Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 1
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diwajibkan melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2) Identifikasi potensi benturan kepentingan dan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Kementerian dan para Deputi selaku penyelenggara negara yang memangku kewenangan strategis dalam mengambil kebijakan terkait Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. Seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di bawahnya selaku pejabat yang mengemban tugas manajerial tingkat operasional.
(3) Setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan kegiatan penanganannya kepada seluruh pegawai di lingkungannya.
Pasal 2
Ketentuan mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2015 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, YUDDY CHRISNANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Pasal 4
(1) Setiap unit kerja diwajibkan melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya.
(2) Inspektorat Kementerian melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh unit kerja dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan Kepentingan
