Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja;
pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
5. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.
6. Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13. Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP;
b. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan
c. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Pasal 3
Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Pasal 4
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
c. penilaian Kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. sistem informasi Kinerja PNS.
Pasal 5
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.
Pasal 6
Penyusunan rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Pasal 7
(1) Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:
a. dasar/inisiasi; atau
b. pengembangan.
(2) Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
(3) Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
(4) Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
Pasal 8
Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 9
(1) Perilaku Kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP.
(2) Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP.
(3) Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
Pasal 11
(1) Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
(2) Nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Pasal 12
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. pelaporan Kinerja;
b. pemeringkatan Kinerja;
c. penghargaan;
d. sanksi; dan
e. keberatan.
Pasal 13
(1) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB.
(2) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja.
(3) Dokumen penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. nilai Kinerja PNS;
b. predikat Kinerja PNS;
c. permasalahan Kinerja PNS; dan
d. rekomendasi.
e. dokumen lainnya
Pasal 14
(1) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun.
(2) Pemeringkatan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PyB pada masing-masing Instansi Pemerintah.
(3) Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
(4) Data hasil pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Menteri untuk penyusunan profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait:
a. manajemen Kinerja PNS;
b. pengembangan kompetensi;
c. pengembangan karier; dan/atau
d. manajemen PNS lainnya.
Pasal 15
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dapat berupa:
a. prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; dan
b. prioritas untuk pengembangan kompetensi.
(2) Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
(3) Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian Kinerja disertai alasan keberatan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 18
(1) Sistem informasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja PNS.
(2) Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses dan format, antara lain:
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
c. penilaian Kinerja; dan
d. tindak lanjut.
(3) Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah.
(4) Aplikasi informasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah yang belum mempersiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS.
(5) Hasil pengelolaan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan
kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
(6) Alur proses dan format sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 17, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kecuali Pasal 16.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
