Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR

PERMENPAREKRAF No. 14 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Pariwisata Makassar yang selanjutnya disebut Poltekpar Makassar adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 2. Statuta Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan, serta menyelenggarakan program dan kegiatan di Poltekpar Makassar. 3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal. 4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Kurikulum Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata kuliah dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di Poltekpar Makassar. 6. Sivitas Akademika Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Poltekpar Makassar. 7. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I adalah tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan dosen dan kerja sama. 8. Pembantu Direktur Bidang Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II adalah tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, komunikasi publik, organisasi dan tata laksana. 9. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III adalah tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni. 10. Senat Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 11. Direktur Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin Poltekpar Makassar. 12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Poltekpar Makassar dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 13. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Poltekpar Makassar. 14. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Poltekpar Makassar. 15. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

(1) Poltekpar Makassar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan perguruan tinggi pariwisata. (2) Poltekpar Makassar berasal dari perubahan Akademi Pariwisata Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar tanggal 28 Oktober 2015. (3) Poltekpar Makassar berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (4) Dies Natalis Poltekpar Makassar ditetapkan setiap tanggal 18 September.

Pasal 3

(1) Poltekpar Makassar mempunyai lambang, moto, bendera, busana, himne dan mars. (2) Lambang Poltekpar Makassar mempunyai makna kader- kader yang dididik dan dibina di Poltekpar Makassar mempunyai semangat yang pantang surut dalam menuntut ilmu agar menjadi insan yang profesional dibidang kepariwisataan untuk kelak menjadi pemimpin yang dapat dibanggakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. (3) Bendera Poltekpar Makassar berbentuk empat persegi panjang, berwarna dasar biru muda dan ditengah-tengah bendera tergambar lambang Poltekpar Makassar dengan ukuran panjang 3:2 (tiga banding dua). (4) Poltekpar Makassar memiliki busana akademik, busana almamater, busana perkuliahan, dan busana perkuliahan praktikum. (5) Himne dan Mars Poltekpar Makassar dinyanyikan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Poltekpar Makassar. (6) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Moto Poltekpar Makassar yaitu: “kualleangngangi tallanga na toalia”. (2) Moto Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai arti sekali layar terkembang pantang biduk surut ke pantai.

Pasal 5

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, moto, bendera, busana, himne, dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 6

(1) Poltekpar Makassar memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekpar Makassar. (2) Otonomi pengelolaan Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. otonomi pengelolaan di bidang akademik; dan b. otonomi pengelolaan di bidang non-akademik. (3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penetapan norma kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: 1. persyaratan akademik yang akan digunakan; 2. kurikulum program studi; 3. proses pembelajaran; 4. penilaian hasil belajar; 5. persyaratan kelulusan; 6. yudisium; dan 7. wisuda. b. penetapan norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Otonomi pengelolaan di bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: 1. rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan 2. sistem penjaminan mutu internal. b. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan, yang terdiri atas: 1. membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan 2. sistem pencatatan dan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: 1. kegiatan kemahasiswaan kokurikuler; 2. organisasi kemahasiswaan; dan 3. pembinaan bakat dan minat mahasiswa. d. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: 1. penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan 2. penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia. e. penetapan norma dan kebijakan operasional terkait dengan penggunaan, pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Otonomi pengelolaan Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparan; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.

Pasal 7

(1) Poltekpar Makassar menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan doktor terapan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Makassar menggunakan tahun akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. semester gasal; dan b. semester genap. (3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik. (5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 9

(1) Sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Makassar menggunakan Sistem Kredit Semester. (2) Sistem kredit semester terdiri dari beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan kredit semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 10

(1) Pendidikan di Poltekpar Makassar diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan- undangan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester. (3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (4) Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui: a. ujian; b. pelaksanaan tugas; dan c. pengamatan. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan melalui: a. ujian tengah semester; dan b. ujian akhir semester. (3) Selain Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ujian diselenggarakan melalui ujian akhir program studi. (4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa ujian praktek, ujian laporan akhir studi, ujian kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif. (5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui keaktifan dalam pembelajaran di kelas.

Pasal 12

(1) Penilaian hasil belajar didasarkan pada rencana pelaksanaan pembelajaran dan rencana pembelajaran semester. (2) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan dari hasil ujian dan/atau pelaksanaan tugas dan pengamatan. (3) Nilai akhir hasil belajar semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), 1 (satu), dan 0 (nol) atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara. (4) Nilai akhir hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (5) Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 13

(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir, serta telah menyelesaikan kewajiban akademik dan kewajiban administrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 14

(1) Pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi dilakukan yudisium dan upacara wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) kali dalam satu tahun ajaran. (3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun ajaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda dan yudisium diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 15

(1) Poltekpar Makassar menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 16

(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Poltekpar Makassar diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa Poltekpar Makassar harus lulus seleksi dan terdaftar di Poltekpar Makassar. (3) Penerimaan mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penerimaan mahasiswa melalui alih kredit, penugasan, dan kerja sama. (4) Poltekpar Makassar dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Poltekpar Makassar. (5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Poltekpar Makassar apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 17

(1) Poltekpar Makassar melaksanakan kegiatan penelitian dasar dan penelitian terapan. (2) Penyelenggaraan penelitian dasar dan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penelitian dilakukan oleh dosen dan/atau mahasiswa. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat melibatkan pihak lain. (6) Setiap penyelenggaraan penelitian wajib melaporkan hasil penelitian dan disebarluaskan melalui: a. seminar; b. publikasi; c. diseminasi; dan/atau d. buku. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian dasar dan terapan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat.

Pasal 18

(1) Poltekpar Makassar menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah-masalah pembangunan regional dan pembangunan nasional. (2) Poltekpar Makassar menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di bawah Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dan/atau analisis kebutuhan; c. intra, lintas, dan/atau multi-sektor bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan pihak lain; dan/atau e. dengan melibatkan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan tenaga fungsional baik perseorangan maupun kelompok. (4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (6) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat. (7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian dan pengembangan materi pembelajaran. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Poltekpar Makassar memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan c. kode etik Mahasiswa. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik. (4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltekpar Makassar. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltekpar Makassar. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman bagi Sivitas akademika, yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 20

(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltekpar Makassar. (3) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (4) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dan praktisi untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.

Pasal 21

Kebebasan mimbar akademik merupakan wadah dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku bagi dosen yang memiliki otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Otonomi keilmuan merupakan: a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan b. pedoman untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi Poltekpar Makassar dan Sivitas Akademika.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 24

(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan, Poltekpar Makassar menerbitkan ijazah dan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain mendapatkan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lulusan Poltekpar Makassar berhak mendapatkan transkrip, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi. (3) Pemberian ijazah dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 25

(1) Direktur berwenang mencabut ijazah lulusan Poltekpar Makassar, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan: a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Poltekpar Makassar. b. kecurangan akademik; dan/atau c. plagiarisme. (2) Pencabutan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 26

(1) Poltekpar Makassar dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 27

Poltekpar Makassar memiliki visi menjadi perguruan tinggi kepariwisataan unggulan yang berbasis pada kepribadian INDONESIA, menuju daya saing internasional pada 2024.

Pasal 28

Untuk mewujudkan visi Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Poltekpar Makassar melaksanakan misi: a. menghasilkan sumber daya manusia kepariwisataan yang berdaya saing internasional dan tetap berkepribadian INDONESIA; b. mengembangkan penelitian kepariwisataan berskala internasional yang berbasis pada pengetahuan, budaya, dan lingkungan lokal; dan c. mengembangkan pengabdian kepada masyarakat melalui inovasi konsep mutakhir kepariwisataan, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.

Pasal 29

Tujuan Poltekpar Makassar terdiri atas: a. menyelenggarakan sistem pendidikan bidang kepariwisataan yang berbasis akuntabilitas kinerja untuk menghasilkan lulusan yang berbudi pekerti luhur, unggul dalam pengetahuan dan keterampilan pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta berkontribusi yang relevan dan berkualitas tinggi bagi kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan internasional; c. menciptakan lingkungan dan suasana akademik kampus yang kondusif dan dapat menumbuhkan sikap apresiatif, partisipatif dan kontributif dari Sivitas akademika, serta menjunjung tinggi tata nilai dan moral akademik dalam usaha membentuk masyarakat kampus yang dinamis dan harmonis; dan d. mengembangkan jejaring dengan perguruan tinggi lain, masyarakat, industri, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik tingkat nasional maupun internasional dengan asas saling menguntungkan.

Pasal 30

Susunan Organisasi Poltekpar Makassar sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum; g. Jurusan; h. Program Studi; i. Laboratorium; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan k. Unit Penunjang.

Pasal 31

(1) Poltekpar Makassar dipimpin oleh Direktur. (2) Direktur menjalankan fungsi penetapan kebijakan non- akademik dan pengelolaan Poltekpar Makassar. (3) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Makassar.

Pasal 32

(1) Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina Sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur. (3) Direktur dan Pembantu Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Poltekpar Makassar. (4) Dalam melaksanakan tugas, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; e. penyusunan rencana, program, dan anggaran; f. pelaksanaan kerja sama; g. pelaksanaan ketatausahaan; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktur berwenang: a. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang; b. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; c. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan; d. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; e. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik, kode etik Sivitas Akademika setelah mendapatkan pertimbangan Senat; f. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; g. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; i. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; j. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; k. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; l. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; o. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung- jawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Menteri.

Pasal 34

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pembantu Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur. (3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur III.

Pasal 36

Untuk diangkat menjadi Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman sebagai Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Pembantu Direktur; d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan, Kepala Pusat, atau Direktur Pascasarjana paling singkat 2 (dua) tahun atau paling rendah sebagai pejabat administrator/eselon III.a di lingkungan instansi pemerintah; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; g. setiap unsur penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; l. berpendidikan paling rendah magister; m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan n. telah membuat laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37

(1) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat. (2) Pembantu Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 38

(1) Pembantu Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri; g. dibebaskan dari jabatan dosen; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. berkinerja buruk berdasarkan penilaian tim penilai kinerja. (2) Pemberhentian Pembantu Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Pembantu Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; dan/atau f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasal 39

Pembantu Direktur dianggap berhalangan sementara dalam hal: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti bersalin; d. cuti karena alasan penting; e. cuti sakit; atau f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri selama 6 (enam) bulan.

Pasal 40

(1) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan tetap, Direktur menunjuk salah satu Ketua Jurusan sebagai Pelaksana Tugas Pembantu Direktur. (2) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktur menunjuk salah satu Ketua Jurusan sebagai Pelaksana Harian Pembantu Direktur.

Pasal 41

Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 42

(1) Senat mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan professor. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur.

Pasal 43

(1) Senat terdiri dari unsur: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Ketua Jurusan; d. Kepala Satuan Penjaminan Mutu; e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan f. Wakil dosen dari setiap program studi. (2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (4) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berjumlah 1 (satu) orang dari setiap program studi. (5) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat dosen program studi dan diangkat oleh Direktur. (6) Wakil Dosen yang menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menjabat selama 4 (empat) tahun. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan. (8) Dalam hal jumlah anggota senat adalah genap, anggota senat dapat ditambah 1 (satu) dari program studi. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 44

Ketua Jurusan, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Wakil Dosen yang diangkat sebagai anggota senat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil; b. memiliki jabatan paling rendah lektor; c. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 45

(1) Ketua Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dijabat oleh anggota senat yang berasal dari unsur wakil dosen. (2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dalam rapat anggota senat. (3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat apabila: a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau b. melanggar etika akademik dan kode etik.

Pasal 46

(1) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari unsur wakil dosen. (2) Dalam melaksanakan tugas Senat, Direktur dapat membentuk Sekretariat.

Pasal 47

(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal : a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi, dibuktikan dengan berita acara tim pemeriksa kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau g. diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Senat karena berbagai sebab. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat dengan Keputusan Direktur. (3) Sekretaris Senat bertindak sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat sampai dengan terpilihnya Ketua Senat baru.

Pasal 48

Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poltekpar Makassar.

Pasal 49

(1) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen tetap Poltekpar Makassar; b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; c. 1 (satu) orang mantan Direktur; d. 1 (satu) orang wakil Alumni; e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan f. 1 (satu) orang dari dunia usaha. (3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 50

Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan dan pengendalian sistem penjaminan mutu.

Pasal 51

(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana. (2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Poltekpar Makassar berstatus Pegawai Negeri Sipil. (4) Kepala Satuan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

Pasal 52

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 53

Satuan Pengawas Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.

Pasal 54

(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; dan b. Anggota. (2) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil. (4) Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki kompetensi di bidang keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi, pengelolaan barang milik negara, organisasi, sumber daya manusia, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana. (6) Ketua Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

Pasal 55

(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Makassar yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekpar Makassar. (2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. (3) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, dan Kepala Subbagian Administrasi Umum diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 56

Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 57

Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; dan b. Kelompok jabatan fungsional Dosen.

Pasal 58

(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua Jurusan berasal dari kelompok Dosen dan dipilih oleh kelompok Dosen. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 59

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Ketua Jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 60

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Program studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.

Pasal 62

(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang ditunjuk oleh Direktur. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 63

Ketua Program Studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil; b. memiliki jabatan paling rendah lektor; c. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Ketua dan Sekretaris Program Studi diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 65

Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 66

(1) Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Direktur. (2) Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 67

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian kepala laboratorium, diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 68

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 69

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 71

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen tetap Poltekpar Makassar. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

Pasal 72

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur. Pagragraf 12 Unit Penunjang

Pasal 73

(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpar Makassar. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tenaga pelaksana atau fungsional yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.

Pasal 74

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Unit Penunjang diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 75

Unit Penunjang terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Unit Kerja Sama; d. Unit Hotel Praktik; e. Unit Bursa Kerja; f. Unit Bahasa; dan g. Unit Asrama.

Pasal 76

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Perpustakaan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Perpustakaan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Perpustakaan. (3) Unit Perpustakaan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

Pasal 77

(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pembangunan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi serta sistem sumber daya informasi; c. pemeliharaan dan perawatan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi. (3) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

Pasal 78

(1) Unit Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Kerja sama; b. memonitoring pelaksanaan kerja sama; c. melaksanakan evaluasi program kerja sama; d. melaksanakan pelaporan kegiatan Unit Kerja sama; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Kerja sama. (3) Unit Kerja sama terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

Pasal 79

(1) Unit Hotel Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan hotel praktik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hotel Praktik sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan, program, dan anggaran Unit Hotel Praktik; b. pemberian layanan praktik penajaman kompetensi bagi mahasiswa yang membutuhkan sesuai tuntutan kurikulum; c. memonitoring kesiapan hotel praktik untuk diguanakan sebagai tempat praktik, d. melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Hotel Praktik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Hotel Praktik. (3) Unit Hotel Praktik terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

Pasal 80

(1) Unit Bursa Kerja Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan bursa kerja sebagai wadah mempertemukan alumni Poltekpar Makassar dengan industri pariwisata dan pemangku kepentingan lain. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa Kerja Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kerja dan anggaran Unit Bursa Kerja Khusus; b. penyusunan data base kesempatan kerja bagi alumni Poltekpar Makassar; c. penyusunan data potensi kompetensi alumni Poltekpar Makassar; d. melakukan penjajagan kerja sama dengan pihak lain dalam penempatan alumni Poltekpar Makassar; e. bersama unit lain melakukan penelusuran lulusan terhadap alumni Poltekpar Makassar; f. melaksanakan pameran bursa kerja, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. (3) Unit Bursa Kerja Khusus terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

Pasal 81

(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf f mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan Bahasa INDONESIA dan bahasa asing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Bahasa; b. pemberian layanan peningkatan kemampuan berbahasa INDONESIA dan bahasa asing; c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Bahasa. (3) Unit Bahasa terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

Pasal 82

(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama mahasiswa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Asrama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Asrama; b. pengelolaan asrama secara akuntabel; c. penyediaan tempat tinggal yang layak untuk mendukung keberhasilan bagi mahasiswa; d. pemberian layanan dan pendayagunaan asrama sebagai tempat pembinaan kepribadian mahasiswa yang disiplin, memiliki rasa sosial, bertanggung jawab, mandiri, dan memiliki jiwa kepemimpinan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Asrama. (3) Unit Asrama terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

Pasal 83

(1) Unit Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Unit Hotel Praktik, dan Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I. (2) Unit Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II. (3) Unit Bursa Kerja dan Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dan huruf g dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur III.

Pasal 84

(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Poltekpar Makassar. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Poltekpar Makassar. (4) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur. (5) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Untuk diangkat sebagai Dosen Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Setiap Dosen wajib membuat beban kerja dosen. Paragaf 2 Tenaga Kependidikan

Pasal 85

(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pengawas, pejabat fungsional, kepala laboratorium, dan/atau kepala Unit Penunjang di lingkungan Poltekpar Makassar. (2) Untuk diangkat sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 86

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik Poltekpar Makassar. (2) Mahasiswa Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban: a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan di lingkungan Poltekpar Makassar; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpar Makassar; c. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpar Makassar; dan d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 87

(1) Mahasiswa Poltekpar Makassar berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pelayanan di bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Poltekpar Makassar dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari pembimbing akademik dalam penyelesaian studinya; dan e. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltekpar Makassar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak mahasiswa Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 88

(1) Organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Makassar diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 89

(1) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa meliputi aktivitas: a. kepemimpinan; b. keahlian dan keilmuan; c. minat dan bakat; d. kesejahteraan; dan e. kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 90

(1) Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti dan/atau yang telah menyelesaikan pendidikan di Poltekpar Makassar. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekpar Makassar.

Pasal 91

(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas dalam penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi dan/atau kegiatan penunjang lainnya di Poltekpar Makassar. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik Negara yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, atau pihak lain. (4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi Barang Milik Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 92

(1) Sivitas Akademika memiliki kewajiban untuk memelihara sarana dan prasarana secara bertanggung jawab. (2) Sivitas Akademika berhak menggunakan sarana dan prasarana secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pasal 93

(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar disusun setiap tahun oleh Direktur. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar diajukan oleh Direktur kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran. (4) Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar diawasi oleh Menteri melalui Inspektorat Utama.

Pasal 94

(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dilakukan dengan pihak luar negeri dikoordinasikan dengan Menteri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata Ekonomi kreatif. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.

Pasal 95

Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dapat berbentuk: a. program kembaran; b. program pemindahan satuan kredit; c. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; e. penerbitan bersama karya ilmiah; f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan g. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu.

Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 97

Sistem penjaminan mutu Poltekpar Makassar terdiri atas: a. Sistem penjaminan mutu internal; dan b. Sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 98

(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Sistem Penjaminan Mutu Internal ditujukan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di Poltekpar Makassar untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 99

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi di Poltekpar Makassar meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 100

(1) Bentuk Peraturan dan Keputusan yang berlaku di lingkungan Poltekpar Makassar terdiri atas: a. Peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Direktur; c. Peraturan Senat; dan d. Keputusan Direktur. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Direktur dan Peraturan Senat, serta penerbitan Keputusan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur dengan berpedoman pada tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan dan tata naskah dinas di Kementerian.

Pasal 101

(1) Sumber Pendanaan Poltekpar Makassar berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102

(1) Kekayaan Poltekpar Makassar terdiri atas seluruh kekayaan: a. dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak; dan b. yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan Poltekpar Makassar merupakan kekayaan milik negara yang tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan pengembangan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur dan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Menteri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (4) Perubahan Statuta ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan akademik dan non-akademik Poltekpar Makassar harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 105

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 106

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd WISHNUTAMA KUSUBANDIO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA