Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

PERMENPANRB No. 7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 9. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. 10. Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan. 11. Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan. 12. Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. 13. Metode keilmuan adalah kerangka berpikir sistematis berdasarkan teori keilmuan, fakta,dan verifikasi ilmiah. 14. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan. 15. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan Laboratorium Pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. 16. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS. 17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Laboratorium Pendidikan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 18. Angka Kredit kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Laboratorium Pendidikan baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan Laboratorium. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Kedua Kedudukan

Pasal 3

(1) Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas: a. kategori keterampilan; dan b. kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama; b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan,pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan Laboratorium; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan Laboratorium serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. diklat Prajabatan; b. pengelolaan Laboratorium, meliputi: 1. perencanaan kegiatan Laboratorium; 2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan; 3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan; 4. pengevaluasian sistem kerja Laboratorium; dan 5. pengembangan kegiatan Laboratorium; dan c. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium; 2. penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan Laboratorium; 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan Laboratorium; 4. penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan Laboratorium; dan 5. perolehan sertifikat profesi. (4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: 1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan Laboratorium; 2. pemberian bimbingan di bidang pengelolaan Laboratorium; 3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan Laboratorium; 4. keanggotaan dalam organisasi profesiJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; 5. keanggotaan dalam Tim PenilaiKinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; 6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil, terdiri dari: 1. melakukan inventarisasi data dalam penyusunan program tahunan pengelolaan Laboratorium; 2. melakukan identifikasi kebutuhan peralatan kategori 1 pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 3. melakukan identifikasi kebutuhan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 4. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 5. identifikasi dan pemetaan peralatan kategori 1(satu) pada kegiatan pendidikan; 6. menyiapkan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 7. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan umum pada kegiatan penelitian; 8. menyiapkan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian; 9. menyiapkan peralatan kategori 1 (satu)pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 10. menyiapkan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 11. mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pendidikan; 12. mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan penelitian; 13. mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 14. mengoperasikan peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 15. mengoperasikan peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 16. mengoperasikan peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 17. mengoperasikan peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 18. mengoperasikan peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 19. menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk pendidikan; 20. menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk penelitian; 21. menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk pengabdian kepada masyarakat; 22. mengelola (material handling) sisa bahan umum; 23. memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum; 24. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu); 25. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan bahan umum; 26. membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 1 (satu); 27. membersihkan sarana penunjang; 28. menata dan menyimpan sarana penunjang; 29. membersihkan, menata, dan menyimpan bahan khusus; 30. membersihkan, menata, dan menyimpan bahan umum; dan 31. melakukan kalibrasi peralatan kategori 1(satu); b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, meliputi: 1. Melakukan inventarisasi data dalam penyusunan program tahunan pengelolaan Laboratorium; 2. menyusun SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 3. menyusun SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 4. menyiapkan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan; 5. menyiapkan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan; 6. menyiapkan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 7. menyiapkan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian; 8. menyiapkan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 9. menyiapkan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 10. menyiapkan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 11. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 12. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 13. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian masyarakat; 14. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 15. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan penelitian; 16. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 17. mengoperasikan peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 18. mengoperasikan peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 19. mengoperasikan peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 20. memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan khusus; 21. mengolah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum; 22. memantau kualitas bahan umum; 23. mengendalikan objek kegiatan; 24. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 25. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 26. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 27. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 28. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerjadan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 29. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan umum; 30. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan umum; 31. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 32. memberikan layanan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 33. memberikan layanan kalibrasi peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatanpengabdian kepada masyarakat; 34. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 35. memberikan layanan jasa produksi pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 36. membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 2 (dua); dan 37. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; dan c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia, meliputi: 1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; 2. menyusun SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 3. menyusun SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 4. menyusun SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 5. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 6. menyiapkan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian; 7. menyiapkan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 8. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 9. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 10. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 11. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 12. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 13. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori I (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 14. mengoperasikan peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 15. mengoperasikan peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 16. mengoperasikan peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 17. mengoperasikan peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 18. mengelola (material handling) sisa bahan khusus; 19. mengolah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan khusus; 20. memantau kualitas bahan khusus; 21. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan; 22. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian; 23. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 24. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 25. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 26. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 27. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 28. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 29. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 30. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 31. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaanperalatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 32. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 2 (dua) bahan umum; 33. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan khusus; 34. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 35. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 36. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 37. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 38. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdiankepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 1 danbahan khusus; 39. membuat laporan kegiatan praktikum; 40. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan bahan khusus; 41. membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 3 (tiga) ; 42. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum; 43. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 44. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 45. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; dan 46. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota. (2) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya,: a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, meliputi: 1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium, sebagai anggota; 2. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 1 (satu) ; 3. merencanakan program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 1 (satu); 4. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1(satu); 5. menyusun kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan; 6. menyusun kebutuhan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 7. menyusun kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian; 8. menyusun kebutuhan bahan umum pada kegiatan penelitian; 9. menyusun kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 10. menyusun SOP untuk pengoperasian peralatan kategori 1; 11. menyusun SOP untuk pemeliharaan peralatan kategori 1 (satu); 12. menyusun SOP untuk pemeriksaan peralatan kategori 1 (satu); 13. menyusun SOP untuk kalibrasi/tera peralatan kategori 1 (satu); 14. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu); 15. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 16. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 17. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 18. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 19. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 20. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 21. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 22. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 dan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 23. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan penelitian; 24. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksidalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 25. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atauproduksidalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 26. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan; 27. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan; 28. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian; 29. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian; 30. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 31. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 32. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 33. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 34. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 35. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 36. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 37. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 38. menganalisis dan mengevaluasi bahan umum; 39. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 40. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 41. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 42. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 43. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahanumum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 44. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 45. memberikan layanan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 46. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 47. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 48. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga); 49. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua); 50. melakukan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua); 51. melakukan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 1 (satu); 52. mengevaluasi kinerja peralatan kategori 1 (satu); 53. mengevaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 1 (satu); 54. mengevaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 1 (satu); 55. mengevaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu); 56. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 1 (satu)dan penggunaan bahan khusus; 57. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 58. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; . 59. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 60. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 61. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (dua) dan bahan khusus; 62. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 63. mengembangkan kinerja peralatan kategori 1(satu); 64. mengembangkan metode kerja peralatan kategori 1 (satu); 65. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 66. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; dan 67. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda, meliputi: 1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium, sebagai anggota; 2. menyusun subprogram tahunan pengelolaan Laboratorium; 3. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 2 (dua); 4. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan bahan umum; 5. merencanakan program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua); 6. menyusun program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua); 7. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan bahan umum; 8. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan; 9. menyusun kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 10. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian; 11. menyusun kebutuhan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 12. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 13. menyusun SOP untuk pengoperasian peralatan kategori 2 (dua); 14. menyusun SOP untuk pemeliharaan peralatan kategori 2 (dua); 15. menyusun SOP untuk pemeliharaan bahan umum; 16. menyusun SOP untuk pemeriksaan peralatan kategori 2 (dua); 17. menyusun SOP untuk pemeriksaan bahan umum; 18. menyusun SOP untuk kalibrasi/tera peralatan kategori 2; 19. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua); 20. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja bahan umum; 21. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 22. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 23. menyusunSOP kesehatan keselamatan kerjadi Laboratorium menggunakan peralatan dan bahan; 24. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 25. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 26. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 27. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 28. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 29. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 30. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan penelitian; 31. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 32. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan; 33. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian; 34. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 35. menganalisis dan mengevaluasi data pada kegiatan penelitian; 36. menganalisis dan mengevaluasi data pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 37. menganalisis dan mengevaluasi bahan khusus; 38. melakukan penilaian/pengendalian sistem kerja peralatan Laboratorium; 39. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 40. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 41. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 42. melakukan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga); 43. melakukan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 2 (dua); 44. mengevaluasi kinerja peralatan kategori 2 (dua); 45. mengevaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 2 (dua); 46. mengevaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 2 (dua) ; 47. mengevaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua); 48. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus; 49. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua)dan penggunaan bahan umum; 50. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 51. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 52. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 53. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 54. mengevaluasi sub program tahunan pengelolaan Laboratorium; 55. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 56. mengevaluasi metode penanganan bahan; 57. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 58. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 59. mengembangkan kinerja peralatan kategori 2 (dua) ; 60. mengembangkan metode kerja peralatan kategori 2 (dua) ; 61. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 62. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; dan 63. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; dan c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya, meliputi: 1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai ketua; 2. merencanakan program inovatif pengelolaan Laboratorium; 3. merencanakan subprogram inovatif Laboratorium pengelolaan Laboratorium; 4. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 3 (tiga); 5. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan bahan khusus; 6. merencanakan program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga); 7. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga); 8. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan bahan khusus; 9. menyusun kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan; 10. menyusun kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian; 11. menyusun kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 12. menyusun SOP untuk pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga); 13. menyusun SOP untuk pemeliharaan peralatan kategori 3 (tiga); 14. menyusun SOP untuk pemeliharaan bahan khusus; 15. menyusun SOP untuk pemeriksaan peralatan kategori 3 (tiga); 16. menyusun SOP untuk pemeriksaan bahan khusus; 17. menyusun SOP untuk kalibrasi/tera peralatan kategori 3 (tiga); 18. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga); 19. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja bahan khusus; 20. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 21. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 22. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 23. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 24. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 25. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 26. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 27. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 28. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan; 29. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan; 30. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian; 31. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian; 32. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 33. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 34. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 35. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 36. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 37. melakukan interpretasi dan menyimpulkan data hasil pengujian/kalibrasi, atau produk Laboratorium; 38. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 39. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 40. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 41. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 42. melakukan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga); 43. mengevaluasi kinerja peralatan kategori 3 (tiga); 44. mengevaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga); 45. mengevaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga) ; 46. mengevaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) ; 47. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus; 48. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum; 49. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 50. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 51. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 52. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 3 (tiga) dan bahanumum; 53. mengevaluasi program tahunan pengelolaan Laboratorium; 54. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 55. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 56. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 57. mengembangkan kinerja peralatan kategori 3 (tiga); 58. mengembangkan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga); 59. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 60. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 61. meningkatkan mutu produk dalam skala Laboratorium; dan 62. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai ketua. (3) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian yang melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan dan Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 8

(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai jenjang jabatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, yaitu: a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil, meliputi: 1. dokumen rekapitulasi kebutuhan alat & bahan program tahunan pengelolaan Laboratorium; 2. dokumen kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 3. dokumen kebutuhan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 4. dokumen SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 5. laporan penyiapan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan; 6. laporan penyiapan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 7. laporan invventarisasi dan identifikasi bahan umum pada kegiatan penelitian; 8. laporan penyiapan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian; 9. laporan penyiapan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 10. laporan penyiapan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 11. laporan pengumpulan dan verifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pendidikan; 12. laporan pengumpulan dan verifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan penelitian; 13. laporan pengumpulan dan verifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 14. laporan pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 15. laporan pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 16. laporan pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 17. laporan pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 18. laporan pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 19. laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk pendidikan; 20. laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk penelitian; 21. laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk pengabdian kepada masyarakat; 22. laporan pengelolaan(material handling) sisa bahan umum; 23. laporan kegiatan memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum; 24. jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1(satu) ; 25. jadwal pemeliharaan/perawatan bahan umum; 26. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 1(satu); 27. laporan kegiatan membersihkan sarana penunjang; 28. laporan kegiatan menata dan menyimpan sarana penunjang; 29. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan bahan khusus; 30. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan bahan umum; dan 31. laporan kegiatan melakukan kalibrasi peralatan kategori 1(satu); b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, meliputi: 1. dokumen rekapitulasi kebutuhan alat & bahan program tahunan pengelolaan Laboratorium; 2. dokumen SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 3. dokumen SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 4. laporan penyiapan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan; 5. laporan penyiapan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan; 6. laporan penyiapan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 7. laporan penyiapan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian; 8. laporan penyiapan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 9. laporan penyiapan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 10. laporan penyiapan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 11. laporan kegiatan memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 12. laporan kegiatan memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 13. laporan kegiatan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian masyarakat; 14. laporan kegiatan melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 15. laporan kegiatan melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan penelitian; 16. laporan kegiatan melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 17. laporan pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 18. laporan pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 19. laporan pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 20. laporan kegiatan memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan khusus; 21. laporan pengolahan limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum; 22. laporan kegiatan pemantauan kualitas bahan umum; 23. laporan kegiatan pengendalian objek kegiatan; 24. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 25. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 26. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 27. laporan kegiatan pengawasan, kesehatan dan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 28. laporan kegiatan pengawasankesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 29. laporan kegiatan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan umum; 30. laporan kegiatan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan umum; 31. laporan kegiatan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 32. laporan kegiatan pemberian layanan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 33. laporan kegiatan pemberian layanan kalibrasi peralatan kategori 1 pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 34. laporan kegiatan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 35. laporan kegiatan pemberian layanan jasa produksi pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 36. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 2 (dua) ; dan 37. laporan pengevaluasian, pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; dan c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia, meliputi: 1. dokumen rekapitulasi kebutuhan alat & bahan program tahunan pengelolaan Laboratorium; 2. dokumen SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 3. dokumen SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 4. dokumen SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 5. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 6. laporan kegiatan penyiapan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian; 7. laporan kegiatan penyiapan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 8. laporan kegiatan pemberian penjelasan dan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 9. laporan kegiatan pemberian penjelasan dan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 10. laporan kegiatan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 11. laporan kegiatan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 12. laporan kegiatan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 13. laporan kegiatan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori I (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 14. laporan pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 15. laporan pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 16. laporan pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 17. laporan pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 18. laporan pengelolaan(material handling) sisa bahan khusus; 19. laporan pengolahan limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan khusus; 20. laporan pemantauan kualitas bahan khusus; 21. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan; 22. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian; 23. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 24. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 25. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 26. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 27. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 28. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 29. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 30. laporan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 31. laporan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 32. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 2 (dua) bahan umum; 33. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatankategori 1 (satu) bahan khusus; 34. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 35. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 36. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 37. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 38. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 39. laporan kegiatan praktikum; 40. jadwal pemeliharaan/perawatan bahan khusus; 41. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 3 (tiga) ; 42. laporan pengevaluasian SOP pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum; 43. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 44. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 1 dan bahan umum; 45. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; dan 46. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota. (2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, yaitu: a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, meliputi: 1. dokumen program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; 2. rencana program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 1(satu) ; 3. rencana program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 1(satu); 4. dokumen program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1(satu); 5. dokumen kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan; 6. dokumen kebutuhan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 7. dokumen kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian; 8. dokumen kebutuhan bahan umum pada kegiatan penelitian; 9. dokumen kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 10. dokumen SOP pengoperasian peralatan kategori 1(satu); 11. dokumen SOP pemeliharaan peralatan kategori 1(satu); 12. dokumen SOP pemeriksaan peralatan kategori 1(satu); 13. dokumen SOP kalibrasi/tera peralatan kategori 1(satu); 14. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 1(satu); 15. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 16. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 17. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 18. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 19. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 20. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 21. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 22. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 23. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan penelitian; 24. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 25. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atauproduksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 26. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan; 27. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan; 28. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian; 29. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian; 30. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 31. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 32. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 33. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 34. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 35. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 36. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 37. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 38. laporan analisis dan evaluasi bahan umum; 39. laporan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 40. laporan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 41. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 42. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 43. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 44. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 45. laporan pemberian layanan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 46. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 47. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 48. jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga); 49. jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua); 50. laporan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) ; 51. laporan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 1 (satu) ; 52. laporan evaluasi kinerja peralatan kategori 1(satu); 53. laporan evaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 1 (satu) ; 54. laporan evaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 1 (satu) ; 55. laporan evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu) ; 56. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus; 57. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 58. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 59. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 60. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 61. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 62. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; 63. laporan pengembangan kinerja peralatan kategori 1 (satu); 64. laporan pengembangan metode kerja peralatan kategori 1(satu);; 65. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; 66. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; dan 67. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda, meliputi: 1. dokumen program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; 2. dokumen subprogram tahunan pengelolaan Laboratorium; 3. dokumen program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 2 (dua) ; 4. dokumen program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan bahan umum; 5. dokumen program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua); 6. dokumen program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2(dua); 7. dokumen program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan bahan umum; 8. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua)pada kegiatan pendidikan; 9. dokumen rencana kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 10. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua)pada kegiatan penelitian; 11. dokumen rencana kebutuhan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 12. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 13. dokumen SOP untuk pengoperasian peralatankategori 2 (dua); 14. dokumen SOP untuk pemeliharaan peralatankategori 2(dua) ; 15. dokumen SOP untuk pemeliharaan bahan umum; 16. dokumen SOP untuk pemeriksaan peralatankategori 2 (dua) ; 17. dokumen SOP untuk pemeriksaan bahan umum; 18. dokumen SOP kalibrasi/tera peralatan kategori 2 (dua); 19. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 2(dua) ; 20. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja bahan umum; 21. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua)dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 22. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum padakegiatan pendidikan; 23. dokumen SOP kesehatan keselamatan kerjapenggunaan peralatan dan bahan di Laboratorium; 24. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 25. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 26. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian; 27. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 28. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 29. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 30. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan penelitian; 31. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 32. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan; 33. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian; 34. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 35. laporan analisis dan evaluasi data pada kegiatan penelitian; 36. laporan analisis dan evaluasi data pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 37. laporan analisis dan evaluasi bahan khusus; 38. laporan penilaian/pengendalian sistem kerja peralatan Laboratorium; 39. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 40. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 41. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 42. laporan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga); 43. laporan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) ; 44. laporan evaluasi kinerja peralatan kategori 2(dua); 45. laporan evaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 2(dua); 46. laporan evaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 2(dua); 47. laporan evaluasi penggunaan peralatan kategori 2(dua); 48. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus; 49. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum; 50. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 51. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 52. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 53. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 54. laporan evaluasi sub program tahunan pengelolaan Laboratorium; 55. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 56. laporan evaluasi metode penanganan bahan; 57. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 58. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; 59. laporan pengembangan kinerja peralatan kategori 2 (dua) ; 60. laporan pengembangan metode kerja peralatan kategori 2(dua) ; 61. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus; 62. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; dan 63. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; dan c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen program tahunan pengelolaan Laboratorium, sebagai ketua; 2. dokumen rencana program inovatif pengelolaan Laboratorium; 3. dokumen rencana sub program inovatif Laboratorium pengelolaan Laboratorium; 4. dokumen rencanaprogram pemeliharaan/ perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 3 (tiga); 5. dokumen rencana program pemeliharaan/ perawatan dan penyimpanan bahan khusus; 6. dokumen rencana program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga); 7. program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3(tiga) ; 8. program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan bahan khusus; 9. dokumen kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan; 10. dokumen kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian; 11. dokumen kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 12. dokumen SOP pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga); 13. dokumen SOP pemeliharaan peralatan kategori 3 (tiga); 14. dokumen SOP pemeliharaan bahan khusus; 15. dokumen SOP pemeriksaan peralatan kategori 3 (tiga); 16. dokumen SOP pemeriksaan bahan khusus; 17. dokumen SOP kalibrasi/tera peralatan kategori 3 (tiga); 18. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) ; 19. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja bahan khusus; 20. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 21. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan; 22. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 23. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 24. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 25. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 26. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 27. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 28. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan; 29. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan; 30. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian; 31. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian; 32. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 33. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 34. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan; 35. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian; 36. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 37. dokumen interpretasi dan penyimpulan data hasil pengujian/kalibrasi, atau produk Laboratorium; 38. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 39. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 40. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 41. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 42. laporan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga); 43. laporan evaluasi kinerja peralatan kategori 3 (tiga); 44. laporan evaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga); 45. laporan evaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga); 46. laporan evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga); 47. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatankategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus; 48. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatankategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum; 49. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 50. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 51. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 52. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 53. laporan evaluasi program tahunan pengelolaan Laboratorium; 54. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 55. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 56. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 57. laporan pengembangan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) ; 58. laporan pengembangan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga); 59. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus; 60. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum; 61. laporan peningkatan mutu produk dalam skala Laboratorium; dan 62. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai ketua.

Pasal 9

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pranata Laboratorium Pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pranata Laboratorium Pendidikanyang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Pranata Laboratorium Pendidikan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Pendidikan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Pranata Laboratorium Pendidikan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Pendidikan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan melalui pengangkatan: 1. pertama; 2. perpindahan dari jabatan lain; dan 3. promosi.

Pasal 13

(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan Laboratorium. (6) Pranata Laboratorium Pendidikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keterampilan; e. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keahlian; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Laboratorium paling sedikit 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja palingrendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 15

(1) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian, dengan syarat: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian; dan c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 4, harus memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikanmelalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pranata Laboratorium Pendidikan, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatandan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun. (2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat. (3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.

Pasal 22

(1) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima)untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya; (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar dalam penilaian SKP.

Pasal 23

(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pranata Laboratorium Pendidikan, untuk: a. Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Pranata Laboratorium Pendidikan, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 24

(1) Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia disyaratkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 4 (empat) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya disyaratkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pasal 25

(1) Pranata Laboratorium Pendidikan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredityang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredityang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari dari tugas jabatan.

Pasal 26

(1) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi yaitu: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi yaitu: a. 10 (sepuluh) untuk Pranata Laboratorium PendidikanAhli Pertama; dan b. 15 (lima belas) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda. (3) Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya sebebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi. (4) Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya sebebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi.

Pasal 27

(1) Pranata Laboratorium Pendidikan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan setiap 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan setiap 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 28

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam pengelolaan Laboratorium, Pranata Laboratorium Pendidikan mendokumentasikan hasil kerja sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pranata Laboratorium Pendidikan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya dengan dilampiri bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pranata Laboratorium Pendidikan.

Pasal 29

Usul Penetapan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Perguruan Tinggi, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; c. Paling rendah Pejabat Pengawas yang membidangi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratoriun Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; d. Kepala Laboratorium Perguruan Tinggi/Pimpinan Fakultas/Jurusan pada Perguruan Tinggi kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Perguruan Tinggi; dan e. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi paling rendah Pejabat Pejabat Pengawas yang membidangi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 30

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, adalah: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratoriun Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; d. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Perguruan Tinggi; dan e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 32

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya/Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda/Muda di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier dan kompetensi sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratoriun Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; c. Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil, sampai dengan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama di lingkungan Perguruan Tinggi; dan d. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 33

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan laboratorium pendidikan, unsur kepegawaian, dan Pranata Laboratorium Pendidikan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Laboratorium Pendidikan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Pendidikan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pranata Laboratorium Pendidikan; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Laboratorium Pendidikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pranata Laboratorium Pendidikan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier dan kompetensi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Tim Penilai Unit Kerja. c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Tim Penilai Instansi. (10) Dalam hal Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penilaian Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.

Pasal 34

Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.

Pasal 35

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.

Pasal 36

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pranata Laboratorium Pendidikan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 37

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Laboratorium Pendidikan diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pranata Laboratorium Pendidikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan teknis dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 38

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dihitung berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. tipe Laboratorium; b. kategori alat dan bahan; dan c. jenis layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan diatur lebih lanjut oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 39

(1) Pranata Laboratorium Pendidikan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi.

Pasal 40

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 41

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; c. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pranata Laboratorium Pendidikan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; f. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; g. menyusun kurikulum pelatihanJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; h. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; i. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; j. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokokJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pranata Laboratorium Pendidikan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k,huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 42

(1) Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikanwajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Pranata Laboratorium Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 43

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Pranata Laboratorium Pendidikan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 44

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan.

Pasal 45

Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 46

Organisasi Profesi Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2019 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAFRUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA