Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PERMENPANRB No. 73 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan. 3. Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) APHP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah. (2) APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional APHP kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. APHP Terampil; b. APHP Mahir; dan c. APHP Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional APHP kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. APHP Ahli Pertama; b. APHP Ahli Muda; c. APHP Ahli Madya; dan d. APHP Ahli Utama

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional APHP dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. Identitas jabatan; b. Kompetensi jabatan; dan c. Persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan APHP; b. pengadaan APHP; c. pengembangan karier APHP; d. pengembang kompetensi APHP; e. penempatan APHP; f. promosi dan/atau mutasi APHP; g. uji kompetensi APHP; h. sistem informasi manajemen APHP; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) APHP.

Pasal 5

(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

Pasal 6

(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan; b. pemetaan potensi usaha dan peluang investasi sektor kelautan dan perikanan; c. peningkatan akses pasar dalam negeri; d. peningkatan akses pasar luar negeri; e. promosi hasil kelautan dan perikanan; f. pengelolaan logistik hasil kelautan dan perikanan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. kamus Kompetensi Teknis di bidang kelautan dan perikanan; b. kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.

Pasal 8

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO