Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 1
Pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam pengelolaan kinerja organisasi.
Pasal 3
Dalam rangka mendukung pengelolaan kinerja organisasi, Menteri MENETAPKAN Tim Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.07/UM.001/MPEK/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2019
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
