Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMENPAREKRAF No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 2. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut JDIH Kemenparekraf adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan. 5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen dan informasi hukum. 6. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 7. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum. 8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 9. Badan Pelaksana Otorita Pariwisata yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana Otorita adalah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 12. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan JDIH Kemenparekraf.

Pasal 3

JDIH Kemenparekraf bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumen dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemenparekraf antara pusat JDIH Kementerian dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.

Pasal 4

(1) Organisasi JDIH Kemenparekraf terdiri atas: a. pusat JDIH Kemenparekraf; dan b. anggota JDIH Kemenparekraf. (2) Pusat JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I; b. UPT; dan c. Badan Pelaksana Otorita.

Pasal 5

JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan anggota JDIHN.

Pasal 6

(1) Pusat JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian; b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenparekraf; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemenparekraf; e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum di Kementerian; dan g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenparekraf kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan Pusat JDIHN.

Pasal 7

(1) Anggota JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya atau eselon I, UPT, dan Badan Pelaksana Otorita. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh anggota JDIH Kemenparekraf yang bersangkutan; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH Kemenparekraf; c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kemenparekraf yang bersangkutan; dan d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada pusat JDIH Kemenparekraf dan pimpinan unit kerja, UPT, dan Badan Pelaksana Otorita.

Pasal 8

Dalam mengelola dokumen dan Informasi Hukum, JDIH Kemenparekraf mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pusat JDIH Kemenparekraf membentuk tim teknis JDIH Kemenparekraf. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pusat JDIH Kemenparekraf; b. anggota JDIH Kemenparekraf; dan c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi informasi dan jaringan. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1) JDIH Kemenparekraf memuat Dokumen Hukum berupa: a. peraturan Menteri; b. keputusan Menteri; c. instruksi Menteri; d. surat edaran; e. nota kesepahaman/perjanjian kerja sama Kementerian; dan f. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenparekraf dapat memuat: a. naskah akademis, naskah urgensi, atau kajian teknis; b. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan; c. yurisprudensi; dan d. Dokumen Hukum lainnya. (3) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), JDIH Kemenparekraf memuat Informasi Hukum.

Pasal 11

(1) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang ditetapkan oleh Kementerian disimpan oleh pusat JDIH Kemenparekraf. (2) Salinan naskah asli Dokumen Hukum dapat disimpan oleh anggota JDIH Kemenparekraf. (3) Pusat JDIH Kemenparekraf dapat meminta naskah asli Dokumen Hukum yang disimpan oleh anggota JDIH Kemenparekraf.

Pasal 12

(1) Pusat JDIH Kemenparekraf membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman jdih.kemenparekraf.go.id. (2) Laman jdih.kemenparekraf.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN.

Pasal 13

(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem informasi hukum dikelola melalui metadata dan dapat diakses oleh masyarakat. (2) Sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pasal 14

(1) Pusat JDIH Kemenparekraf melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui laman jdih.kemenparekraf.go.id.

Pasal 15

Setiap orang dapat mengakses serta mengunduh dokumen dan Informasi Hukum melalui laman jdih.kemenparekraf.go.id.

Pasal 16

(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelola JDIH Kemenparekraf, Kementerian melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenparekraf. (2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pusat JDIH Kemenparekraf atau anggota JDIH Kemenparekraf. (3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pusat JDIH Kemenparekraf dan/atau anggota JDIH Kemenparekraf dapat: a. melaksanakan rapat koordinasi; b. mengikuti atau menghadiri bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN atau anggota JDIHN; dan c. melakukan kunjungan kerja.

Pasal 17

(1) Pusat JDIH Kemenparekraf melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenparekraf paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenparekraf; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenparekraf. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada: a. Sekretaris Kementerian; dan b. Pusat JDIHN melalui e-report setiap bulan Desember.

Pasal 18

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pengelolaan JDIH Kemenparekraf.

Pasal 19

Pendanaan yang diperlukan bagi pengelolaan JDIH Kemenparekraf bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 308); dan b. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 879), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO