Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK

PERMENPANRB No. 91 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 2. Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara Inovasi adalah seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik. 3. Pembina Pelayanan Publik adalah pimpinan Penyelenggara Inovasi yang menyelenggarakan pembinaan inovasi Pelayanan Publik di lingkungan instansi. 4. Unit Pelayanan Publik yang melaksanakan Inovasi Pelayanan Publik, yang selanjutnya disingkat UPP, adalah satuan kerja Penyelenggara Inovasi yang berada di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik. 5. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat. 6. Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembinaan Inovasi adalah upaya sistematis yang dilakukan baik secara nasional maupun secara instansional dan/atau regional melalui kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan Inovasi. 7. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat KIPP adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi. 8. Jaringan Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat JIPP adalah simpul kerja sama antarlembaga yang mempunyai minat dan/atau mandat dalam pengembangan Inovasi. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

Pembinaan Inovasi bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja Penyelenggara Inovasi; dan b. memelihara kualitas Inovasi yang berkelanjutan.

Pasal 3

Pembinaan Inovasi dilakukan terhadap Inovasi berdasarkan kriteria: a. memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan dan desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Pelayanan Publik; c. bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas Pelayanan Publik; d. mudah disebarkan, yaitu mudah untuk ditiru dan dikembangkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya; dan e. berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.

Pasal 4

(1) Pembinaan Inovasi diselenggarakan melalui kegiatan: a. penciptaan; b. pengembangan; dan c. pelembagaan Inovasi. (2) Penciptaan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya menjaring dan menumbuhkan pengetahuan, serta mengimplementasikan gagasan Inovasi. (3) Pengembangan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan kualitas dan menyebarluaskan Inovasi. (4) Pelembagaan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya penguatan Inovasi secara berkelanjutan.

Pasal 5

(1) Pembinaan Inovasi melalui penciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara nasional dan instansional dan/atau regional (2) Pembinaan Inovasi melalui penciptaan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a. penyelenggaraan KIPP berdasarkan prioritas bidang Pelayanan Publik dengan mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Publik; b. penyelenggaraan forum peningkatan kapasitas Penyelenggara Inovasi; c. pengelolaan JIPP Nasional sebagai manajemen data Inovasi nasional; dan/atau (3) Pembinaan Inovasi melalui penciptaan secara instansional dan/atau regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a. pelibatan pegawai dalam memunculkan ide Inovasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam pemberian pelayanan publik; b. penyelenggaraan forum konsultasi publik untuk mendapat ide/masukan dari masyarakat; c. penyelenggaraan kompetisi Inovasi atau sebutan lainnya secara instansional dan/atau regional; d. penyelenggaraan forum peningkatan kapasitas UPP di lingkungan masing-masing Penyelenggara Inovasi; dan/atau e. fasilitasi keikutsertaan Inovasi dalam KIPP.

Pasal 6

Pengembangan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui penyebarluasan Inovasi.

Pasal 7

(1) Penyebarluasan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui kegiatan: a. adaptasi dan adopsi Inovasi; dan/atau b. peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi. (2) Penyebarluasan Inovasi melalui adaptasi dan adopsi Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. pemetaan kebutuhan Pelayanan Publik; b. identifikasi dan penetapan Inovasi yang relevan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Publik; c. penyusunan rencana aksi penyebarluasan Inovasi; d. penyelenggaraan forum penyebarluasan Inovasi; e. penyusunan komitmen dan kebijakan penyebarluasan Inovasi; f. implementasi penyebarluasan Inovasi; dan g. pemantauan dan evaluasi. (3) Penyebarluasan Inovasi melalui peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya menjadikan Inovasi UPP tertentu sebagai program dari Penyelenggara Inovasi baik secara nasional maupun instansional dan/atau regional. (4) Peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peningkatan Inovasi yang diciptakan oleh Penyelenggara Inovasi menjadi program nasional untuk diterapkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya secara nasional. (5) Peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi secara instansional dan/atau regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peningkatan Inovasi yang diciptakan oleh UPP menjadi program Penyelenggara Inovasi untuk diterapkan oleh seluruh UPP terkait di tingkat Penyelenggara Inovasi.

Pasal 8

(1) Pelembagaan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan keberlanjutan Inovasi. (2) Pelembagaan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a. penguatan kebijakan melalui penyusunan kebijakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Inovasi; b. penguatan fungsi kelembagaan dengan cara memasukkan Inovasi sebagai kinerja dari Penyelenggara Inovasi; c. penguatan anggaran dengan cara memasukkan Inovasi dalam perencanaan dan penganggaran; dan/atau d. penguatan pembinaan sumber daya manusia dengan cara memasukkan Inovasi pada setiap capaian kinerja aparatur sipil negara dan/atau pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah pada penetapan kinerjanya.

Pasal 9

(1) Pembinaan Inovasi secara nasional dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan Inovasi secara instansional dan/atau regional dilakukan oleh Pembina Pelayanan Publik. (3) Pembinaan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Menteri dan Pembina Pelayanan Publik dapat memberikan penghargaan kepada Penyelenggara Inovasi di tingkat nasional dan/atau UPP di tingkat instansional dan/atau regional. (2) Penghargaan kepada Penyelenggara Inovasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri melalui penyelenggaraan KIPP dan/atau kegiatan lainnya. (3) Penghargaan kepada UPP di tingkat instansional dan/atau regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pembina Pelayanan Publik melalui penyelenggaraan kompetisi Inovasi atau sebutan lainnya dalam lingkup instansional dan/atau regional. (4) Selain kompetisi Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pembina Pelayanan Publik dapat memberikan penghargaan kepada UPP di tingkat instansional dan/atau regional melalui penyelenggaraan kegiatan Inovasi lainnya.

Pasal 11

(1) Pemberian penghargaan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dilakukan sebagai bagian dari capaian reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Menteri merekomendasikan pemerintah daerah yang menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan alokasi dana insentif daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri merekomendasikan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah kepada masing-masing pembina instansi untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Penghargaan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah secara perorangan dan/atau tim yang menginisiasi penciptaan Inovasi yang terpilih sebagai Inovasi terbaik di tingkat nasional. (2) Penghargaan kepada aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa dan/atau bentuk penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghargaan kepada pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan ketentuan pada instansi masing-masing.

Pasal 13

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pembinaan Inovasi secara berkala. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1590); dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 196), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1715), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO