Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
Pasal 1
(1) Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana, merupakan satuan kerja dibawah Kementerian Pariwisata.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.
Pasal 2
Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan
b. melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita Pariwisata Danau Toba.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Danau Toba;
b. penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba;
d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba;
e. perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba;
f. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba;
g. penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan
h. pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Pasal 4
(1) Kawasan Pariwisata Danau Toba meliputi Kawasan Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
(2) Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang selanjutnya disebut zona otorita.
(3) Hak pengelolaan zona otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diberikan kepada Badan Otorita Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Pasal 5
(1) Badan Pelaksana terdiri atas:
a. Direktur Utama;
b. Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik;
c. Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan;
d. Direktur Destinasi Pariwisata;
e. Direktur Pemasaran Pariwisata; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, advokasi hukum, serta komunikasi publik.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan urusan tata usaha;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan advokasi hukum;
f. pelaksanaan urusan komunikasi publik; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 8
Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Divisi Keuangan;
b. Divisi Umum; dan
c. Divisi Komunikasi Publik.
Pasal 9
(1) Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi.
(2) Divisi Umum mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, advokasi hukum serta pengelolaan resiko dan kepatuhan organisasi.
(3) Divisi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta penyajian pelayanan informasi publik, dan pengelolaan pelayanan pengaduan masyarakat.
Pasal 10
Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba di bidang Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana induk di kawasan;
b. penyusunan rencana detail pengembangan dan pembangunan di kawasan;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di kawasan;
d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di kawasan;
e. perumusan strategi operasional pengembangan kawasan;
f. penyelenggaraan promosi investasi di zona otorita, pengembangan manajemen, dan pelayanan usaha pariwisata; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 12
Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan terdiri atas:
a. Divisi Pengembangan Bisnis Pariwisata; dan
b. Divisi Investasi Pariwisata.
Pasal 13
(1) Divisi Pengembangan Bisnis Pariwisata mempunyai tugas merencanakan pengembangan dan pembangunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba melalui koordinasi perencanaan, merumuskan strategi operasional pengembangan di Kawasan Pariwisata Danau Toba serta menyusun
dan rencana detail pengembangan dan pembangunan di zona otorita.
(2) Divisi Investasi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan promosi investasi di zona otorita, pengembangan manajemen, dan pelayanan usaha pariwisata.
Pasal 14
Direktur Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba di bidang Destinasi Pariwisata.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di kawasan;
b. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di kawasan;
c. perumusan strategi operasional pengembangan kawasan;
d. pelaksanaan pengembangan aksesibilitas pariwisata;
e. pelaksanaan pengembangan infrastruktur pariwisata;
f. pelaksanaan pengembangan amenitas pariwisata;
g. pelaksanaan pengembangan daya tarik wisata; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 16
Direktur Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Divisi Aksesibilitas dan Infrastruktur; dan
b. Divisi Amenitas dan Daya Tarik Wisata.
Pasal 17
(1) Divisi Aksesibilitas dan Infrastruktur mempunyai tugas meningkatkan aksesibilitas di Kawasan Pariwisata Danau Toba melalui koordinasi pembangunan infrastruktur
transportasi, dan membangun dan mengembangkan infrastruktur transportasi di zona otorita.
(2) Divisi Amenitas dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas mengembangkan atraksi dan diversifikasi daya tarik wisata melalui koordinasi pembangunan daya tarik wisata di Kawasan Pariwisata Danau Toba, membangun dan mengembangkan inovasi produk dan kapasitas daya tarik wisata di zona otorita, mengembangkan amenitas melalui koordinasi pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata di Kawasan Pariwisata Danau Toba, membangun dan mengembangkan prasarana umum, fasilitas umum serta fasilitas pariwisata di zona otorita.
Pasal 18
Direktur Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melakukan perumusan strategi, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba di bidang Pemasaran Pariwisata.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi pengembangan pemasaran kawasan;
b. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata;
c. pelaksanaan pemasaran pariwisata dalam negeri; dan
d. pelaksanaan pemasaran pariwisata luar negeri.
Pasal 20
Direktur Pemasaran Pariwisata terdiri atas:
a. Divisi Pemasaran Pariwisata Nusantara; dan
b. Divisi Pemasaran Pariwisata Mancanegara.
Pasal 21
(1) Divisi Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas merumuskan strategi pengembangan pemasaran kawasan, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata, melakukan analisis data pasar wisatawan dalam negeri, merencanakan dan melaksanakan promosi dalam negeri, meningkatkan kerja sama promosi dalam negeri, dan peningkatan citra pariwisata Danau Toba di dalam negeri melalui diplomasi dan komunikasi.
(2) Divisi Pemasaran Pariwisata Mancanegara mempunyai tugas merumuskan strategi pengembangan pemasaran kawasan, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata, melakukan analisis data pasar wisatawan luar negeri, merencanakan dan melaksanakan promosi luar negeri, meningkatkan kerja sama promosi luar negeri, dan peningkatan citra pariwisata Danau Toba di luar negeri melalui diplomasi dan komunikasi.
Pasal 22
Satuan Pemeriksaan Intern adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 23
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern.
BAB IX TATA KERJA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Utama wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 28
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 29
Direktur Utama wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Menteri Pariwisata.
Pasal 30
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 31
Pendanaan penyelenggaraan Badan Pelaksana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
