Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENPANRB No. 8 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian. 2. Pemeriksa Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian. 3. Pemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah INDONESIA serta pengawasannya yang meliputi dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengelolaan informasi keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi, dan pelaksanaan pemulangan/pendeportasian. 4. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. 5. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 6. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar wilayah INDONESIA. 7. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik INDONESIA, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. 8. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa- www.djpp.kemenkumham.go.id Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya. 9. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif. 10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian. 12. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Keimigrasian baik perorangan atau kelompok di bidang Pemeriksaan Keimigrasian. 13. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Keimigrasian yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Keimigrasian. 14. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan Keimigrasian. (2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Tugas Pokok Pemeriksa Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan Pemeriksaan Keimigrasian.

Pasal 5

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pembinaan antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Keimigrasian; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang keimigrasian; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian; g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian; i. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; k. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; www.djpp.kemenkumham.go.id l. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pemeriksa Keimigrasian; m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Keimigrasian; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori ketrampilan (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana; b. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan; dan c. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia. (3) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana: 1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan: 1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia: 1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); 3. diklat Prajabatan. b. Pemeriksaan Keimigrasian, meliputi: 1. dokumen keimigrasian; 2. pengawasan/intelijen; 3. pengelolaan informasi keimigrasian; 4. pengendalian rumah detensi imigrasi; dan 5. pelaksanaan pemulangan/pendeportasian. c. Pengembangan Profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Keimigrasian; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksaan Keimigrasian. d. Penunjang tugas Pemeriksa Keimigrasian, meliputi: 1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian; 2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian; 3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rincian kegiatan dan satuan hasil dari masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Keimigrasian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini maka Pemeriksa Keimigrasian yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.

Pasal 10

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut: a. Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pada awal tahun, setiap Pemeriksa Keimigrasian wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja. (4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pemeriksa Keimigrasian, dengan pendidikan Diploma III (DIII) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 13

(1) Pemeriksa Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pemeriksa Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.

Pasal 14

Pemeriksa Keimigrasian Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok.

Pasal 15

(1) Pemeriksa Keimigrasian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Keimigrasian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan www.djpp.kemenkumham.go.id masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 16

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pemeriksa Keimigrasian wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Pemeriksa Keimigrasian mengusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit satu kali setiap tahun. (3) Pemeriksa Keimigrasian yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan.

Pasal 17

Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi bagi Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk bagi Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal; dan b. Tim Penilai bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah.

Pasal 19

(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Pemeriksaan Keimigrasian, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Keimigrasian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Keimigrasian. (5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Keimigrasian, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian. (6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Keimigrasian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.

Pasal 20

Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang Keimigrasian yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.

Pasal 21

(1) Masa jabatan Anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut- turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.

Pasal 22

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Pasal 23

Usul Penetapan angka kredit Pemeriksa Keimigrasian diajukan oleh: a. Pejabat Eselon II yang membidangi Keimigrasian kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. b. Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi.

Pasal 24

(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Keimigrasian yang bersangkutan.

Pasal 25

Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Pengangkatan untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi syarat: a. berijazah Diploma III (D.III) bidang keimigrasian atau; b. berijazah Diploma III (D.III) bidang sosial, atau bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (3) PNS berijazah Diploma III (DIII) bidang sosial, atau bidang lain sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikuti dan lulus Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. (4) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang keimigrasian. (5) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.

Pasal 27

(1) Pengangkatan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi syarat: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); b. paling singkat 2 (dua) tahun memiliki pengalaman di bidang Pemeriksaan Keimigrasian; www.djpp.kemenkumham.go.id c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 28

Pemeriksa Keimigrasian yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian, dengan ketentuan: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang keimigrasian; dan d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.

Pasal 29

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, Pemeriksa Keimigrasian yang akan naik jenjang jabatan, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.

Pasal 30

(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian didasarkan pada indikator peta Pemeriksa Keimigrasian, meliputi: a. letak geografis; b. jumlah penduduk; dan c. permasalahan hukum di bidang Keimigrasian. (3) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.

Pasal 31

(1) Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemeriksa Keimigrasian Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok. (3) Disamping pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa Keimigrasian dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak ke empat dan seterusnya; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Pasal 32

(1) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan. (2) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (5) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama dibebaskan sementara. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dibebaskan sementara.

Pasal 33

Pemeriksa Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan; atau c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pasal 34

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pemeriksa Keimigrasian yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.

Pasal 36

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. (2) PNS yang disesuaikan (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Diploma III (D.III) b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memperhatikan formasi jabatan. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, sebagaimana tercantum dalam www.djpp.kemenkumham.go.id