Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMENPAREKRAF No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kementerian/Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian/Badan dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian/Badan, Menteri/Kepala dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan. (4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Badan; dan b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian/ Badan.

Pasal 3

Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian/Badan.

Pasal 4

Kementerian/Badan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyusunan pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif; g. pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; h. pembinaan, pemberian, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat administrasi dan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan; dan k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 6

(1) Kementerian/Badan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Kebijakan Strategis; c. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; d. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; e. Deputi Bidang Industri dan Investasi; f. Deputi Bidang Pemasaran; g. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events); h. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif; i. Inspektorat Utama; j. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha; m. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; n. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; o. Pusat Data dan Sistem Informasi; dan p. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian/Badan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian/Badan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan; b. Biro Perencanaan dan Keuangan; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan d. Biro Komunikasi.

Pasal 11

Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan pelaksanaan advokasi hukum, serta pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, urusan dalam, dan kearsipan; b. penyiapan bahan rapat pimpinan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum; f. pelaksanaan advokasi hukum; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Pasal 13

Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, urusan dalam, pengamanan, keprotokolan, dan penyiapan bahan rapat pimpinan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri/Kepala, tata usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala, tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; b. penyiapan bahan rapat pimpinan; c. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan; dan d. pelaksanaan urusan keprotokolan.

Pasal 16

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; e. Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan; dan f. Subbagian Protokol.

Pasal 17

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Menteri/Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Wakil Menteri/Wakil Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus. (5) Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengamanan. (6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.

Pasal 18

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan, program dan anggaran, kinerja organisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, pemberian dukungan administrasi keuangan, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kerja tahunan, program, dan anggaran, kinerja organisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Pasal 20

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan, pembinaan disiplin, mutasi, administrasi sumber daya manusia aparatur, administrasi jabatan fungsional, pengembangan karier, kompetensi, manajemen talenta, manajemen kinerja, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengadaan, dan pembinaan disiplin sumber daya manusia aparatur; b. mutasi, administrasi sumber daya manusia aparatur, dan administrasi jabatan fungsional; c. pengembangan karier, kompetensi, manajemen talenta, dan manajemen kinerja; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Pasal 23

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 24

Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan informasi publik, hubungan masyarakat, pengelolaan media digital, dan produksi konten terkait informasi produk kebijakan dan program di lingkungan Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang informasi publik; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan media digital; d. pelaksanaan produksi konten terkait informasi produk kebijakan dan program; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Biro.

Pasal 26

Biro Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Kebijakan Strategis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 28

Deputi Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, dan rencana induk ekonomi kreatif.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. perumusan dan pengembangan manajemen strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. penyusunan pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 30

Deputi Bidang Kebijakan Strategis terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Kajian Strategis; c. Direktorat Manajemen Strategis; dan d. Direktorat Regulasi.

Pasal 31

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Strategis.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.

Pasal 33

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 34

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Deputi.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 36

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 37

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Strategis. (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Strategis.

Pasal 38

Direktorat Kajian Strategis mempunyai tugas perumusan kebijakan pengembangan dan kajian strategis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktorat Kajian Strategis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengembangan dan kajian strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan pengembangan dan kajian strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 40

Direktorat Kajian Strategis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 41

Direktorat Manajemen Strategis mempunyai tugas penyelarasan, koordinasi dan perumusan perencanaan strategis, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen strategis.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Manajemen Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyelarasan, koordinasi, dan perumusan perencanaan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen strategis.

Pasal 43

Direktorat Manajemen Strategis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 44

Direktorat Regulasi mempunyai tugas penyusunan, pengendalian, dan sinkronisasi telaahan kebutuhan dan evaluasi regulasi dan deregulasi, dan materi substansi serta naskah akademik regulasi bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang regulasi kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pengendalian, dan sinkronisasi telaahan kebutuhan dan evaluasi regulasi dan deregulasi bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif; b. penyusunan, pengendalian, dan sinkronisasi materi substansi dan naskah akademik regulasi bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan, pengendalian, dan sinkronisasi regulasi terkait bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

Pasal 46

Direktorat Regulasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 47

(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 48

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 50

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata; c. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; d. Direktorat Standardisasi Kompetensi; dan e. Direktorat Hubungan Antarlembaga.

Pasal 51

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.

Pasal 53

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 54

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Deputi.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 56

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 57

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan. (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan.

Pasal 58

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata.

Pasal 60

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 61

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif.

Pasal 63

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 64

Direktorat Standardisasi Kompetensi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Standardisasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 66

Direktorat Standardisasi Kompetensi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 67

Direktorat Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan antarlembaga dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktorat Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan antarlembaga dalam negeri, ASEAN, bilateral, dan multilateral, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan antarlembaga dalam negeri, ASEAN, bilateral, dan multilateral, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan antarlembaga dalam negeri, ASEAN, bilateral, dan multilateral, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 69

Direktorat Hubungan Antarlembaga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 70

(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 71

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 73

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Tata Kelola Destinasi; c. Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif; d. Direktorat Pengembangan Destinasi I; dan e. Direktorat Pengembangan Destinasi II.

Pasal 74

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.

Pasal 76

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Deputi.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 79

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 80

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur. (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.

Pasal 81

Direktorat Tata Kelola Destinasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Tata Kelola Destinasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan.

Pasal 83

Direktorat Tata Kelola Destinasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 84

Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur ekonomi kreatif.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif.

Pasal 86

Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 87

Direktorat Pengembangan Destinasi I mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Pengembangan Destinasi I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Pasal 89

Direktorat Pengembangan Destinasi I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Direktorat Pengembangan Destinasi II mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Pengembangan Destinasi II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif destinasi area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 92

Direktorat Pengembangan Destinasi II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 93

(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 94

Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pengembangan industri dan investasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 96

Deputi Bidang Industri dan Investasi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha; c. Direktorat Manajemen Industri; d. Direktorat Manajemen Investasi; dan e. Direktorat Akses Pembiayaan.

Pasal 97

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Industri dan Investasi.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.

Pasal 99

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 100

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Deputi.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 102

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 103

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Industri dan Investasi. (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Industri dan Investasi.

Pasal 104

Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan fasilitasi sertifikasi pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan fasilitasi sertifikasi pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 106

Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 107

Direktorat Manajemen Industri mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Manajemen Industri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, kemitraan, ketahanan, dan pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, kemitraan, ketahanan, dan pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, kemitraan, ketahanan, dan pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 109

Direktorat Manajemen Industri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 110

Direktorat Manajemen Investasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen investasi, serta fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pendampingan, dan promosi investasi pariwisata, ekonomi digital, dan produk kreatif serta fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pendampingan, dan promosi investasi pariwisata, ekonomi digital, dan produk kreatif serta fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pendampingan, dan promosi investasi pariwisata, ekonomi digital, dan produk kreatif serta fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 112

Direktorat Manajemen Investasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 113

Direktorat Akses Pembiayaan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses pembiayaan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Akses Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses pembiayaan berbasis perbankan, non perbankan, teknologi finansial, modal ventura, dan dana masyarakat di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses pembiayaan berbasis perbankan, non perbankan, teknologi finansial, modal ventura, dan dana masyarakat di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses pembiayaan berbasis perbankan, non perbankan, teknologi finansial, modal ventura, dan dana masyarakat di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 115

Direktorat Akses Pembiayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 116

(1) Deputi Bidang Pemasaran merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

Pasal 117

Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 119

Deputi Bidang Pemasaran terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Komunikasi Pemasaran; c. Direktorat Pemasaran Pariwisata Nusantara; d. Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional I; e. Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional II; dan f. Direktorat Pemasaran Ekonomi Kreatif.

Pasal 120

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pemasaran.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.

Pasal 122

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 123

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Deputi.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 125

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 126

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Pemasaran. (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Pemasaran.

Pasal 127

Direktorat Komunikasi Pemasaran mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Komunikasi Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif.

Pasal 129

Direktorat Komunikasi Pemasaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 130

Direktorat Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah INDONESIA.

Pasal 132

Direktorat Pemasaran Pariwisata Nusantara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 133

Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional I mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah Asia Pasifik.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata wilayah Asia Pasifik; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata wilayah Asia Pasifik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata wilayah Asia Pasifik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata wilayah Asia Pasifik; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah Asia Pasifik.

Pasal 135

Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 136

Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional II mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika.

Pasal 137

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika.

Pasal 138

Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 139

Direktorat Pemasaran Ekonomi Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran ekonomi kreatif.

Pasal 140

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Pemasaran Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran ekonomi kreatif.

Pasal 141

Direktorat Pemasaran Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 142

(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.

Pasal 143

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 144

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events); b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata; c. penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi penyelenggaraan kegiatan (events); d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi, pameran, dan minat khusus; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 145

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Wisata Minat Khusus; c. Direktorat Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran; d. Direktorat Event Nasional dan Internasional; dan e. Direktorat Event Daerah.

Pasal 146

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.

Pasal 148

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 149

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Deputi.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip dan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 151

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 152

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

Pasal 153

Direktorat Wisata Minat Khusus mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kerja sama dan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Wisata Minat Khusus menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri.

Pasal 155

Direktorat Wisata Minat Khusus terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 156

Direktorat Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan pemetaan basis data, kemitraan dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, promosi dan publikasi nasional dan internasional di bidang pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi dan pemetaan basis data, kemitraan dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, promosi dan publikasi nasional dan internasional di bidang pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan pemetaan basis data, kemitraan dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, promosi dan publikasi nasional dan internasional di bidang pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.

Pasal 158

Direktorat Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 159

Direktorat Event Nasional dan Internasional mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan, dan penyelenggaraan event nasional dan internasional.

Pasal 160

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Event Nasional dan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan, dan penyelenggaraan event nasional dan internasional; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan, dan penyelenggaraan event nasional dan internasional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan, dan penyelenggaraan event nasional dan internasional.

Pasal 161

Direktorat Event Nasional dan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 162

Direktorat Event Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring, fasilitasi pemangku kepentingan event daerah.

Pasal 163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Direktorat Event Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan event daerah; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan event daerah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan event daerah.

Pasal 164

Direktorat Event Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 165

(1) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif dipimpin oleh Deputi.

Pasal 166

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif; b. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif; c. pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif; d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tata kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 168

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital; c. Direktorat Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio; d. Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen; e. Direktorat Musik, Film, dan Animasi; dan f. Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif.

Pasal 169

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. Pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.

Pasal 171

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 172

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana dan kerumahtanggaan Deputi.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; c. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penataan organisasi dan tata laksana; dan e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 174

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 175

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif. (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif.

Pasal 176

Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan tata kelola dan fasilitasi pemangku kepentingan ekonomi digital bidang ekonomi kreatif.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penguatan tata kelola dan fasilitasi pemangku kepentingan ekonomi digital bidang ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan tata kelola dan fasilitasi pemangku kepentingan ekonomi digital bidang ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan tata kelola dan fasilitasi pemangku kepentingan ekonomi digital bidang ekonomi kreatif.

Pasal 178

Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 179

Direktorat Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang aplikasi, permainan, televisi, dan radio.

Pasal 180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang aplikasi, permainan, televisi, dan radio; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang aplikasi, permainan, televisi, dan radio; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang aplikasi, permainan, televisi, dan radio.

Pasal 181

Direktorat Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 182

Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang kuliner, kriya, desain interior, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, dan fesyen.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang kuliner, kriya, desain interior, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, dan fesyen; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang kuliner, kriya, desain interior, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, dan fesyen; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang kuliner, kriya, desain interior, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, dan fesyen.

Pasal 184

Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 185

Direktorat Musik, Film, dan Animasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Musik, Film, dan Animasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Pasal 187

Direktorat Musik, Film, dan Animasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 188

Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif.

Pasal 190

Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 191

(1) Inspektorat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 192

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 194

Inspektorat Utama terdiri atas: a. Inspektorat I; b. Inspektorat II; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 195

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk kegiatan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian/Badan, Sekretariat Kementerian/ Sekretariat Utama, Pusat, Unit Pelaksana Teknis, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, dan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif.

Pasal 196

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; d. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan.

Pasal 197

Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 198

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk kegiatan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Deputi Bidang Pemasaran, dan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; d. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan.

Pasal 200

Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 201

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Inspektorat Utama.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, dan pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; d. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; e. penataan organisasi dan tata laksana; dan f. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 203

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 204

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Utama. (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Inspektorat Utama.

Pasal 205

(1) Pusat Data dan Sistem Informasi adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 206

Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan capaian proyek teknis pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif secara digital, pengembangan teknologi informasi dan jaringan, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 207

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data, informasi, dan capaian proyek teknis pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif secara digital; dan b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan jaringan; c. pengelolaan perpustakaan Kementerian/Badan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 208

Pusat Data dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 209

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 210

(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 211

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional, dan pengelolaan pendidikan tinggi di bawah Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional; c. pembinaan administrasi dan kerja sama pendidikan tinggi di bawah Kementerian/Badan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 213

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 214

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 215

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 216

(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi. (3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang pengembangan usaha. (4) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang inovasi dan kreativitas. (5) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang manajemen krisis.

Pasal 217

Di lingkungan Kementerian/Badan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 218

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 219

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban (3) kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional (5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut (6) dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 220

(1) Di lingkungan Kementerian/Badan terdapat organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis tertentu Kementerian/Badan. (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri/Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian/Badan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 222

Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 223

Kementerian/Badan harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 224

Setiap unsur di lingkungan Kementerian/Badan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian/Badan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 225

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian/ Badan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 226

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian/ Badan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 227

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian/ Badan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 228

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 229

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 230

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 231

(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tingi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 232

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau jabatan tinggi madya.

Pasal 233

(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Menteri/Kepala. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala.

Pasal 234

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Badan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 235

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 236

Perubahan terhadap objek pemeriksaan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 237

(1) Perubahan terhadap wilayah pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Penetapan Menteri/Kepala sebagaimana dimasud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 238

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian/Badan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 62), masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pengangkatan Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini. b. Seluruh ketentuan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 62), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 239

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 240

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2021 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA