanggal 9 Mei.
Pasal 3
(1) Poltekpar Lombok mempunyai lambang, moto, bendera, busana, himne dan mars.
(2) Lambang Poltekpar Lombok mempunyai makna kader- kader yang dididik dan dibina di Poltekpar Lombok
mempunyai semangat yang pantang menyerah dalam menuntut ilmu agar menjadi insan yang profesional di bidang kepariwisataan untuk menjadi pemimpin yang dapat dibanggakan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
(3) Bendera Poltekpar Lombok berbentuk empat persegi panjang, berwarna dasar biru dan ditengah-tengah bendera tergambar lambang Poltekpar Lombok dengan ukuran panjang 3:2 (tiga banding dua).
(4) Poltekpar Lombok memiliki busana akademik, busana almamater, busana perkuliahan, dan busana perkuliahan praktikum.
(5) Himne dan Mars Poltekpar Lombok dinyanyikan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Poltekpar Lombok.
(6) Lambang, bendera, busana, himne dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Moto Poltekpar Lombok yaitu: “Mengabdi melalui Karya Terbaik.”
(2) Moto Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai arti bahwa kader-kader yang dihasilkan Poltekpar Lombok mengabdi pada peningkatan karya dan mutu pengabdian melalui karya terbaik di bidang kepariwisataan kepada masyarakat.
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, moto, bendera, busana, himne dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 6
(1) Poltekpar Lombok memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekpar Lombok.
(2) Otonomi pengelolaan Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi pengelolaan di bidang akademik; dan
b. otonomi pengelolaan di bidang non-akademik.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penetapan norma kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
1. persyaratan akademik yang akan digunakan;
2. Kurikulum program studi;
3. proses pembelajaran;
4. penilaian hasil belajar;
5. persyaratan kelulusan;
6. yudisium; dan
7. wisuda.
b. penetapan norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Otonomi pengelolaan di bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
1. rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
dan
2. sistem penjaminan mutu internal.
b. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
1. membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan
2. sistem pencatatan dan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan, yang terdiri atas:
1. kegiatan kemahasiswaan kokurikuler;
2. organisasi kemahasiswaan; dan
3. pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
d. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan, yang terdiri atas:
1. penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
2. penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia.
e. penetapan norma dan kebijakan operasional terkait dengan penggunaan, pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Otonomi pengelolaan Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparan;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
Pasal 7
(1) Poltekpar Lombok menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat
menyelenggarakan program magister terapan, dan doktor terapan.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Lombok menggunakan tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik.
(5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 9
(1) Sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Lombok menggunakan Sistem Kredit Semester.
(2) Sistem kredit semester terdiri dari beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 10
(1) Pendidikan di Poltekpar Lombok diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester.
(3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester; dan
b. ujian akhir semester.
(3) Selain Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ujian diselenggarakan melalui ujian akhir program studi.
(4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa ujian praktek, ujian laporan akhir studi, ujian kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui keaktifan dalam pembelajaran di kelas.
Pasal 12
(1) Penilaian hasil belajar didasarkan pada rencana pelaksanaan pembelajaran dan rencana pembelajaran semester.
(2) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan dari hasil ujian dan/atau pelaksanaan tugas dan pengamatan.
(3) Nilai akhir hasil belajar semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), 1 (satu), dan 0 (nol) atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara.
(4) Nilai akhir hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(5) Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir, serta telah menyelesaikan kewajiban akademik dan kewajiban administrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 14
(1) Pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi dilakukan yudisium dan upacara wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) kali dalam satu tahun ajaran.
(3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun ajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda dan yudisium diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 15
(1) Poltekpar Lombok menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 16
(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Poltekpar Lombok diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa Poltekpar Lombok harus lulus seleksi dan terdaftar di Poltekpar Lombok.
(3) Penerimaan mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penerimaan mahasiswa melalui alih kredit, penugasan, dan kerja sama.
(4) Poltekpar Lombok dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Poltekpar Lombok.
(5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Poltekpar Lombok apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 17
(1) Poltekpar Lombok melaksanakan kegiatan penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penyelenggaraan penelitian dasar dan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penelitian dilakukan oleh dosen, dan/atau mahasiswa.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat melibatkan pihak lain.
(6) Setiap penyelenggaraan penelitian wajib melaporkan hasil penelitian dan disebarluaskan melalui:
a. seminar;
b. publikasi;
c. diseminasi; dan/atau
d. buku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian dasar dan terapan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat.
Pasal 18
(1) Poltekpar Lombok menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada permasalahan pembangunan regional dan pembangunan nasional.
(2) Poltekpar Lombok menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. di bawah Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dan/atau analisis kebutuhan;
c. intra, lintas, dan/atau multi-sektor bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan pihak lain;
dan/atau
e. melibatkan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan tenaga fungsional baik perseorangan maupun kelompok.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian dan pengembangan materi pembelajaran.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Poltekpar Lombok memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltekpar Lombok.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltekpar Lombok.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman bagi Sivitas Akademika, yang tidak
bertentangan dengan hak asasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltekpar Lombok.
(3) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dan praktisi untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Pasal 21
Kebebasan mimbar akademik merupakan wadah dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku bagi dosen
yang memiliki otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Otonomi keilmuan merupakan:
a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan
b. pedoman untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi Poltekpar Lombok dan Sivitas Akademika.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 24
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan, Poltekpar Lombok menerbitkan ijazah dan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mendapatkan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lulusan Poltekpar Lombok berhak mendapatkan transkrip, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi.
(3) Pemberian ijazah dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 25
(1) Direktur berwenang mencabut ijazah lulusan Poltekpar Lombok, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan:
a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk
Poltekpar Lombok.
b. kecurangan akademik; dan/atau
c. plagiarisme.
(2) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 26
(1) Poltekpar Lombok dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 27
Visi Poltekpar Lombok adalah menjadi Institusi pendidikan tinggi kepariwisataan di bidang vokasi yang berstandar internasional dan berkepribadian INDONESIA.
Pasal 28
Untuk mewujudkan visi Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Poltekpar Lombok melaksanakan misi:
a. menghasilkan sumber daya manusia pariwisata yang mempunyai daya saing internasional di kawasan asia dan berkepribadian INDONESIA;
b. mengembangkan penelitian kepariwisataan skala internasional yang berbasis pada pengetahuan, budaya, dan lingkungan lokal; dan
c. mengembangkan pengabdian kepada masyarakat melalui inovasi teknologi tepat guna, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
Pasal 29
Tujuan Poltekpar Lombok terdiri atas:
a. menyelenggarakan sistem pendidikan bidang kepariwisataan yang berbasis akuntabilitas kinerja untuk menghasilkan lulusan yang berbudi pekerti luhur, unggul dalam pengetahuan dan keterampilan pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta berkontribusi yang relevan dan berkualitas tinggi bagi kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan internasional;
c. menciptakan lingkungan dan suasana akademik kampus yang kondusif dan dapat menumbuhkan sikap apresiatif, partisipatif dan kontributif dari Sivitas Akademika, serta menjunjung tinggi tata nilai dan moral akademik dalam usaha membentuk masyarakat kampus yang dinamis dan harmonis; dan
d. mengembangkan jejaring dengan perguruan tinggi lain, masyarakat, industri, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik tingkat nasional maupun internasional dengan asas saling menguntungkan.
Pasal 30
Susunan Organisasi Poltekpar Lombok sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Subbagian Administrasi Umum;
h. Program Studi;
i. Laboratorium;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
k. Unit Penunjang.
Pasal 31
(1) Poltekpar Lombok dipimpin oleh Direktur.
(2) Direktur menjalankan fungsi penetapan kebijakan non- akademik dan pengelolaan Poltekpar Lombok.
(3) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Lombok.
Pasal 32
(1) Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Pembantu Direktur.
(3) Direktur dan Pembantu Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Poltekpar Lombok.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
e. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan kerja sama;
g. pelaksanaan ketatausahaan; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktur berwenang:
a. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
e. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik, kode etik Sivitas Akademika setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
f. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
g. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
i. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
j. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi,
akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
k. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;
l. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
o. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung- jawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Menteri.
Pasal 34
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pembantu Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur I; dan
b. Pembantu Direktur II.
Pasal 36
Untuk diangkat menjadi Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman sebagai Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Pembantu Direktur;
d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan, kepala pusat, atau direktur pascasarjana paling singkat 2 (dua) tahun atau paling rendah sebagai pejabat administrator/eselon III.a di lingkungan instansi pemerintah;
e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. setiap unsur penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah magister;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
m. telah membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat.
(2) Pembantu Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 38
(1) Pembantu Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri;
g. dibebaskan dari jabatan dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berkinerja buruk berdasarkan penilaian tim penilai kinerja.
(2) Pemberhentian Pembantu Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Pembantu Direktur yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri;
d. dibebaskan dari jabatan akademik;
e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 39
Pembantu Direktur dianggap berhalangan sementara dalam hal:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti bersalin;
d. cuti karena alasan penting;
e. cuti sakit; atau
f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri selama 6 (enam) bulan.
Pasal 40
(1) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan tetap, Direktur menunjuk salah satu Ketua Program Studi sebagai Pelaksana Tugas Pembantu Direktur.
(2) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan sementara, Direktur menunjuk salah satu Ketua Program Studi sebagai Pelaksana Harian Pembantu Direktur.
Pasal 41
Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Pasal 42
(1) Senat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
dan
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada direktur.
Pasal 43
(1) Senat terdiri dari unsur:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Kepala Satuan Penjaminan Mutu;
e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
f. Wakil dosen dari setiap program studi.
(2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(4) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berjumlah 1 (satu) orang dari setiap program studi.
(5) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat dosen program studi dan diangkat oleh Direktur.
(6) Wakil dosen yang menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menjabat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(8) Dalam hal jumlah anggota senat adalah genap, anggota senat dapat ditambah 1 (satu) dari program studi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 44
(1) Ketua Program Studi, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Wakil dosen yang diangkat sebagai anggota senat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki jabatan paling rendah asisten ahli;
c. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Dalam hal tidak terpenuhinya dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, anggota senat wakil dosen dapat diangkat dari yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 45
(1) Ketua Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf a dijabat oleh anggota senat yang berasal selain dari unsur pimpinan.
(2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dalam rapat anggota senat.
(3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat apabila:
a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
b. melanggar etika akademik dan kode etik.
Pasal 46
(1) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal selain dari unsur pimpinan.
(2) Dalam melaksanakan tugas Senat, Direktur dapat membentuk Sekretariat.
Pasal 47
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal :
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi, dibuktikan dengan berita acara tim pemeriksa kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri;
d. dibebaskan dari jabatan akademik;
e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
g. diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Senat karena berbagai sebab.
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
(3) Sekretaris Senat bertindak sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat sampai dengan terpilihnya Ketua Senat baru.
Pasal 48
Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poltekpar Lombok.
Pasal 49
(1) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen Tetap Poltekpar Lombok;
b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
f. 1 (satu) orang dari dunia usaha.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan serta pemberhentian Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 50
Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan dan pengendalian sistem penjaminan.
Pasal 51
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
(2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Poltekpar Lombok berstatus Pegawai Negeri Sipil.
(4) Kepala Satuan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
Pasal 52
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 53
Satuan Pengawas Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
Pasal 54
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(2) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil.
(4) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki kompetensi di bidang keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi, pengelolaan barang milik negara, organisasi, sumber daya manusia, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(6) Ketua Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
Pasal 55
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Lombok yang menyelenggarakan urusan administrasi akademik, dosen, kemahasiswaan, hubungan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Lombok yang menyelenggarakan urusan administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, layanan kerumahtanggaan dan perlengkapan, barang milik negara, keuangan, kepegawaian, hukum dan komunikasi publik, organisasi, dan tata laksana.
(3) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 56
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, dan Kepala Subbagian Administrasi Umum diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 57
Program studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau pendidikan profesi.
Pasal 58
(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang ditunjuk oleh Direktur.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(3) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
Ketua Program Studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki jabatan paling rendah asisten ahli;
c. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Ketua dan Sekretaris Program Studi diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 61
Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 62
(1) Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Direktur.
(2) Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian kepala laboratorium, diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 64
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh
Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
(3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 65
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 67
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
(2) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Kepala Pusat dan Sekretaris Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan dosen tetap Poltekpar Lombok.
(4) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
Pasal 68
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur.
Pagragraf 11 Unit penunjang
Pasal 69
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpar Lombok.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan tenaga pelaksana atau fungsional yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
Pasal 70
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Unit Penunjang diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 71
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Bahasa;
b. Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 72
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan Bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Bahasa;
b. pemberian layanan peningkatan kemampuan berbahasa INDONESIA dan bahasa asing;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Bahasa.
(3) Unit Bahasa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
Pasal 73
(1) Unit Praktik Kerja Nyata dan Bursa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama, pengelolaan praktik kerja nyata, dan penyelenggaraan bursa kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penjajakan, dan penyusunan rancangan nota kesepahaman.
b. melakukan seleksi administrasi, pengiriman mahasiswa ke dunia usaha, dan evaluasi selama pelaksanaan Praktik Kerja Nyata.
c. penyelenggaraan bursa kerja bagi para alumni dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.
(3) Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
Pasal 74
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Perpustakaan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Perpustakaan.
(3) Unit Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
Pasal 75
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pembangunan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi serta sistem sumber daya informasi;
c. pemeliharaan dan perawatan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
Pasal 76
(1) Unit Bahasa dan Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan huruf b dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Unit Perpustakaan dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dan huruf d dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 77
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Poltekpar Lombok.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Poltekpar Lombok.
(4) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk diangkat sebagai Dosen Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Setiap Dosen wajib membuat beban kerja dosen.
Pasal 78
(1) Kelompok jabatan fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui ketua pogram studi.
(3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pengawas, pejabat fungsional, kepala laboratorium, dan/atau kepala Unit Penunjang di lingkungan Poltekpar Lombok.
(2) Untuk diangkat sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 80
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik Poltekpar Lombok.
(2) Mahasiswa Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan di lingkungan Poltekpar Lombok;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpar Lombok;
c. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpar Lombok; dan
d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 81
(1) Mahasiswa Poltekpar Lombok berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pelayanan di bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas Poltekpar Lombok dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari pembimbing akademik dalam penyelesaian studinya; dan
e. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltekpar Lombok.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak mahasiswa Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 82
(1) Organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Lombok diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 83
(1) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa meliputi aktivitas:
a. kepemimpinan;
b. keahlian dan keilmuan;
c. minat dan bakat;
d. kesejahteraan; dan
e. kegiatan-kegiatan penunjang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 84
(1) Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti dan/atau yang telah menyelesaikan pendidikan di Poltekpar Lombok.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekpar Lombok.
Pasal 85
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas dalam penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi dan/atau kegiatan penunjang lainnya di Poltekpar Lombok.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, atau pihak lain.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 86
(1) Sivitas Akademika memiliki kewajiban untuk memelihara sarana dan prasarana secara bertanggung jawab.
(2) Sivitas Akademika berhak menggunakan sarana dan prasarana secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 87
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok disusun setiap tahun oleh Direktur.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok diajukan oleh Direktur kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok.
(3) Anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran.
(4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok diawasi oleh Menteri melalui Inspektorat Utama.
Pasal 88
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan pihak luar negeri dikoordinasikan dengan Menteri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata Ekonomi Kreatif.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.
Pasal 89
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pemindahan satuan kredit;
c. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
e. penerbitan bersama karya ilmiah;
f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau
g. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 91
Sistem penjaminan mutu Poltekpar Lombok terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 92
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal ditujukan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak/unit di Poltekpar Lombok untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 93
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi di Poltekpar Lombok meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 94
(1) Bentuk Peraturan dan Keputusan yang berlaku di lingkungan Poltekpar Lombok terdiri atas:
a. Peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Direktur;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Direktur dan Peraturan Senat, serta penerbitan Keputusan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur dengan berpedoman pada tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan dan tata naskah dinas di Kementerian.
Pasal 95
(1) Sumber Pendanaan Poltekpar Lombok berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Kekayaan Poltekpar Lombok terdiri atas seluruh kekayaan:
a. dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak;
dan
b. yang berwujud maupun tidak berwujud.
(2) Kekayaan Poltekpar Lombok merupakan kekayaan milik negara yang tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan pengembangan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur dan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Menteri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(4) Perubahan Statuta ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 98
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan akademik dan non-akademik Poltekpar Lombok harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 99
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 100
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WISHNUTAMA KUSUBANDIO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
