Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut JDIH Kemenpar adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pariwisata.
4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Informasi dan Dokumen Hukum.
6. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum baik dalam bentuk cetakan (hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik (soft copy).
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kemenpar.
Pasal 3
JDIH Kemenpar bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terpadu di Kementerian Pariwisata dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemenpar; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pariwisata, dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.
Pasal 4
(1) Organisasi JDIH Kemenpar terdiri atas :
a. Pusat JDIH Kemenpar; dan
b. Anggota JDIH Kemenpar.
(2) Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kementerian Pariwisata
merupakan Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum atau dokumen hukum pada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Pasal 5
(1) Pusat JDIH Kemenpar bertugas melakukan pembinaan, pengembangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pariwisata.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dan dokumen hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenpar;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH Kemenpar;
e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan Kementerian Pariwisata;
f. pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan dokumen dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pariwisata paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenpar kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan Pusat JDIHN.
Pasal 6
(1) Anggota JDIH Kemenpar bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh unit kerja bersangkutan;
b. pemanfaatan sistem informasi hukum yang terpusat pada Pusat JDIH Kemenpar;
c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Anggota JDIH Kemenpar yang bersangkutan; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pusat JDIH Kemenpar dan pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 7
JDIH Kemenpar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 8
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pusat JDIH Kemenpar dapat membentuk Tim Teknis JDIH Kemenpar yang beranggotakan dari Pusat JDIHN, Pusat JDIH Kemenpar dan Anggota JDIH Kemenpar.
Pasal 9
(1) Dokumen Hukum yang dimuat dalam JDIH Kemenpar paling sedikit meliputi:
a. Peraturan Menteri Pariwisata;
b. Keputusan Menteri Pariwisata;
c. Instruksi Menteri Pariwisata;
d. Surat Edaran;
e. Perjanjian kerjasama/kesepakatan bersama (MoU) Kementerian Pariwisata; dan
f. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pariwisata.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenpar dapat memuat:
a. Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. Naskah Akademis;
c. Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan;
d. Yurisprudensi; dan
e. Bahan dokumentasi dan informasi hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Naskah Asli dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata disimpan oleh Pusat JDIH Kemenpar.
(2) Salinan naskah asli dokumen hukum dapat disimpan oleh Anggota JDIH Kemenpar.
(3) Pusat JDIH Kemenpar berhak meminta naskah asli dokumen hukum yang disimpan oleh Anggota JDIH Kemenpar.
Pasal 11
(1) Pusat JDIH Kemenpar membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berbasis website dengan situs resmi
jdih.kemenpar.go.id.
(2) Situs resmi jdih.kemenpar.go.id sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terintegrasi dengan situs Pusat JDIHN.
Pasal 12
(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem informasi hukum dikelola melalui sistem katalog (metadata) berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 13
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pemutakhiran data dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk disebarluaskan dan diunggah melalui situs jdih.kemenpar.go.id.
(2) Informasi dan dokumen hukum yang disebarluaskan dan diunggah melalui situs JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi oleh Pusat JDIH Kemenpar.
Pasal 14
Setiap orang dapat mengakses serta mengunduh informasi dan dokumen hukum melalui situs jdih.kemenpar.go.id.
Pasal 15
(1) Dalam rangka meningkatkan sumber daya bagi pengelola JDIH Kemenpar, Kementerian Pariwisata melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar.
(2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh Pusat JDIH Kemenpar atau Anggota JDIH Kemenpar.
(3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kementerian Pariwisata dapat mengirim peserta bimbingan teknis kepada Pusat JDIHN.
Pasal 16
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan Pemantauan dan Evaluasi pengelolaan JDIH Kemenpar paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenpar; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH Kemenpar.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan laporan Pusat JDIH Kemenpar kepada Pusat JDIHN.
Pasal 17
Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 18
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenpar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.83/HK.201/MKP/2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
