Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019

PERMENPAR No. 13 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019 adalah dokumen perencanaan Kementerian Pariwisata untuk periode 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Pasal 2

Renstra Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Renstra Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019 digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan kepariwisataan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA