Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMENPAREKRAF No. 11 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 4. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 5. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 6. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 7. Badan Pelaksana Otorita Pariwisata yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana Otorita adalah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan bidang ekonomi kreatif. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan bidang ekonomi kreatif.

Pasal 2

(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID Utama; c. PPID Tingkat I; d. PPID UPT; e. PPID Badan Pelaksana Otorita; dan f. Petugas Pelayanan Informasi. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara berjenjang kepada Menteri sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan tugas PPID Utama, PPID Tingkat I, PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita dalam melakukan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; b. memberikan persetujuan atas hasil pengujian konsekuensi; c. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; dan d. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 4

(1) PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Biro yang menangani urusan komunikasi publik. (2) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. Mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Kementerian berdasarkan masukan dari PPID Tingkat I, PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; d. mengoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; e. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; f. melaksanakan pengujian konsekuensi; g. MENETAPKAN hasil pengujian konsekuensi; h. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan; i. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; j. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; k. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; l. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; m. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; n. MENETAPKAN laporan layanan Informasi Publik; dan o. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik. (3) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID Utama dapat melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I, PPID UPT dan/atau PPID Badan Pelaksana Otorita. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Utama dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Utama bertanggung jawab kepada Atasan PPID.

Pasal 5

(1) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dijabat oleh Sekretaris Deputi dari masing-masing Deputi. (2) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID Utama; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. membantu PPID Utama dalam melakukan pengujian konsekuensi; d. membantu PPID Utama dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; e. membantu PPID Utama dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan f. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Tingkat I dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.

Pasal 6

(1) PPID UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijabat oleh masing-masing Kepala UPT. (2) PPID UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan UPT; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan UPT untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT; d. melaksanakan pengujian konsekuensi bersama- sama dengan PPID Utama; e. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan; f. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; g. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; h. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT; j. membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT dan menyampaikannya kepada PPID Utama; dan k. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik. (3) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID UPT berkoordinasi dengan PPID Utama dalam penyelesaian sengketa Informasi dimaksud. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID UPT dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID UPT bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.

Pasal 7

(1) PPID Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dijabat oleh masing- masing Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita. (2) PPID Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Badan Pelaksana Otorita; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita; d. melaksanakan pengujian konsekuensi bersama- sama dengan PPID Utama; e. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan; f. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; g. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; h. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita; j. membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita dan menyampaikannya kepada PPID Utama; dan k. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik. (3) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID Badan Pelaksana Otorita berkoordinasi dengan PPID Utama dalam penyelesaian sengketa Informasi dimaksud. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Badan Pelaksana Otorita dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.

Pasal 8

(1) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berada di bawah: a. PPID Utama; b. PPID UPT; dan c. PPID Badan Pelaksana Otorita. (2) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik; b. melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan d. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi. (3) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat fungsional dan/atau pegawai lainnya di lingkungan Kementerian. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Informasi bertanggung jawab kepada PPID Utama, PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita.

Pasal 9

(1) Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan secara koordinatif oleh PPID. (2) Dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Atasan PPID, PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID Utama; b. PPID UPT; c. PPID Badan Pelaksana Otorita; d. Pegawai pada pemilik informasi publik yang dimohonkan; e. Pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang menangani hukum; dan/atau f. Pegawai lainnya yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Informasi. (3) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus saling berkoordinasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Pasal 10

Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan d. Informasi Publik yang dikecualikan.

Pasal 11

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit meliputi: a. profil Kementerian; b. rencana program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan; c. laporan akuntabilitas kinerja; d. laporan keuangan; e. laporan akses Informasi Publik; f. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik; g. informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; h. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian; i. informasi pengadaan barang dan jasa; dan j. informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan Kementerian.

Pasal 12

Kementerian mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang merupakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. Daftar Informasi Publik Kementerian, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang dikeluarkan; c. informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; e. perjanjian dengan pihak ketiga, kecuali yang dinilai bersifat rahasia; f. surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya; g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja; j. agenda kerja pimpinan; k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; l. gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o. informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik; p. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; dan q. informasi publik lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat: 1. menghambat proses penegakan hukum; 2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi; 5. merugikan ketahanan ekonomi nasional; 6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan/atau 7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan tertulis yang bersangkutan dan/atau pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik; b. nota dinas atau surat resmi lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi Publik atau Pengadilan; c. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; dan/atau d. informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan sesuai dengan UNDANG-UNDANG.

Pasal 15

(1) Pengklasifikasian Informasi atas informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d ditetapkan oleh Atasan PPID atas persetujuan Menteri berdasarkan pengujian konsekuensi. (2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Utama, PPID Tingkat I, PPID UPT, PPID Badan Pelaksana Otorita atau satuan kerja di lingkungan Kementerian, baik secara berkala maupun karena adanya permohonan. (4) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID Utama dengan bantuan PPID Tingkat I, PPID UPT, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan/atau satuan kerja terkait. (5) Hasil pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita atas persetujuan Atasan PPID. (6) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, yang wajib tersedia setiap saat beserta rinciannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian selaku Atasan PPID.

Pasal 17

Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dilakukan melalui: a. pengumuman; dan b. permohonan Informasi.

Pasal 18

(1) PPID mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs resmi dan/atau media lainnya dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat. (4) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik.

Pasal 19

PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan.

Pasal 20

(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis. (2) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. lembaga negara; c. akademisi; d. swasta; e. organisasi masyarakat; dan/atau f. perorangan/individu.

Pasal 21

(1) Permohonan Informasi Publik secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengajukan permohonan Informasi Publik secara langsung kepada PPID Utama, PPID UPT, atau PPID Badan Pelaksana Otorita melalui Petugas Pelayanan Informasi di kantor Kementerian, UPT, atau Badan Pelaksana Otorita dan mengisi formulir permohonan Informasi Publik serta menyerahkan fotokopi identitas diri kepada Petugas Pelayanan Informasi; atau b. mengunduh formulir permohonan Informasi Publik yang terdapat di situs Kementerian, mengirimkan formulir yang telah diisi beserta fotokopi identitas kepada PPID melalui pos, faksimile atau email. (2) Petugas Pelayanan Informasi memberikan tanda bukti permohonan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh PPID. (3) Formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita wajib menanggapi permohonan Informasi Publik melalui pemberitahuan tertulis maupun pemberitahuan tidak tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permohonan Informasi Publik diterima; b. permohonan Informasi Publik ditolak; dan c. perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak. (3) Apabila PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita dalam menanggapi permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan perpanjangan waktu, PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita harus memberitahukan secara tertulis permohonan Informasi Publik dapat diterima atau ditolak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan. (4) Dalam hal permohonan Informasi Publik diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, surat pemberitahuan mencantumkan: a. materi informasi yang diberikan; b. format informasi; c. salinan digital (softcopy) atau data tertulis; dan d. biaya yang dibutuhkan. (5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, surat pemberitahuan mencantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak disediakannya informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID melalui PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita.

Pasal 24

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan secara tertulis oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Petugas Pelayanan Informasi: a. memberikan nomor pendaftaran pada formulir permohonan keberatan; b. mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan; c. menyampaikan formulir permohonan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan; dan d. menyimpan asli formulir permohonan keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan. (3) Dalam hal formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Petugas Pelayanan Informasi menginformasikan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan.

Pasal 25

(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Atasan PPID berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan dengan materi keberatan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dan/atau tidak sesuai dengan permohonan Informasi Publik.

Pasal 26

(1) Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan satu jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 27

(1) PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Informasi Publik. (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Utama, PPID UPT, dan PPID Badan Pelaksana Otorita dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik.

Pasal 28

(1) PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) PPID Utama membuat laporan layanan Informasi Publik Kementerian untuk disampaikan kepada Atasan PPID dan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (3) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik, yang paling sedikit meliputi: 1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan 3. anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; b. rincian pelayanan Informasi Publik, yang paling sedikit meliputi: 1. jumlah permohonan Informasi Publik; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan 4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; c. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi: 1. jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima; 2. tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan, dan pelaksanaannya oleh Kementerian; 3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; 4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian; 5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian. d. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan e. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik. (4) Laporan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. (5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Laporan lengkap Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. sengketa Informasi Publik yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap dilaksanakan oleh organisasi PPID yang sebelumnya sampai selesainya proses sengketa; c. pelayanan Informasi Publik oleh PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 584); dan 2. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1252), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd WISHNUTAMA KUSUBANDIO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA