Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

PERMENPAR No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 5. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan. 8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 10. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 11. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 12. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri/kepala satuan kerja/atasan kepala satker dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. 16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. 17. Satuan kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit eselon I di tingkat pusat, unit pelaksana teknis dan unit lainnya di lingkungan Kementerian.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 3

Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat; c. hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; e. laporan tertulis yang bersangkutan; f. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; g. perhitungan ex officio; dan/atau h. pelapor secara tertulis.

Pasal 4

Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian harus disertai dengan: a. bukti terjadinya Kerugian Negara, untuk informasi yang bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; b. laporan hasil audit terkait terjadinya Kerugian Negara, untuk informasi yang bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d; c. bukti terkait terjadinya Kerugian Negara, untuk informasi yang bersumber dari informasi tertulis yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e; d. salinan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah dan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara, untuk informasi yang bersumber dari informasi tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f; e. hasil perhitungan ex officio, untuk informasi yang bersumber dari perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g; dan/atau f. kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah dan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara untuk informasi yang bersumber dari pelapor secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, baik orang perseorangan atau badan/lembaga.

Pasal 5

(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Dalam melakukan verifikasi, atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai ASN di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dan bukti fisik uang/surat berharga/barang. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada kepala satuan kerja sesuai dengan Format 1. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut: a. melaporkan kepada Menteri sesuai dengan Format 2; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Format 3, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya. (6) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara.

Pasal 6

Dalam hal Pegawai ASN, kepala satuan kerja, atau atasan kepala satuan kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Pegawai ASN yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki pemahaman terhadap aturan keuangan negara dan/atau barang, dan tidak memiliki hubungan dengan Kerugian Negara yang dilaporkan. (2) Penunjukan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Penunjukan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan surat tugas sesuai dengan Format 4.

Pasal 8

Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Menteri selaku PPKN menyelesaikan kerugian negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 9

(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh kepala satuan kerja. (2) Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN dilaksanakan oleh atasan kepala satuan kerja secara berjenjang.

Pasal 10

(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian. (3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut: a. minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. (4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari instansi lainnya. (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja atas nama Menteri selaku PPKN/atasan kepala satuan kerja atas nama Menteri selaku PPKN. (6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 11

(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya. (3) Penyusunan kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui wawancara dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan Format 5.

Pasal 12

Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan Format 6.

Pasal 13

Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Pasal 14

(1) TPKN menyampaikan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sesuai Format 7, untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan tanggapan atas hasil pemeriksaan kepada Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja /atasan kepala satuan kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.

Pasal 15

(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara; dan b. jumlah kerugian negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. surat pengantar sesuai dengan Format 8; dan b. hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sesuai dengan Format 9, atau hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sesuai dengan Format 10.

Pasal 16

(1) Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8) sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan Format 11; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan Format 12. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak disetujui, Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disetujui, kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 9 segera menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui sesuai dengan Format 13.

Pasal 17

(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disetujui oleh Menteri selaku PPKN/Kepala Satker/atasan Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Menteri selaku PPKN/Kepala Satker/atasan Kepala Satker segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Format 14 atau Format 15. (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari pihak yang merugikan/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sesuai dengan Format 16, dan disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual/melelang sesuai dengan Format 17.

Pasal 18

(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut: a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris; dan/atau c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (6) Menteri selaku PPKN/Kepala Satker/atasan Kepala Satker mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (7) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, kepala satuan kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (8) Penetapan jangka waktu yang disebabkan karena adanya kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris yang disampaikan kepada Menteri u.p. Sekretaris Kementerian melalui kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja. (9) Permohonan secara tertulis dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (8) dengan Format 18. (10) kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri u.p. Sekretaris Kementerian dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (11) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian atas nama Menteri sesuai dengan Format 19. (12) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (13) Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (14) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan teguran tertulis sesuai dengan Format 20.

Pasal 19

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (2) Kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis sesuai dengan Format 21. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.

Pasal 20

(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja sesuai dengan Format 22. (2) Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja atas nama Menteri selaku PPKN/atasan kepala satuan kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS sesuai dengan Format 23 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 21

Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.

Pasal 22

(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat. (2) Tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format 24. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1). (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja dengan disertai bukti berupa dokumen atau keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan Format 25. (5) Kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis sesuai dengan Format 26. (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.

Pasal 24

(1) Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b; b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.

Pasal 25

(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (2) Majelis beranggotakan: a. pejabat/pegawai pada Sekretariat Kementerian/ Sekretariat Deputi; b. pejabat/pegawai pada Inspektorat; dan c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. (3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk sekretariat Majelis.

Pasal 26

Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b; b. penggantian kerugian negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Majelis melakukan sidang.

Pasal 28

Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kerugian negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 29

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dengan tembusan kepada kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja yang membawahi Pegawai Negeri Bukan Bendahara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ditetapkan. (4) Atas dasar pertimbangan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/ atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis. (4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; disertai dengan dokumen pendukung.

Pasal 31

(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja. (3) Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23.

Pasal 32

(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN. (3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6); b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 34

(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format 27 A. (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 35

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.

Pasal 36

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.

Pasal 37

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada PUPN dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c sesuai dengan Format 27 B. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.

Pasal 38

(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.

Pasal 39

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian kerugian negara; b. penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN: a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian kerugian negara; dan b. mengusulkan penghapusan: 1. uang surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b sesuai dengan Format 28. (5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja. (6) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara; b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/ atau d. surat berharga milik negara. (2) Penentuan nilai sebagaimaha dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal. (3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada: a. nilai buku; atau b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada: a. nilai nominal; b. nilai perolehan; atau c. nilai wajar. (5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya. (6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang/surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi. (7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut. (8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran. (9) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel. (10) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan. (11) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Pasal 41

(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud. (2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.

Pasal 42

(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); atau c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara. (4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS atau SKP2K diterbitkan. (5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterbitkan sesuai dengan Format 29. (6) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Penerbitan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatanggani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara; b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). (7) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara. b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan.

Pasal 43

Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.

Pasal 44

(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan Surat Keterangan Tanda Lunas sesuai dengan Format 30. (2) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. (3) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara; d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (4) Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan Format 31. (6) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan d. Panitia Urusan Piutang Negara yang melakukan sita atas harta kekayaan.

Pasal 45

(1) Atas dasar Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian. (2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 46

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara sesuai dengan Format 32. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan sesuai dengan Format 33. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.

Pasal 48

Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Pasal 49

(1) Kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilaksanakan oleh kepala satuan kerja. (2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 51

Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja mengenai adanya Kerugian Negara.

Pasal 52

Sekretaris Kementerian atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Pasal 53

Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 54

Setiap satuan kerja wajib menatausahakan dan memelihara dokumen kerugian negara dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana. (2) Pengenaan sanksi kepada Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak yang Merugikan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak yang Merugikan.

Pasal 56

Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 57

(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Negara berbeda dengan jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K. (2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Negara. (3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/ atau SKP2K.

Pasal 58

Ketentuan mengenai Format 1 sampai dengan Format 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pariwisata yang telah diproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 175) dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Pasal 61

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2019 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA