Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata
Pasal 3
Memberlakukan SKKNI Bidang Pariwisata yang terdiri dari:
1. Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.238/MEN/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata;
2. Sub Sektor Hotel dan Restoran sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.239/MEN/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran;
3. Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.318/MEN/IX/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Penyedia Makanan dan Minuman Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga;
4. Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.55/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader);
5. Bidang Kepemanduan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.57/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata;
6. Bidang Kepemanduan Museum sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.58/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Museum;
7. Bidang Kepemanduan Ekowisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.61/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata;
8. Bidang Arung Jeram sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.62/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Arung Jeram;
9. Bidang Kepemanduan Wisata
Taman Satwa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.111/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Taman Satwa Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
10. Bidang Kepemanduan Wisata
Agro sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.123/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
11. Bidang Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Boga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
12. Bidang Pemandu Wisata Gunung sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.138/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Pemandu Wisata Gunung Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
13. Bidang Kepemanduan Wisata Goa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.192/MEN/VII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Goa Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
14. Bidang Kepemanduan Wisata Panjat Tebing sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.194/MEN/VII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang
Kepemanduan Wisata Panjat Tebing Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
15. Bidang Jasa Impresariat sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.285/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Impresariat Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
16. Bidang Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.286/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
17. Bidang Kepemanduan Wisata Olah Raga Air sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.312/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Olahraga Air Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
18. Bidang Taman Rekreasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.313/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Taman Rekreasi Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
19. Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasaran Pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.322/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasaran Pariwisata Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
20. Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.329/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
21. Bidang Keselamatan Wisata Tirta sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 366 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Wisata Tirta Kelompok Usaha Wisata Tirta Lainnya YTDL Profesi Pemandu Keselamatan Wisata Tirta;
22. Bidang Pengemudi Angkutan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 367 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Pipa Saluran Golongan Kegiatan Angkutan Bus Sub Golongan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Kelompok Usaha Angkutan Bus Pariwisata;
23. Bidang Pemandu Karaoke sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 369 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olah Raga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Kegiatan Taman Bertema atau Taman Hiburan Kelompok Usaha Karaoke Profesi Pemandu Karaoke;
24. Bidang Rumah Minuman/Kafe (Barista) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 370 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Penyediaan Makanan dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan BAR Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe;
25. Bidang Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Kelompok Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
26. Bidang Manajerial SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Kelompok Usaha SPA (Sante Par Aqua) Area Kerja Manajerial SPA;
27. Bidang Pemandu Wisata Mancing sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Profesi Pemandu Wisata Mancing;
28. Bidang MICE sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya Bidang MICE;
29. Bidang Laundry sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 306 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Laundry;
30. Bidang Kepemanduan Wisata Selam sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian Hiburan dan Rekrasi Golongan Pokok Kegiatan Rekreasi Lainnya Bidang Kepemanduan Wisata Selam;
31. Bidang Destinasi Pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 217 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Ketegori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Destinasi Pariwisata;
32. Sub Sektor SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Sante Par Aqua (SPA).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
