Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
2. Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disingkat IPKN adalah nilai yang menggambarkan kualitas pembangunan kepariwisataan bersifat lintas sektor dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan IPKN dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas dan daya saing Kepariwisataan di tingkat global secara terintegrasi.
(2) Penyelenggaraan IPKN bertujuan untuk mendukung peningkatan peringkat INDONESIA pada Travel and Tourism Development Index.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kementerian.
(2) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan kerangka penilaian IPKN.
(2) Kerangka penilaian IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan metodologi teknis penyusunan indeks Kepariwisataan yang berlaku secara internasional.
(3) Kerangka penilaian IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa parameter atau indikator yang digunakan untuk menentukan IPKN.
(4) Kerangka penilaian IPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
Tahapan penyelenggaraan IPKN terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. perumusan hasil;
e. pelaporan hasil;
f. pengumuman hasil; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 6
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui:
a. pemetaan masalah dan isu yang berkembang;
b. pengembangan indikator IPKN;
c. identifikasi sumber data; dan
d. penyusunan strategi dan teknis pelaksanaan pengumpulan data.
(2) Dalam tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim kerja.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga;
c. Pemerintah Daerah;
d. industri;
e. akademisi; dan/atau
f. masyarakat.
Pasal 7
(1) Tahapan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengumpulan data primer; dan
b. pengumpulan data sekunder.
(2) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui responden dengan menggunakan survei sebagai instrumen pengumpulan data.
(3) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui:
a. pemilihan mitra kerja pelaksana survei;
b. penyusunan instrumen survei;
c. penyusunan jadwal survei; dan
d. penetapan objek survei.
(4) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui:
a. data yang dipublikasikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah;
dan
b. hasil kegiatan statistik yang dilakukan oleh lembaga atau organisasi terkait.
Pasal 8
(1) Tahapan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui:
a. pengambilan nilai awal;
b. penghitungan skor; dan
c. pemeringkatan.
(2) Pengambilan nilai awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperoleh dari sumber data kementerian/lembaga dan sumber terbuka lainnya.
(3) Penghitungan skor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui parameter atau indikator yang digunakan untuk menentukan IPKN.
Pasal 9
Tahapan perumusan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan pada tahapan pengolahan data.
Pasal 10
(1) Tahapan pelaporan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e disusun berdasarkan pelaksanaan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, dan perumusan hasil.
(2) Pelaporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim kerja kepada Menteri.
Pasal 11
Tahapan pengumuman hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh Menteri melalui:
a. laman resmi dan media sosial Kementerian; dan/atau
b. event/kegiatan Kementerian.
Pasal 12
Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 74), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
WIDIYANTI PUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
