Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA TAHUN 2025 2029

PERMENPAR No. 4 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 5. Pengembangan SKKNI Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut RIP SKKNI Sektor Pariwisata adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI Bidang Kepariwisataan yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 6. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI. 7. Komite Standar Kompetensi Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut KSK Sektor Pariwisata adalah komite yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dalam rangka membantu Pengembangan SKKNI Bidang Kepariwisataan. 8. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan RIP SKKNI Sektor Pariwisata. (2) RIP SKKNI Sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi KSK Sektor Pariwisata dalam penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan.

Pasal 3

(1) RIP SKKNI Sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. (2) RIP SKKNI Sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi setiap tahun.

Pasal 4

(1) RIP SKKNI Sektor Pariwisata disusun berdasarkan identifikasi bidang usaha dalam lingkup sektor pariwisata. (2) Dalam penyusunan RIP SKKNI Sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pejabat setingkat di bawahnya membentuk KSK Sektor Pariwisata.

Pasal 5

(1) RIP SKKNI Sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat: a. pendahuluan; b. acuan normatif; c. metode penyusunan; d. peta jalan penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan; e. program penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan; f. organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan; g. rekomendasi pelaksanaan penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan; dan h. penutup. (2) RIP SKKNI Sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KSK Sektor Pariwisata yang telah dibentuk, tetap melaksanakan tugasnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2025 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, Œ WIDIYANTI PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж