Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata

PERMENPAR No. 21 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 5. Unit Pelayanan Teknis Daerah Pariwisata yang selanjutnya disingkat UPTD Pariwisata adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap pembangunan kepariwisataan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.

Pasal 2

Hasil pemetaaan urusan dan sub urusan pemerintahan bidang pariwisata merupakan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif setelah dikalikan faktor kesulitan geografis.

Pasal 3

Hasil pemetaaan urusan dan sub urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Hasil pemetaan urusan dan sub urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.

Pasal 5

(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakaan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. (2) Sub urusan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakaan oleh unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.

Pasal 6

(1) Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata berbentuk Dinas. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam bentuk UPTD Pariwisata. (3) Pembentukan UPTD Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota. (4) Dalam pembentukan UPTD Pariwisata di tingkat provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat berkonsultasi dengan Menteri. (5) Dalam pembentukan UPTD Pariwisata di tingkat kabupaten/kota, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah provinsi atau Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan UPTD Pariwisata untuk provinsi diatur dengan Peraturan Gubernur sedangkan untuk UPTD Pariwisata Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 7

(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Dinas tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewadahi beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif setelah dikalikan faktor kesulitan geografis.

Pasal 8

Nomenklatur Perangkat Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pariwisata di provinsi adalah Dinas Pariwisata Provinsi.

Pasal 9

Nomenklatur Perangkat Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pariwisata di kabupaten/kota adalah Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota.

Pasal 10

Dalam hal berdasarkan tipe dan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Urusan Pemerintahan bidang pariwisata tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas Pariwisata Provinsi atau Kabupaten/Kota sendiri, harus digabung dengan Urusan Pemerintah yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Tipelogi organisasi dan nomenklatur perangkat daerah Dinas Pariwisata ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selain menyelenggarakan urusan kepariwisataan, juga menyelenggarakan dan mewadahi sub urusan ekonomi kreatif.

Pasal 13

Jumlah bidang yang menangani tugas dan fungsi urusan kepariwisataan serta tugas dan fungsi sub urusan ekonomi kreatif disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

Pasal 14

(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Provinsi Tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.

Pasal 15

(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 16

(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 17

(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 18

(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.

Pasal 19

(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 20

(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 21

(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 22

Pembagian tugas dan fungsi Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota, didasarkan pada pendekatan tugas dan fungsi sesuai dengan tipelogi dinas pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pariwisata Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sedangkan untuk Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 24

(1) Hasil pemetaan urusan dan sub urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama Pemerintah Daerah. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini ditetapkan.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA