Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum.
3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut JDIH Kemenpar adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pariwisata.
4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
5. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
6. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
7. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
8. Politeknik Pariwisata adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian.
9. Badan Pelaksana Otorita Pariwisata yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana Otorita adalah satuan kerja di bawah Kementerian.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
11. Sekretaris Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan JDIH Kemenpar.
Pasal 3
JDIH Kemenpar bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemenpar antara pusat JDIH Kemenpar dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik di bidang pariwisata sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) Organisasi JDIH Kemenpar terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemenpar; dan
b. anggota JDIH Kemenpar.
(2) Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada:
a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I;
b. Politeknik Pariwisata; dan
c. Badan Pelaksana Otorita.
Pasal 5
JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan anggota JDIHN.
Pasal 6
(1) Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian;
b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan situs resmi Pusat JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenpar;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemenpar;
e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan
g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenpar kepada:
1. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan
2. Pusat JDIHN.
Pasal 7
(1) Anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya atau unit eselon I, Politeknik Pariwisata, dan Badan Pelaksana Otorita.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan;
b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH Kemenpar;
c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kemenpar yang bersangkutan; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada pusat JDIH Kemenpar.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pusat JDIH Kemenpar membentuk tim teknis JDIH Kemenpar.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pusat JDIH Kemenpar;
b. anggota JDIH Kemenpar; dan
c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
(1) Pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dilakukan secara elektronik dan nonelektronik.
(2) Dalam mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum, JDIH Kemenpar mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
(1) JDIH Kemenpar memuat Dokumen Hukum berupa:
a. peraturan Menteri;
b. keputusan Menteri;
c. instruksi Menteri;
d. surat edaran;
e. perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama Kementerian; dan
f. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenpar juga memuat:
a. naskah akademik, naskah urgensi, atau kajian teknis;
b. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan;
c. yurisprudensi; dan
d. Dokumen Hukum lainnya.
(3) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), JDIH Kemenpar memuat Informasi Hukum.
Pasal 11
(1) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri disimpan oleh pusat JDIH Kemenpar.
(2) Salinan naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar.
(3) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang ditetapkan oleh pimpinan:
a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I;
b. Politeknik Pariwisata; dan
c. Badan Pelaksanan Otorita, disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar sesuai dengan unit kerjanya masing-masing.
(4) Pusat JDIH Kemenpar dapat meminta naskah asli Dokumen Hukum yang disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 12
(1) Pusat JDIH Kemenpar membangun sistem Informasi Hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada situs resmi jdih.kemenpar.go.id.
(2) Situs resmi jdih.kemenpar.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan situs resmi Pusat JDIHN.
Pasal 13
(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem Informasi Hukum dikelola melalui metadata dan dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui situs resmi jdih.kemenpar.go.id.
Pasal 15
Setiap orang dapat mengakses serta mengunduh Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui situs resmi jdih.kemenpar.go.id.
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelola JDIH Kemenpar, Kementerian melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar.
(2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pusat JDIH Kemenpar dan/atau anggota JDIH Kemenpar.
(3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pusat JDIH Kemenpar dan/atau anggota JDIH Kemenpar dapat:
a. melaksanakan rapat koordinasi;
b. mengikuti atau menghadiri bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN atau anggota JDIHN; dan
c. melakukan kunjungan kerja.
Pasal 17
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenpar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenpar; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenpar.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan
b. Pusat JDIHN melalui e-report.
Pasal 18
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pengelolaan JDIH Kemenpar.
Pasal 19
Pendanaan yang diperlukan bagi pengelolaan JDIH Kemenpar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 September 2025
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
WIDIYANTI PUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
