Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI BAGI DOKTER DOKTER GIGI BIDAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN GURU GARIS DEPAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN MENJADI CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016

PERMENPANRB No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Penetapan kebutuhan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. (3) Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUDDY CHRISNANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA