Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.
6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.
7. Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan.
8. Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya-upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan.
9. Kriteria adalah penggolongan butir kegiatan tugas jabatan yang dilakukan berdasarkan obyek kegiatan, jenis wajib pajak, tingkat kesulitan, atau karakteristik lainnya.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina.
(2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(3) Kedudukan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu
melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan
b. penegakan hukum perpajakan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
1. analisis ketentuan teknis perpajakan;
2. pengawasan perpajakan; dan
3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
b. penegakan hukum perpajakan, meliputi:
1. intelijen perpajakan;
2. pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi;
3. forensik digital perpajakan;
4. penagihan perpajakan; dan
5. penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama meliputi:
1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 1;
2. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 1;
3. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 1;
4. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 1;
5. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 1;
6. melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 1;
7. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penyusun;
8. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 2;
9. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 2;
10. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 2;
11. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 2;
12. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 2;
13. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 2;
14. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 2;
15. melakukan kunjungan penggalian potensi atau
pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 2;
16. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 2;
17. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain Kriteria 2;
18. menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 2;
19. merumuskan hasil analisis potensi pajak Kriteria 3;
20. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 3;
21. merumuskan materi baru pada repositori penggalian potensi;
22. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 3;
23. melakukan analisis bahan evaluasi untuk menentukan efektivitas proses identifikasi dan penilaian risiko;
24. melakukan penerapan model kepatuhan risiko ke dalam sistem informasi;
25. menganalisis bahan untuk penyusunan dan penerapan strategi komunikasi manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
26. menganalisis bahan identifikasi kelemahan variabel manajemen risiko kepatuhan wajib pajak, model risiko, model analisis, dan risk engine;
27. menganalisis bahan penyusunan laporan dampak penerapan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
28. merumuskan laporan hasil visualisasi atau layanan mandiri;
29. merumuskan rancangan awal rencana strategis, rencana kerja tahunan, kebijakan
kebutuhan data, dan kebijakan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain prioritas;
30. melakukan penelaahan terhadap materi sosialisasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data dan informasi;
31. melakukan pemintaan data dan konfirmasi dalam rangka penyusunan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
32. melakukan identifikasi rencana pemanfaatan data;
33. melakukan analisis atas manajemen risiko pengelolaan data dan pelaksanaan manajemen risiko;
34. melakukan kajian atas standar tata kelola data berdasarkan referensi yang diakui secara umum;
35. melakukan analisis terhadap permintaan perluasan atau pemutakhiran kewenangan akses data perpajakan;
36. melakukan pengujian bahan rancangan prosedur pengelolaan master data dan data referensi;
37. melakukan pengujian bahan rancangan arsitektur data internal dan eksternal pada Enterprise Data Warehouse (EDW);
38. menganalisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW) Kriteria 2;
39. melakukan pengujian bahan kebijakan integrasi data dan interoperabilitas;
40. menganalisis umpan balik pengguna data dan informasi perpajakan atas data dan informasi yang telah didistribusikan;
41. menganalisis hasil pengolahan data dan informasi berdasarkan umpan balik pengguna data dan konfirmasi pihak terkait;
42. melakukan analisis data wajib pajak;
43. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 2;
44. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 1;
45. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 2;
46. merumuskan daftar temuan hasil pemeriksaan;
47. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 2;
48. merumuskan laporan hasil pemeriksaan Kriteria 2;
49. merumuskan nota penghitungan Kriteria 1;
50. merumuskan nota penghitungan Kriteria 2;
51. menganalisis data dan informasi risiko berdasarkan area pelayanan pajak;
52. melaksanakan survei pendahuluan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan baru;
53. merumuskan rancangan perangkat pemantauan kepatuhan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan;
54. merumuskan pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pajak;
55. melakukan pemeriksaan kepatuhan Kriteria khusus;
56. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 1;
57. melakukan evaluasi penerapan kegiatan, program, dan kebijakan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
58. melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan Kriteria 1;
59. melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan Kriteria 2;
60. menganalisis dan memberikan penilaian atas tanggapan tertulis terhadap kegiatan pemeriksaan kepatuhan;
61. merumuskan materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
62. merumuskan materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan;
63. melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
64. melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
65. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi dalam operasi intelijen perpajakan;
66. melakukan analisis data dan/atau informasi intelijen dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan;
67. melakukan pengamanan intelijen perpajakan;
68. melakukan penggalangan intelijen perpajakan;
69. merumuskan materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara;
70. merumuskan materi
perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan;
71. melakukan evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan;
72. melakukan inventarisasi sarana dan dokumen pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
73. melakukan observasi lapangan sebelum penyerahan pemberitahuan atau pemeriksaan lapangan;
74. merumuskan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait;
75. melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta;
76. melakukan pengunduhan data elektronik dan/atau bahan bukti hasil kegiatan forensik digital;
77. merumuskan berita acara penolakan atas pemeriksaan bukti permulaan;
78. merumuskan laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan di lokasi;
79. melakukan peminjaman bahan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan bukti permulaan;
80. merumuskan laporan pemeriksaan bukti permulaan;
81. merumuskan laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan;
82. mengumpulkan dan melakukan pengembalian bahan bukti;
83. melakukan pemeriksaan bahan bukti;
84. merumuskan laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
85. merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan;
86. merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan;
87. merumuskan usulan untuk dilakukan pencegahan/perpanjangan/pencabutan pencegahan ke luar negeri;
88. menyusun permintaan bantuan ahli;
89. menyusun surat panggilan saksi atau tersangka atau ahli;
90. melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
91. merumuskan surat permintaan bantuan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil untuk membawa dan menghadirkan tersangka atau saksi ke tempat pemeriksaan;
92. merumuskan surat perintah penggeledahan;
93. melakukan penggeledahan rumah atau badan;
94. menyusun permintaan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri dalam rangka memperoleh izin tertulis penyitaan;
95. merumuskan surat perintah penyitaan;
96. melakukan identifikasi perincian barang yang disita;
97. menyusun permintaan bantuan menangguhkan atau memperpanjang penahanan tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau Kejaksaan atau rumah tahanan;
98. melakukan permintaan peminjaman tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau Kejaksaan atau rumah tahanan;
99. menyusun berkas perkara;
100. menyusun surat pemberitahuan penyerahan berkas perkara kepada tersangka;
101. menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan;
102. menyusun surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui aplikasi;
103. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka penyidikan tindak pidana perpajakan;
104. melakukan analisis pengaduan kompleksitas rendah;
105. melakukan pengusulan pembentukan tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket);
106. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas rendah;
107. menyiapkan sarana dan dokumen pelaksanaan kegiatan investigasi;
108. merumuskan analisis dan rekomendasi atas hasil investigasi kompleksitas rendah;
109. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas rendah;
110. melakukan kegiatan forensik digital dalam rangka penanganan pengaduan;
111. melakukan kegiatan pengamatan atau penjejakan dalam rangka penanganan pengaduan;
112. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas rendah;
113. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi basis data pemetaan perilaku wajib pajak dan pihak terkait lainnya;
114. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas rendah;
115. melakukan identifikasi objek forensik digital Kriteria 4;
116. melakukan perolehan data elektronik Kriteria 4;
117. melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 1;
118. melakukan analisis data elektronik Kriteria 1;
119. merumuskan ikhtisar pengolahan dan analisis data elektronik;
120. merumuskan laporan forensik digital;
121. melakukan pemusnahan bukti elektronik;
122. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka nonprojustitia;
123. mengembangkan perangkat forensik digital;
124. melakukan pemeliharaan dan kalibrasi sistem elektronik laboratorium forensik digital;
125. melakukan uji implementasi panduan teknis laboratorium;
126. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian penunggak pajak dan ketetapan pajak Kriteria 3;
127. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak Kriteria 3;
128. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 3;
129. melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 3;
130. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
131. melakukan permintaan keterangan/penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
132. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 3;
133. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan Kriteria 3;
134. melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 3;
135. menganalisis bahan dan data atas sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
136. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
137. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
138. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
139. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
140. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 2;
141. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 2;
142. menganalisis data yang belum terungkap dalam pemeriksaan atau ditemukan dalam proses keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
143. menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan atau surat uraian banding;
144. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1;
145. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1;
146. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1;
147. merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain
pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1;
148. menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan;
149. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 2;
150. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
151. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
152. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 2;
153. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
154. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
155. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
156. melakukan permintaan data dan/atau dokumen dalam rangka penelaahan sejawat sesuai dengan program penelaahan sejawat;
157. mengevaluasi pemenuhan prosedur,
pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 2;
158. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sengketa Kriteria 2;
159. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 2;
160. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 2;
161. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 2;
162. melakukan analisis awal atas permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dari pemohon dan/atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
163. melakukan pemberitahuan atau konfirmasi kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda atas permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima;
164. melakukan input atau pemutakhiran dalam manajemen kasus sistem informasi;
165. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dari permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima;
166. melakukan analisis atas permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima untuk menentukan peraturan rujukan terkait;
167. menyusun matriks sengketa atas permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
168. melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
169. melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
170. melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
171. menyusun berita acara ketidakhadiran pembahasan sengketa Mutual Agreement Procedure (MAP);
172. menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
173. melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi untuk perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
174. merumuskan surat permintaan pertukaran informasi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
175. menyusun surat usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
176. menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
177. merumuskan materi usulan agenda rapat Komite Pembahas Mutual Agreement Procedure
(MAP);
178. melakukan konfirmasi agenda perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
179. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
180. melakukan analisis terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
181. merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
182. melakukan permintaan informasi kepada unit kerja atau pihak terkait dalam rangka memastikan penerapan hasil perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
183. melakukan pemutakhiran basis data statistik kasus Mutual Agreement Procedure (MAP);
184. menyusun konfirmasi status kasus Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
185. menyusun usulan kepada unit terkait untuk memutakhirkan data statistik kasus Mutual Agreement Procedure (MAP);
186. melakukan pengumpulan bahan evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
187. melakukan analisis awal atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dari pemohon atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
188. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak sehubungan dengan permohonan
Advance Pricing Agreement (APA) dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
189. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal dari permohonan Advance Pricing Agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA) yang diterima;
190. melakukan penelitian kesesuaian dan kelengkapan atas dokumen permohonan atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
191. menyusun matriks permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dengan performa wajib pajak sebelum tahun diajukannya permohonan Advance Pricing Agreement (APA);
192. menyusun matriks permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
193. melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA);
194. melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
195. melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
196. menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
197. menyusun permintaan data dan informasi ke unit kerja terkait dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
198. menyusun usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
199. menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
200. melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
201. merumuskan dan menyampaikan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
202. melakukan penyiapan materi pembahasan dengan komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA);
203. merumuskan materi usulan agenda rapat komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA);
204. melakukan konfirmasi agenda perundingan Advance Pricing Agreement (APA) kepada negara mitra negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
205. menyusun penugasan delegasi perunding Advance Pricing Agreement (APA);
206. melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) bilateral;
207. merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) bilateral;
208. merumuskan laporan penelaahan Advance Pricing Agreement (APA);
209. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan Advance Pricing Agreement (APA);
210. merumuskan laporan penelaahan Advance Pricing Agreement (APA) sumir;
211. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA);
212. melakukan permintaan klarifikasi dan dokumen pendukungnya dari wajib pajak dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA);
213. merumuskan ikhtisar dan kronologis sengketa berdasar permohonan bantuan hukum dan dokumen pendukung lainnya;
214. menyusun surat kuasa khusus ke pengadilan atau badan/lembaga terkait;
215. menyusun permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak terkait;
216. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 1;
217. merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 1;
218. melakukan analisis atas kedudukan hukum, permasalahan hukum, dan pokok sengketa dalam rangka merumuskan posita dan petitum dalam keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi;
219. melakukan inventarisasi, penggandaan, dan pemeteraian kemudian dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat;
220. merumuskan daftar pertanyaan sebagai bahan diskusi/konsultasi;
221. melakukan pernyataan banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
222. melakukan pemeriksaan dan analisis berkas inzage di panitera pengganti;
223. melakukan serah terima memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
224. melakukan serah terima kontra memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
225. merumuskan usulan penunjukan arbiter; dan
226. melakukan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan pendampingan (peraturan terkait dan dokumen lain);
b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda meliputi:
1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 2;
2. melakukan publikasi atau dengar pendapat atas hasil analisis strategi atau ketentuan teknis perpajakan;
3. menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 2;
4. melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan Kriteria 2;
5. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 2;
6. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 2;
7. menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan Kriteria 2;
8. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 2;
9. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 2;
10. melakukan analisis atas pembentukan atau
renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 2;
11. melakukan evaluasi atas implementasi strategi dan kebijakan penggalian potensi, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, dampak kebijakan perpajakan, dan kerja sama di bidang perpajakan;
12. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai editor;
13. merumuskan pemetaan wajib pajak;
14. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 3;
15. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 3;
16. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 3;
17. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 3;
18. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 3;
19. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 3;
20. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 3;
21. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 3;
22. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 3;
23. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) Kriteria 3;
24. menyusun data dan informasi hasil
pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 3;
25. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 4;
26. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 4;
27. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 4;
28. melakukan analisis identifikasi risiko;
29. merumuskan data pendukung dan peta risiko, untuk bahan penyusunan penilaian risiko;
30. menganalisis bahan untuk penyusunan penilaian dan penentuan prioritas risiko;
31. menganalisis bahan untuk penyusunan model risiko kepatuhan menggunakan data internal dan eksternal;
32. melakukan analisis dalam rangka pengujian atas model kepatuhan risiko yang telah dikembangkan;
33. melakukan analisis dalam rangka peningkatan kualitas atas hasil pemetaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
34. melakukan analisis atas tingkat risiko residual yang dapat ditoleransi;
35. menganalisis bahan untuk penyusunan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
36. melakukan analisis sifat dan tingkat risiko residual hasil implementasi mitigasi risiko dalam rangka monitoring, penelaahan, dan mitigasi lebih lanjut;
37. melakukan eskalasi atas setiap permasalahan yang muncul dalam keseluruhan proses manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
38. menganalisis bahan untuk pemetaan dan perencanaan kebutuhan teknologi dan metodologi dalam rangka analisis sains data;
39. merumuskan algoritma atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data;
40. merumuskan model dan otomasi atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data;
41. mengidentifikasi kebutuhan pengguna terhadap laporan penyandingan data dan hasil analisis data;
42. menyediakan layanan mandiri dalam bentuk visual untuk otomasi output sains data;
43. merumuskan permintaan masukan atau tanggapan kepada para pemangku kepentingan;
44. melakukan penelaahan konsep rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan kebijakan lain;
45. melakukan diseminasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data;
46. merumuskan usulan perubahan aturan, usulan perjanjian kerja sama, atau analisis lainnya hasil pelaksanaan pembahasan kerja sama;
47. melakukan dokumentasi tahap pembuatan use case, persiapan data, pembentukan data, atau penjaminan kualitas data;
48. menyusun strategi dan prosedur keamanan data berdasarkan hasil laporan analisis identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data;
49. merumuskan perjanjian tingkat layanan terkait pengelolaan data;
50. menganalisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW) Kriteria 3;
51. melakukan analisis penentuan metode evaluasi, kebutuhan data, dan rencana evaluasi;
52. melakukan permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak terkait atas tata kelola dan/atau kualitas data dan informasi;
53. melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi
pajak;
54. melakukan analisis permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak;
55. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 1;
56. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 2;
57. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 1;
58. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak;
59. melakukan asistensi dalam proses pemeriksaan pajak sebagai tenaga ahli;
60. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 1;
61. menyiapkan materi Quality Assurance (QA);
62. merumuskan laporan hasil pemeriksaan Kriteria 1;
63. merumuskan proposal rencana pemeriksaan kepatuhan tahunan;
64. menganalisis informasi dan/atau data awal rencana kegiatan evaluasi perpajakan;
65. merumuskan rencana kerja pengujian kepatuhan dan analisis data untuk penentuan sampel pemeriksaan kepatuhan;
66. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 2;
67. merumuskan rencana kerja kegiatan evaluasi dan penilaian;
68. melakukan evaluasi atau analisis kebijakan atas temuan dan rekomendasi pihak eksternal;
69. melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian;
70. merumuskan laporan tahunan rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan;
71. melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan
pemeriksaan kepatuhan, evaluasi, dan reviu kepatuhan perpajakan;
72. melakukan penelitian materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
73. melakukan penelitian materi rencana kegiatan intelijen perpajakan atau rencana kegiatan intelijen perpajakan perubahan;
74. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
75. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
76. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan;
77. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
78. melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan;
79. melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan;
80. melakukan penelaahan atas materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara;
81. melakukan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan;
82. merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan analisis intelijen stratejik perpajakan;
83. merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik
perpajakan;
84. merumuskan materi lembar informasi intelijen perpajakan;
85. merumuskan materi laporan atensi intelijen perpajakan;
86. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) selama pelaksanaan dukungan tugas unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan lain atau dukungan tugas pengamatan;
87. merumuskan dokumen permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
88. menyusun daftar pihak yang akan dipanggil berdasar analisis tindak pidana perpajakan yang diduga terjadi;
89. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 1;
90. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 2;
91. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 3;
92. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 4;
93. melakukan identifikasi kebutuhan dan/atau permintaan dukungan kegiatan forensik digital;
94. melakukan penyegelan tempat atau ruang atau barang;
95. melakukan analisis kasus dan yuridis atas peristiwa pidana;
96. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 1;
97. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 2;
98. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 3;
99. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 4;
100. mengamankan pelaku dan barang bukti;
101. melakukan pemaparan dalam rangka penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan;
102. melakukan pemaparan materi dalam rangka penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan;
103. melakukan pendalaman teknis dengan dalam rangka penerbitan surat keputusan pencegahan atau perpanjangan pencegahan atau pencabutan pencegahan ke luar negeri;
104. merumuskan daftar pertanyaan pemeriksaan saksi atau tersangka atau ahli;
105. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
106. merumuskan permintaan bantuan pihak ketiga;
107. menyusun permintaan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri;
108. menyusun permintaan bantuan penggeledahan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil;
109. menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri;
110. merumuskan permintaan bantuan pendampingan atau pengamanan penyitaan ke korwas penyidik pegawai negeri sipil;
111. melakukan penyitaan bahan bukti;
112. menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri;
113. menyusun bahan penelaahan penetapan tersangka;
114. menyusun permintaan bantuan penangkapan dan/atau penahanan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil;
115. menyusun resume berkas perkara;
116. menyusun daftar barang bukti;
117. meneliti pemenuhan syarat teknis maupun administrasi berkas perkara;
118. melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan;
119. membuat surat ketetapan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan;
120. menyusun informasi kerugian pada pendapatan negara;
121. menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam hal wajib pajak telah menyetorkan pokok pajak dan sanksi;
122. menjadi saksi dalam persidangan;
123. memberikan pendapat atau mengisi kuesioner atas informasi yang telah diberikan;
124. melakukan analisis pengaduan kompleksitas sedang;
125. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas sedang;
126. melakukan analisis hasil investigasi kompleksitas sedang;
127. melakukan pengumpulan dan pemetaan data perpajakan wajib pajak dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan pengaduan;
128. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas sedang;
129. melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas sedang;
130. melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas rendah;
131. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
132. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas sedang;
133. melakukan pemantauan atau asistensi atas
tindak lanjut rekomendasi hasil analisis, investigasi, dan/atau hasil pemeriksaan aparat pengawas;
134. merumuskan strategi perolehan data elektronik;
135. melakukan identifikasi tindakan penanganan awal yang dilakukan oleh pihak lain;
136. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas sedang;
137. menganalisis tingkat urgensi, teknik, dan metode perolehan data elektronik;
138. merumuskan informasi terkait perolehan data elektronik kepada wajib pajak atau pihak terkait;
139. melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 2;
140. melakukan analisis data elektronik Kriteria 2;
141. melakukan penelaahan atas temuan data elektronik hasil kegiatan pengolahan dan analisis data elektronik;
142. merumuskan pendapat terkait teknis pengolahan dan analisis data elektronik;
143. merumuskan laporan forensik digital untuk keperluan persidangan;
144. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka projustitia;
145. melakukan uji kerja dan validasi peralatan forensik digital dalam rangka akreditasi laboratorium;
146. melakukan kaji ulang manajemen laboratorium forensik digital;
147. melakukan audit internal laboratorium forensik digital;
148. melakukan kegiatan uji banding laboratorium forensik digital;
149. melakukan uji profisiensi laboratorium forensik digital;
150. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 3;
151. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak pajak dan ketetapan pajak Kriteria 4;
152. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan Kriteria 4;
153. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 3;
154. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 4;
155. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 3;
156. menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak atau penanggung pajak Kriteria 3;
157. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria 3;
158. melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 4;
159. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 3;
160. melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
161. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4;
162. melakukan permintaan keterangan atau penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4;
163. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis atau uraian penjelasan atau jawaban atas gugatan atau Peninjauan Kembali wajib pajak Kriteria 3;
164. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan atau pembetulan atau salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 4;
165. melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 4;
166. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 3;
167. menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
168. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
169. menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
170. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
171. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
172. merumuskan laporan penelitian sengketa
keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
173. menyusun daftar hasil penelitian keberatan;
174. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 4;
175. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 4;
176. menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
177. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3;
178. menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
179. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3;
180. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3;
181. merumuskan laporan penelitian atas
permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3;
182. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 4;
183. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai atau pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
184. menganalisis data profil dan kompetensi ahli atau saksi dan melakukan permintaan konsultasi atau menghadirkan ahli atau saksi berdasarkan kebutuhan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
185. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
186. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 4;
187. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
188. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
189. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
190. melakukan gelar kasus atas penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
191. mengevaluasi pemenuhan tertib administrasi keberatan dan nonkeberatan pada unit pelaksana penelaah keberatan;
192. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan pemenuhan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 4;
193. menganalisis temuan hasil penelitian, evaluasi, dan penilaian yang ditemukan dalam pelaksanaan penelaahan sejawat keberatan;
194. merumuskan laporan hasil penelaahan sejawat;
195. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 4;
196. merumuskan rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi atas putusan banding, putusan gugatan dan putusan Peninjauan Kembali;
197. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 4;
198. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 4;
199. merumuskan pemberitahuan hasil penelitian formal permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
200. menyusun pakta integritas dalam rangka Mutual Agreement Procedure (MAP);
201. melakukan bedah kasus dengan unit kerja terkait dalam rangka perundingan Mutual
Agreement Procedure (MAP);
202. melakukan bedah kasus dengan pemohon dan/atau pihak terkait lainnya sehubungan dengan permintaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
203. menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi dalam rangka penyiapan bahan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
204. merumuskan konsep kertas kerja dan laporan penelaahan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan perubahannya;
205. merumuskan alternatif posisi runding dan ruang lingkup kesepakatan yang akan dibahas dengan komite pembahas Mutual Agreement Procedure (MAP);
206. merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
207. merumuskan laporan hasil perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan negara mitra atau wajib pajak;
208. merumuskan laporan penelaahan Mutual Agreement Procedure (MAP) sumir;
209. melakukan pemberitahuan penghentian perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada wajib pajak;
210. menyusun pemberitahuan tertulis mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
211. menyusun pemberitahuan kepada negara mitra bahwa hasil persetujuan bersama dalam perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
212. merumuskan laporan penelaahan final Mutual Agreement Procedure (MAP);
213. melakukan evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
214. melakukan pemberitahuan kepada negara mitra bahwa permintaan Advance Pricing Agreement (APA) sudah diterima dan diproses sesuai ketentuan domestik;
215. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
216. melakukan pemberitahuan tertulis kepada negara mitra bahwa permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
217. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
218. membuat korespondensi atas kesesuaian dan kelengkapan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
219. menyusun pakta integritas dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA);
220. menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi untuk penyiapan bahan perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
221. melakukan analisis kasus Advance Pricing Agreement (APA) dan perubahannya;
222. melakukan penyiapan materi yang akan digunakan dalam penyusunan naskah posisi atau perubahan naskah posisi;
223. merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
224. merumuskan laporan hasil perundingan Advance Pricing Agreement (APA) dengan
negara mitra atau wajib pajak;
225. menyusun pemberitahuan tertulis kepada negara mitra dan wajib pajak mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan Advance Pricing Agreement (APA);
226. menyusun pemberitahuan penghentian perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
227. melakukan pengujian atas fakta atau kebenaran informasi dan bukti yang disampaikan wajib pajak dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA);
228. melakukan penelitian terhadap klarifikasi dan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak;
229. merumuskan rencana penanganan sengketa;
230. menganalisis berkas sengketa dan peraturan terkait, klarifikasi, dan/atau konfirmasi kepada pihak terkait;
231. menganalisis kebutuhan menghadirkan saksi dan/atau ahli untuk memperkuat dalil dan bukti;
232. melakukan persidangan sengketa Kriteria 1;
233. merumuskan proposal mediasi atau tanggapan proposal mediasi;
234. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 2;
235. merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 2;
236. merumuskan keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi;
237. merumuskan duplik atau replik renvoi atau replik rekonvensi atau keterangan pemerintah tambahan;
238. melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen- dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat;
239. merumuskan daftar bukti;
240. melakukan konsultasi atau permintaan
keterangan tertulis kepada saksi atau ahli terkait sengketa;
241. melakukan analisis atau perumusan tanggapan atau bantahan atas fakta persidangan atau pembuktian pihak lawan;
242. melakukan analisis atas keseluruhan berkas sengketa dalam rangka perumusan kesimpulan;
243. merumuskan laporan penanganan sengketa;
244. merumuskan evaluasi atas putusan sengketa di tingkat sebelumnya;
245. merumuskan memori banding atau kasasi atau Peninjauan Kembali;
246. merumuskan kontra memori banding atau kasasi atau Peninjauan Kembali;
247. merumuskan materi pemberian konsultasi;
248. melakukan pendampingan atau asistensi dalam sengketa;
249. menyusun materi pembahasan dalam rangka perumusan pendapat hukum;
250. melakukan pembahasan sengketa dengan pihak-pihak terkait;
251. merumuskan pendapat hukum;
252. melakukan pendalaman atas permasalahan hukum yang akan dikaji dan materi pembahasan;
253. melakukan penelaahan dan pendalaman kajian hukum dengan pihak-pihak terkait;
254. merumuskan kajian hukum;
255. melakukan konsultasi atau pertimbangan hukum atau pemberian nasihat dan/atau saran di bidang hukum;
256. merumuskan rencana perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi;
257. melakukan pendalaman perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau
tanggapan somasi;
258. merumuskan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi;
259. merumuskan rencana pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya; dan
260. melakukan pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya;
c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya meliputi:
1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 3;
2. menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 3;
3. melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan Kriteria 3;
4. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 3;
5. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 3;
6. melakukan tugas sebagai saksi atau saksi ahli di bidang perpajakan;
7. menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan Kriteria 3;
8. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 3;
9. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 3;
10. melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 3;
11. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penelaah;
12. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 4;
13. merumuskan prioritas sasaran pengawasan (daftar prioritas pengawasan);
14. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 4;
15. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 4;
16. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 4;
17. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 4;
18. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 4;
19. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 4;
20. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 4;
21. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 4;
22. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) Kriteria 4;
23. menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 4;
24. melakukan analisis dalam rangka menentukan
ruang lingkup analisis data, rencana analisis, dan fokus analisis data perpajakan;
25. menentukan ruang lingkup dan kriteria wajib pajak sasaran analisis;
26. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 5;
27. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 5;
28. merumuskan laporan hasil analisis perpajakan yang memuat rekomendasi kebijakan berdasarkan permasalahan pemanfaatan data;
29. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 5;
30. merumuskan rencana pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil eksplorasi data statistik atau hasil evaluasi;
31. menganalisis data dan konteks pengembangan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
32. merumuskan metodologi penilaian risiko yang sesuai melalui analisis atas signifikansi dan prioritisasi risiko;
33. melakukan analisis atas model risiko kepatuhan yang telah dibuat untuk proses peningkatan kualitas;
34. menganalisis bahan untuk penyusunan usulan kebijakan berdasarkan strategi mitigasi risiko kepatuhan wajib pajak;
35. menganalisis bahan untuk pengembangan metodologi analisis sains data;
36. melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen potensi keterjadian risiko, laporan penilaian risiko, dan kertas kerja prioritisasi risiko;
37. melakukan penelaahan (reviu) atas hasil pemodelan risiko kepatuhan wajib pajak, perencanaan model, dan penyempurnaan peta kepatuhan;
38. melakukan penelaahan (reviu) atas laporan
monitoring, evaluasi, pengembangan pelaksanaan manajemen risiko kasus dan strategi mitigasi risiko;
39. melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen pengembangan metodologi analisis sains data, analisis pola kasus, dan visualisasi data;
40. melakukan analisis untuk identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data;
41. melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data;
42. melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan tata kelola data;
43. merumuskan master data dan data referensi;
44. merumuskan desain arsitektur data internal dan eksternal pada Enterprise Data Warehouse (EDW);
45. merumuskan prosedur integrasi data dan interoperabilitas;
46. melakukan analisis untuk memilih objek evaluasi tata kelola dan atau kualitas data dan informasi;
47. melakukan reviu hasil pemeriksaan;
48. melakukan pendalaman atau pembahasan Quality Assurance;
49. melakukan reviu atas konsep laporan hasil pemeriksaan;
50. melakukan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
51. memberikan keterangan pada proses penyelesaian sengketa atau upaya hukum;
52. melakukan diseminasi peraturan atau kebijakan di bidang pemeriksaan pajak;
53. melakukan pemetaan fokus tema objek pemeriksaan kepatuhan pajak tahunan;
54. merumuskan rencana dan strategi pemeriksaan kepatuhan tahunan nasional;
55. merumuskan program pemeriksaan kepatuhan pajak;
56. merumuskan rencana evaluasi perpajakan;
57. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 3;
58. melaksanakan evaluasi dan penilaian khusus;
59. melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan;
60. menganalisis data hasil pemeriksaan kepatuhan tahunan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan bidang perpajakan;
61. merumuskan usulan rencana kerja intelijen perpajakan tahunan;
62. melakukan penelaahan atas materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
63. melakukan penelaahan atas materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan;
64. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
65. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
66. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan;
67. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi operasi intelijen perpajakan risiko tinggi atau berklasifikasi sangat rahasia;
68. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan;
69. melakukan penelaahan atas materi laporan
pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan;
70. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan pengamanan intelijen perpajakan prioritas tinggi;
71. melakukan penelaahan atas materi laporan pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan;
72. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan penggalangan intelijen perpajakan prioritas tinggi;
73. melakukan pendalaman laporan harian intelijen sumber eksternal dalam rangka koordinasi intelijen negara;
74. melakukan penelaahan atas materi laporan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan;
75. melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan untuk analisis intelijen stratejik perpajakan;
76. melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan;
77. melakukan pendalaman materi lembar informasi intelijen perpajakan;
78. melakukan pendalaman materi laporan atensi intelijen perpajakan;
79. melakukan penelaahan atas materi
perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan;
80. merumuskan rekomendasi evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan;
81. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 1;
82. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 2;
83. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 3;
84. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 4;
85. merumuskan rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan;
86. melakukan penjelasan atas pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagai penanda dimulainya pemeriksaan bukti permulaan;
87. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 1;
88. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 2;
89. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 3;
90. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 4;
91. melakukan penelaahan atas laporan pemeriksaan bukti permulaan;
92. melakukan penelaahan atas laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan;
93. melakukan penelaahan atas laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
94. melakukan penelaahan atas hasil analisis intelijen perpajakan dan usul pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain;
95. melakukan penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain;
96. menyusun rencana penyidikan tindak pidana perpajakan;
97. merumuskan pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana perpajakan kepada wajib pajak atau tersangka dan penuntut
umum;
98. merumuskan rencana prioritas urutan pemeriksaan;
99. melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ahli;
100. merumuskan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan;
101. melakukan penelaahan atau gelar perkara penetapan tersangka;
102. melakukan penelaahan atau gelar perkara perkembangan kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan;
103. menyusun hasil penelitian dan pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan;
104. melakukan permintaan informasi kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum;
105. melakukan analisis pengelompokan dalam rangka penetapan golongan pengaduan dari masyarakat, wajib pajak, atau pihak lainnya;
106. melakukan analisis pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
107. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
108. merumuskan analisis dan rekomendasi hasil investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
109. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
110. melakukan kegiatan gelar kasus atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
111. melakukan pelimpahan kasus kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum;
112. merumuskan dampak kerusakan atau strategi deteksi dini atas modus perbuatan fraud serta langkah mitigasi;
113. melakukan pemberian keterangan sebagai saksi sebelum persidangan atau ahli di persidangan;
114. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas tinggi;
115. merumuskan strategi pengolahan dan analisis data elektronik;
116. melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 3;
117. melakukan analisis data elektronik Kriteria 3;
118. memberikan pendapat sebagai ahli di persidangan;
119. melakukan penelaahan atas prosedur, teknik kegiatan pengolahan, dan analisis data elektronik;
120. melakukan kajian pengembangan sumber daya dan/atau regulasi di bidang forensik digital;
121. mengembangkan metodologi forensik digital;
122. merumuskan panduan mutu laboratorium forensik digital;
123. merumuskan panduan teknis laboratorium forensik digital;
124. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 4;
125. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 4;
126. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 4;
127. menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak Kriteria 4;
128. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria
4;
129. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 4;
130. melakukan analisis atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4;
131. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis/uraian penjelasan/jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak Kriteria 4;
132. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan Kriteria 4;
133. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 4;
134. merumuskan program perencanaan penanganan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
135. menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan;
136. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
137. melakukan pembahasan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
138. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
139. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
140. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 5;
141. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 5;
142. menyusun alat keterangan atas data yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan atau ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
143. merumuskan surat tanggapan atau uraian banding;
144. menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka proses penyelesaian permohonan non keberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
145. merumuskan surat tanggapan;
146. merumuskan strategi penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak berdasarkan hasil analisis bahan, resume pokok sengketa, dan matriks sengketa;
147. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa Kriteria 5;
148. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau
menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
149. melakukan pembahasan materi atau konsultasi dengan ahli atau saksi dan/atau menghadirkan ahli atau saksi dalam persidangan di Pengadilan Pajak;
150. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
151. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 5;
152. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
153. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
154. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
155. melakukan penelaahan dan harmonisasi atas penjelasan tertulis, kesimpulan/pendapat akhir atau berita acara uji bukti;
156. melakukan harmonisasi strategi penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
157. merumuskan program penelaahan sejawat berdasarkan hasil analisis data statistik keputusan keberatan dan/atau nonkeberatan dan pertimbangan kebijakan organisasi;
158. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 5;
159. melakukan penelaahan atas hasil evaluasi surat keputusan keberatan dan nonkeberatan;
160. merumuskan risalah temuan penelaahan sejawat;
161. merumuskan rekomendasi hasil penelaahan sejawat berdasarkan laporan hasil penelaahan sejawat;
162. merumuskan laporan hasil pemantauan tindak lanjut penelaahan sejawat;
163. merumuskan program evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
164. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 5;
165. melakukan penelaahan laporan hasil evaluasi putusan pengadilan pajak atas banding atau gugatan atau putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak;
166. merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan, prosedur dan kebijakan kepada direktorat-direktorat terkait;
167. merumuskan strategi penanganan dan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak;
168. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa kritera 5;
169. merumuskan kontra memori peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa kritera 5;
170. melakukan penelaahan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak;
171. menyusun rencana kerja penelaahan atas kasus Mutual Agreement Procedure (MAP);
172. merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
173. merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
174. melakukan pembahasan dengan komite pembahas Mutual Agreement Procedure (MAP);
175. melakukan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
176. merumuskan naskah persetujuan bersama perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
177. menyusun pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
178. merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
179. merumuskan risalah evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
180. menyusun atau penyempurnaan kode etik penanganan sengketa perpajakan internasional;
181. merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan penanganan sengketa
perpajakan internasional atau perubahannya;
182. menyusun atau penyempurnaan panduan tata cara perundingan internasional;
183. menyusun atau penyempurnaan perbandingan ketentuan perpajakan antar negara terkait Mutual Agreement Procedure (MAP);
184. menyusun rencana kerja penelaahan atas permohonan atau peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
185. merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
186. merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
187. melakukan pembahasan dengan komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA);
188. melakukan perundingan dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda mengenai Advance Pricing Agreement (APA);
189. merumuskan naskah persetujuan bersama Advance Pricing Agreement (APA)
190. merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
191. melakukan pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan Advance Pricing Agreement (APA);
192. merumuskan materi keputusan pembatalan Advance Pricing Agreement (APA);
193. merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan pencegahan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya;
194. merumuskan kode etik pencegahan sengketa
perpajakan internasional atau perubahannya;
195. merumuskan perbandingan ketentuan perpajakan dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA) atau perubahannya;
196. melakukan penelaahan strategi penanganan sengketa yang akan dilakukan;
197. melakukan persidangan sengketa Kriteria 2;
198. merumuskan strategi yang diperlukan untuk dituangkan dalam proposal mediasi/tanggapan proposal mediasi;
199. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 3;
200. merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 3;
201. melakukan penjaminan kualitas atas perumusan materi atau produk sengketa perpajakan lainnya;
202. merumuskan evaluasi penanganan sengketa;
203. memberikan layanan konsultasi bagi pegawai atau pensiunan yang dipanggil aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya;
204. merumuskan laporan hasil evaluasi kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan;
205. melakukan penelaahan strategi yang akan diambil dalam merumuskan somasi atau tanggapan somasi; dan
206. melakukan pembahasan strategi dalam pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya; dan
d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama meliputi:
1. merumuskan kajian analisis potensi dari kegiatan pemeriksaan, pengujian kepatuhan, dan/atau penegakan hukum atas wajib pajak prominen;
2. melakukan reviu atas pemeriksaan atau penanganan sengketa wajib pajak prominen tertentu;
3. memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli perpajakan wajib pajak prominen tertentu;
4. merumuskan kajian atas penyusunan serta pengembangan kebijakan dan peraturan di bidang pemeriksaan;
5. merumuskan rencana, strategi dan evaluasi kegiatan pemeriksaan regional dan/atau nasional;
6. merumuskan rencana kerja tahunan dan/atau program jangka panjang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
7. menyusun perubahan dan/atau penyempurnaan kebijakan teknis maupun teknik baru di bidang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
8. melakukan pengujian efektivitas peraturan, standar operasi dan prosedur, serta sistem informasi terhadap pencegahan atau penanganan tindak pidana perpajakan, pemeriksaan, dan/atau sengketa perpajakan;
9. merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan standar operasi dan prosedur serta sistem informasi terhadap pencegahan tindak pidana di bidang perpajakan;
10. melakukan reviu terhadap rencana kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
11. melakukan reviu terhadap konsep laporan pemeriksaan bukti permulaan sebelum penelaahan dilakukan;
12. melakukan reviu terhadap konsep laporan kemajuan sebelum gelar perkara dilakukan;
13. melakukan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau
penyidikan tindak pidana perpajakan;
14. melakukan gelar perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
15. melakukan assessment atas pemeriksa bukti permulaan dan/atau penyidik.
(2) Pemeriksa Pajak yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 9
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama meliputi:
1. dokumen analisis ketentuan teknis;
2. laporan diseminasi strategi atau ketentuan teknis;
3. dokumen kajian ketentuan teknis perpajakan;
4. laporan analisis strategi perpajakan sederhana;
5. laporan analisis dampak perpajakan sederhana;
6. laporan analisis kerjasama perpajakan sederhana;
7. dokumen analisis/panduan/laman ensiklopedia wikitax;
8. profil wajib pajak;
9. dokumen hasil analisis tanggapan;
10. dokumen hasil analisis kepatuhan formal berupa himbauan atau surat teguran atau surat tagihan pajak atau pemberitahuan perubahan angsuran;
11. surat tagihan pajak;
12. dokumen hasil analisis kepatuhan material berupa
laporan hasil penelitian dan/atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
13. laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
14. laporan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
15. laporan kunjungan (visit);
16. laporan pengamatan atau laporan kegiatan pengumpulan data lapangan;
17. laporan hasil pemeriksaan;
18. dokumen hasil analisis produksi data dan informasi (alat keterangan);
19. laporan hasil analisis;
20. laporan pendalaman analisis;
21. penambahan repositori;
22. laporan monitoring dan evaluasi;
23. dokumen usulan perbaikan metode identifikasi dan penilaian risiko;
24. dokumen penerapan atau pengembangan aplikasi;
25. dokumen usulan strategi komunikasi;
26. laporan evaluasi pengembangan manajemen risiko kasus;
27. dokumen kajian analisis dampak penerapan manajemen risiko kasus;
28. laporan hasil visualisasi;
29. rancangan teknokratik atau kertas kerja;
30. laporan telaahan;
31. laporan permintaan data;
32. laporan identifikasi rencana pemanfaatan data;
33. laporan analisis manajemen risiko;
34. dokumen bahan identifikasi dan pengukuran risiko;
35. laporan analisis pemutakhiran kewenangan akses data perpajakan;
36. kertas kerja atau laporan pengujian rancangan prosedur;
37. kertas kerja atau laporan pengujian arsitektur;
38. dokumen skrip, metadata, dan dokumentasi teknis
terkait;
39. kertas kerja atau laporan integrasi data;
40. kertas kerja analisis umpan balik dan usulan evaluasi;
41. laporan hasil evaluasi;
42. dokumen analisis laporan keuangan dan potensi pajak;
43. dokumen pemeriksaan di tempat wajib pajak;
44. kertas kerja pemeriksaan atau laporan kemajuan pemeriksaan;
45. kertas kerja pemeriksaan atau laporan kemajuan pemeriksaan;
46. surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau notisi;
47. dokumen pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
48. laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan bersama;
49. nota penghitungan;
50. nota penghitungan;
51. kertas kerja faktor risiko unit;
52. laporan hasil survei pendahuluan;
53. perangkat pemantauan kepatuhan;
54. naskah dinas pemberitahuan dan permintaan data;
55. daftar temuan sementara pemeriksaan kepatuhan tertentu;
56. daftar temuan sementara pemeriksaan kepatuhan;
57. laporan evaluasi;
58. laporan reviu atau kertas kerja reviu;
59. laporan reviu atau kertas kerja reviu;
60. laporan hasil pemeriksaan kepatuhan;
61. dokumen materi usulan;
62. dokumen materi rencana kegiatan intelijen perpajakan atau rencana kegiatan intelijen perpajakan perubahan;
63. kertas kerja analisis intelijen stratejik;
64. kertas kerja analisis intelijen penggalian potensi;
65. laporan pelaksanaan tugas atau dokumen pengawasan dan pengendalian;
66. kertas kerja analisis;
67. dokumen materi kertas kerja informasi atau laporan informasi pengamanan;
68. dokumen materi kertas kerja informasi atau laporan informasi penggalangan;
69. dokumen materi laporan harian intelijen;
70. dokumen materi rekomendasi;
71. laporan pelaksanaan tugas evaluasi;
72. dokumen persiapan pemeriksaan bukti permulaan;
73. laporan pelaksanaan tugas;
74. surat panggilan;
75. daftar keterangan dan atau bukti;
76. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
77. berita acara penolakan;
78. laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
79. berita acara atau tanda terima peminjaman;
80. laporan pemeriksaan bukti permulaan;
81. laporan kejadian;
82. daftar bahan bukti yang dikembalikan;
83. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
84. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
85. dokumen bahan pemaparan dalam penelaahan;
86. dokumen bahan pemaparan kasus dalam penelaahan;
87. surat permohonan pencegahan/perpanjangan /pencabutan pencegahan ke luar negeri;
88. surat permintaan bantuan ahli;
89. surat panggilan;
90. berita acara pemeriksaan;
91. surat permintaan bantuan membawa saksi atau tersangka;
92. surat perintah penggeledahan;
93. berita acara penggeledahan;
94. surat permintaan izin penyitaan;
95. surat perintah penyitaan;
96. surat tanda penerimaan;
97. surat permintaan bantuan menangguhkan atau memperpanjang penahanan tersangka;
98. surat permintaan peminjaman tersangka;
99. berkas perkara;
100. surat pemberitahuan penyerahan berkas perkara tersangka;
101. surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
102. surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan;
103. laporan pengamatan;
104. laporan hasil analisis penanganan pengaduan;
105. dokumen persiapan pengumpulan bahan dan/atau keterangan;
106. laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan;
107. surat perintah dan rencana kerja strategi kegiatan investigasi;
108. laporan hasil investigasi;
109. dokumen keterangan dan bukti;
110. laporan analisis forensik digital;
111. laporan hasil pengamatan atau penjejakan;
112. naskah dinas rekomendasi;
113. profil data dan perilaku;
114. formulir kuesioner sistem informasi;
115. formulir identifikasi perangkat elektronik;
116. manifes/log perolehan data elektronik;
117. kertas kerja pengolahan data elektronik;
118. kertas kerja analisis data elektronik;
119. ikhtisar pengolahan dan analisis data elektronik;
120. laporan forensik digital;
121. berita acara pemusnahan bukti elektronik;
122. laporan pengujian forensik digital nonprojustitia;
123. kajian atau naskah akademis;
124. kertas kerja kalibrasi sistem elektronik laboratorium;
125. laporan uji implementasi;
126. profil penunggak pajak;
127. laporan pemutakhiran profil penunggak pajak;
128. dokumen penagihan pajak tingkat dasar;
129. laporan pelaksanaan verifikasi pajak pailit;
130. naskah dinas permintaan bantuan penagihan;
131. berita acara permintaan keterangan/penjelasan;
132. surat pembatalan/pembetulan/salinan atas surat teguran/surat penagihan pajak seketika dan sekaligus/surat paksa;
133. surat pembetulan/pembatalan/penggantian surat perintah melaksanakan penyitaan/surat perintah penyanderaan;
134. daftar inventarisasi barang sitaan pada berita acara pelaksanaan sita;
135. lembar hasil analisis;
136. matriks sengketa;
137. berita acara atau notula hasil pembahasan;
138. kertas kerja penelitian;
139. laporan penelitian keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan penelitian pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
140. berita acara surat pemberitahuan untuk hadir;
141. laporan penelitian setelah surat pemberitahuan untuk hadir;
142. lembar data teknis;
143. lembar bahan dan materi;
144. matriks sengketa;
145. berita acara atau notula hasil pembahasan;
146. kertas kerja penelitian;
147. laporan penelitian nonkeberatan;
148. lembar bahan dan materi;
149. dokumen teknis;
150. berita acara atau laporan hasil pembahasan;
151. laporan sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
152. dokumen penjelasan tertulis sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
153. laporan uji bukti di Pengadilan Pajak;
154. dokumen kesimpulan atau pendapat akhir;
155. dokumen berita acara uji bukti ;
156. naskah dinas permintaan data atau dokumen;
157. laporan hasil evaluasi keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
158. laporan hasil evaluasi keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
159. laporan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
160. memori peninjauan kembali;
161. kontra memori peninjauan kembali;
162. surat permintaan mutual agreement procedure;
163. surat pemberitahuan;
164. register data manajemen kasus sistem informasi;
165. lembar penelitian formal;
166. laporan hasil analisis;
167. dokumen matriks sengketa;
168. lembar daftar bukti atau dokumen yang dipinjam;
169. berita acara hasil pembahasan;
170. surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen;
171. berita acara ketidakhadiran pembahasan;
172. surat permintaan keterangan atau konfirmasi;
173. lembar analisis permintaan data atau informasi atau skema transaksi;
174. surat permintaan pertukaran informasi;
175. surat usulan pemeriksaan tujuan lain;
176. dokumen hasil analisis data pemeriksaan tujuan lain;
177. nota dinas usulan agenda rapat komite pembahas mutual agreement procedure;
178. surat konfirmasi jadwal perundingan;
179. laporan hasil penelitian pencabutan mutual agreement procedure;
180. laporan hasil analisis;
181. nota rekomendasi persetujuan atau tidak disetujuinya pembaruan mutual agreement procedure;
182. surat permintaan informasi;
183. basis data statistik mutual agreement procedure;
184. surat konfirmasi status kasus mutual agreement procedure;
185. surat usulan pemutakhiran data statistik kasus mutual agreement procedure;
186. dokumen bahan evaluasi;
187. surat permohonan advance pricing agreement;
188. surat pemberitahuan kepada wajib pajak;
189. laporan hasil penelitian formal advance pricing agreement;
190. lembar hasil penelitian kelengkapan permohonan advance pricing agreement;
191. dokumen matriks permohonan advance pricing agreement;
192. dokumen matriks permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement;
193. surat permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen;
194. lembar daftar bukti/dokumen yang dipinjam;
195. berita acara hasil pembahasan;
196. surat permintaan keterangan/ konfirmasi;
197. surat permintaan data dan informasi;
198. surat usulan;
199. dokumen hasil analisis data pemeriksaan tujuan lain;
200. lembar analisis permintaan data atau informasi atau skema transaksi;
201. surat permintaan pertukaran informasi;
202. materi pembahasan;
203. nota dinas usulan agenda komite pembahas advance pricing agreement;
204. surat konfirmasi jadwal perundingan;
205. surat tugas delegasi perunding;
206. laporan hasil analisis;
207. lembar usulan persetujuan atau tidak disetujuinya pembaruan advance pricing agreement bilateral;
208. laporan penelaahan advance pricing agreement;
209. laporan hasil penelitian pencabutan advance pricing agreement;
210. laporan penelaahan advance pricing agreement;
211. surat permintaan klarifikasi;
212. berita acara permintaan klarifikasi;
213. dokumen resume dan kronologi sengketa;
214. surat kuasa khusus;
215. dokumen permintaan data, informasi, dan/atau dokumen;
216. dokumen matriks aspek formal dan material;
217. dokumen tanggapan hukum;
218. dokumen matriks kedudukan hukum dan permasalahan hukum atau pokok sengketa;
219. daftar dokumen & dokumen terleges;
220. daftar pertanyaan dan/atau permohonan keterangan tertulis dari ahli;
221. laporan pernyataan banding atau kasasi atau peninjauan kembali;
222. laporan pelaksanaan inzage;
223. laporan penyerahan memori;
224. laporan penyerahan kontra memori;
225. surat usulan penunjukan arbiter; dan
226. daftar dokumen dan peraturan perundang- undangan terkait; dan
b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda meliputi:
1. dokumen analisis ketentuan teknis;
2. laporan dengar pendapat;
3. dokumen materi substantif;
4. dokumen sinkronisasi ketentuan teknis;
5. laporan diseminasi strategi atau ketentuan teknis;
6. dokumen kajian ketentuan teknis perpajakan;
7. dokumen penegasan;
8. laporan analisis strategi perpajakan menengah;
9. laporan analisis dampak perpajakan menengah;
10. laporan analisis kerja sama perpajakan menengah;
11. laporan analisis evaluasi;
12. dokumen analisis/panduan/laman ensiklopedia Wikitax;
13. dokumen mapping wajib pajak;
14. profil wajib pajak;
15. dokumen hasil analisis tanggapan;
16. dokumen hasil analisis kepatuhan formal berupa himbauan/surat teguran/surat tagihan pajak/pemberitahuan perubahan angsuran;
17. surat tagihan pajak;
18. dokumen hasil analisis kepatuhan material berupa laporan hasil penelitian dan/atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
19. laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
20. laporan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
21. laporan kunjungan (visit);
22. laporan pengamatan/laporan kegiatan pengumpulan data lapangan;
23. laporan hasil pemeriksaan;
24. dokumen hasil analisis produksi data dan informasi (alat keterangan);
25. laporan hasil analisis;
26. laporan pendalaman analisis;
27. laporan monitoring dan evaluasi;
28. dokumen daftar potensi risiko;
29. peta kemungkinan dan dampak risiko;
30. laporan penilaian risiko;
31. dokumen variabel risiko pembentuk model;
32. dokumen hasil pengujian atau penjaminan kualitas model risiko;
33. dokumen peningkatan kualitas pemetaan;
34. dokumen usulan tingkat toleransi;
35. laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
manajemen risiko kasus;
36. laporan evaluasi dan strategi mitigasi risiko;
37. dokumen hasil evaluasi kendala pengembangan dan implementasi manajemen risiko kasus;
38. dokumen ketersediaan data untuk analisis pengguna;
39. dokumen skrip atau keluaran lain terkait pola kasus;
40. laporan analisis atas pola kasus/dokumen tindak lanjut;
41. dokumen analisis atas skrip atau keluaran lain terkait penyandingan data;
42. dokumen pengembangan visualisasi data;
43. laporan pembahasan;
44. dokumen rencana strategis, rencana kerja tahunan, atau kebijakan lainnya;
45. laporan pelaksanaan;
46. dokumen usulan;
47. laporan pelaksanaan;
48. dokumen panduan/prosedur keamanan data;
49. dokumen standar perjanjian tingkat layanan pengelolaan data;
50. dokumen skrip, metadata, dan dokumentasi teknis terkait lainnya;
51. kertas kerja penentuan metode evaluasi dan kebutuhan data atau rencana evaluasi;
52. berita acara permintaan keterangan atau konfirmasi;
53. laporan hasil penelitian;
54. laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
55. dokumen rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;
56. dokumen rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;
57. dokumen pemeriksaan di tempat wajib pajak;
58. berita acara permintaan keterangan;
59. laporan pelaksanaan tugas asistensi;
60. dokumen pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
61. dokumen materi quality assurance;
62. konsep laporan hasil pemeriksaan atau konsep laporan hasil pemeriksaan bersama;
63. dokumen proposal rencana pemeriksaan kepatuhan tahunan;
64. kertas kerja rencana evaluasi;
65. dokumen rencana pengujian kepatuhan dan kertas kerja sampel pemeriksaan kepatuhan;
66. daftar temuan sementara pemeriksaan kepatuhan;
67. rencana kerja evaluasi;
68. laporan hasil evaluasi;
69. kertas kerja monitoring rekomendasi evaluasi;
70. laporan tahunan hasil pemeriksaan kepatuhan;
71. laporan penjaminan kualitas;
72. lembar penelitian;
73. lembar penelitian;
74. dokumen materi kertas kerja informasi atau laporan informasi;
75. dokumen materi kertas kerja informasi atau laporan informasi;
76. dokumen materi kertas kerja informasi atau laporan informasi;
77. dokumen materi kertas kerja informasi atau laporan informasi;
78. laporan pelaksanaan tugas atau dokumen pengawasan dan pengendalian;
79. laporan pelaksanaan tugas atau dokumen pengawasan dan pengendalian;
80. laporan harian intelijen;
81. dokumen materi kertas kerja informasi atau laporan informasi;
82. dokumen materi laporan hasil intelijen perpajakan;
83. dokumen materi laporan hasil intelijen perpajakan;
84. dokumen materi lembar informasi intelijen perpajakan;
85. dokumen materi laporan atensi;
86. dokumen rekomendasi;
87. dokumen permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
88. daftar pihak yang akan dipanggil;
89. dokumen bahan bukti dan keterangan yang diminta;
90. dokumen bahan bukti dan keterangan yang diminta;
91. dokumen bahan bukti dan keterangan yang diminta;
92. dokumen bahan bukti dan keterangan yang diminta;
93. naskah dinas permintaan dukungan forensik digital;
94. konsep berita acara penyegelan;
95. dokumen hasil analisis kasus;
96. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
97. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
98. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
99. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
100. laporan pelaksanaan tugas;
101. dokumen bahan pemaparan kasus dalam penelaahan;
102. berita acara penelaahan;
103. laporan pelaksanaan pembahasan;
104. daftar pertanyaan;
105. berita acara pemeriksaan;
106. surat permintaan bantuan pihak ketiga;
107. surat permintaan izin penggeledahan;
108. surat permintaan bantuan penggeledahan;
109. surat permintaan untuk mendapatkan persetujuan penggeledahan;
110. surat permintaan bantuan penyitaan;
111. berita acara penyitaan bahan bukti;
112. surat permintaan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan;
113. berita acara penetapan tersangka;
114. surat permintaan bantuan penangkapan dan/atau penahanan;
115. resume berkas perkara;
116. daftar barang bukti;
117. berkas perkara;
118. surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti/berita acara;
119. surat ketetapan penghentian penyidikan;
120. surat informasi kerugian pada pendapatan negara;
121. dokumen pemberitahuan penghentian penyidikan;
122. laporan pelaksanaan tugas;
123. laporan pemanfaatan data dan/atau informasi;
124. laporan hasil analisis penanganan pengaduan;
125. laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan;
126. laporan hasil investigasi;
127. profil data dan prilaku;
128. dokumen keterangan dan bukti;
129. berita acara gelar kasus;
130. berita acara gelar kasus;
131. naskah dinas rekomendasi;
132. naskah dinas rekomendasi;
133. berita acara atau laporan asistensi dan/atau pemantauan tindak lanjut rekomendasi;
134. dokumen rencana strategi perolehan data elektronik;
135. formulir identifikasi penanganan awal;
136. formulir kuesioner sistem informasi;
137. kertas kerja analisis identifikasi data elektronik;
138. berita acara perolehan data elektronik;
139. kertas kerja pengolahan data elektronik;
140. kertas kerja analisis data elektronik;
141. berita acara penelaahan pengolahan & analisis data elektronik;
142. berita acara permintaan keterangan/berita acara pemeriksaan;
143. laporan forensik digital projustitia;
144. laporan pengujian forensik digital projustitia;
145. laporan uji kerja dan validasi peralatan;
146. laporan kaji ulang;
147. laporan audit internal;
148. laporan uji banding;
149. laporan uji profisiensi;
150. laporan hasil pemeriksaan;
151. profil penunggak pajak;
152. profil penunggak pajak;
153. kertas kerja;
154. dokumen penagihan pajak tingkat dasar;
155. dokumen penagihan pajak tingkat lanjutan;
156. dokumen informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak;
157. berita acara komitmen;
158. laporan pelaksanaan verifikasi;
159. laporan pelaksanaan sidang;
160. laporan/uraian penelitian;
161. naskah dinas permintaan bantuan penagihan;
162. berita acara permintaan keterangan/penjelasan;
163. surat jawaban/sanggahan;
164. surat pembatalan/pembetulan/salinan atas surat teguran/surat penagihan pajak seketika dan sekaligus/surat paksa;
165. daftar inventarisasi barang sitaan pada berita acara pelaksanaan sita;
166. dokumen pengawasan barang sitaan;
167. lembar penelitian;
168. matriks sengketa;
169. daftar pokok-pokok pertanyaan pembahasan;
170. berita acara atau notula hasil pembahasan;
171. kertas kerja penelitian;
172. laporan penelitian keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan penelitian pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
173. daftar hasil penelitian keberatan;
174. berita acara surat pemberitahuan untuk hadir;
175. laporan penelitian setelah surat pemberitahuan untuk hadir;
176. lembar penelitian;
177. matriks sengketa;
178. daftar pokok-pokok pertanyaan pembahasan;
179. berita acara atau notula hasil pembahasan;
180. kertas kerja penelitian;
181. laporan penelitian nonkeberatan;
182. dokumen teknis;
183. berita acara atau laporan hasil pembahasan;
184. dokumen teknis;
185. laporan sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
186. dokumen penjelasan tertulis sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
187. laporan uji bukti di Pengadilan Pajak;
188. dokumen kesimpulan/pendapat akhir;
189. dokumen berita acara uji bukti;
190. laporan hasil pembahasan gelar kasus;
191. daftar penelitian tertib administrasi;
192. laporan hasil evaluasi keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
193. daftar temuan penelaahan sejawat;
194. laporan hasil penelaahan sejawat;
195. laporan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
196. dokumen alat keterangan atau nota rekomendasi teknis;
197. memori peninjauan kembali;
198. kontra memori peninjauan kembali;
199. surat pemberitahuan permohonan dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
200. dokumen pakta integritas;
201. berita acara hasil pembahasan;
202. berita acara hasil pembahasan;
203. dokumen hasil analisis data pertukaran informasi;
204. konsep kertas kerja dan laporan penelaahan;
205. dokumen alternatif posisi runding dan ruang lingkup kesepakatan;
206. naskah posisi;
207. laporan hasil perundingan;
208. laporan penelaahan mutual agreement procedure;
209. surat pemberitahuan penghentian perundingan;
210. surat pemberitahuan permintaan pembaruan mutual agreement procedure dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
211. surat pemberitahuan;
212. laporan penelaahan mutual agreement procedure;
213. kertas kerja evaluasi;
214. surat pemberitahuan tertulis kepada negara mitra;
215. surat pemberitahuan kepada wajib pajak;
216. surat pemberitahuan kepada negara mitra;
217. surat pemberitahuan kepada wajib pajak;
218. surat pemberitahuan kepada wajib pajak;
219. dokumen pakta integritas;
220. dokumen hasil analisis data pertukaran informasi;
221. konsep kertas kerja dan laporan penelaahan;
222. dokumen alternatif posisi runding dan ruang lingkup perundingan;
223. naskah posisi;
224. laporan hasil perundingan;
225. surat pemberitahuan permintaan pembaruan advance pricing agreement bilateral dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
226. surat pemberitahuan;
227. laporan hasil evaluasi advance pricing agreement;
228. laporan hasil penelitian klarifikasi wajib pajak;
229. rencana penanganan sengketa;
230. laporan pelaksanaan klarifikasi dan/atau konfirmasi;
231. matriks identifikasi dan analisis kebutuhan saksi dan/atau ahli, dan/atau permohonan konsultasi;
232. laporan pelaksanaan sidang;
233. dokumen proposal mediasi atau tanggapan proposal mediasi;
234. dokumen matriks aspek formal dan material;
235. dokumen tanggapan hukum;
236. dokumen keberatan (renvoi) atau gugatan atau
perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi;
237. duplik atau replik renvoi atau replik rekonvensi atau keterangan pemerintah tambahan;
238. dokumen daftar dokumen & dokumen asli;
239. daftar bukti & alat bukti surat;
240. laporan hasil diskusi dan/atau keterangan tertulis dari ahli;
241. dokumen matriks tanggapan atau bantahan atas pembuktian pihak lawan;
242. dokumen kesimpulan;
243. laporan penanganan sengketa;
244. dokumen evaluasi putusan;
245. memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali;
246. kontra memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali;
247. materi atau bahan pemberian konsultasi;
248. laporan pelaksanaan pendampingan;
249. dokumen materi pembahasan;
250. laporan hasil pembahasan;
251. pendapat hukum;
252. dokumen materi pendalaman atau pembahasan;
253. laporan hasil pendalaman atau pembahasan;
254. kajian hukum;
255. laporan pemberian nasihat di bidang hukum;
256. dokumen rencana perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi;
257. laporan pelaksanaan pendalaman atau pembahasan;
258. konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, tanggapan somasi;
259. dokumen rencana pelaporan atau pengaduan; dan
260. laporan pelaksanaan pelaporan atau pengaduan;
c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya meliputi:
1. dokumen analisis ketentuan teknis;
2. dokumen ketentuan teknis perpajakan;
3. dokumen sinkronisasi ketentuan teknis;
4. laporan diseminasi strategi atau ketentuan teknis;
5. dokumen kajian ketentuan teknis perpajakan;
6. laporan pemberian keterangan;
7. dokumen penegasan;
8. laporan analisis strategi perpajakan tinggi;
9. laporan analisis dampak perpajakan tinggi;
10. laporan analisis kerja sama perpajakan tinggi;
11. dokumen analisis/panduan/laman ensiklopedia Wikitax;
12. profil wajib pajak;
13. daftar prioritas pengawasan;
14. dokumen hasil analisis tanggapan;
15. dokumen hasil analisis kepatuhan formal berupa himbauan/surat teguran/surat tagihan pajak/pemberitahuan perubahan angsuran;
16. surat tagihan pajak;
17. dokumen hasil analisis kepatuhan material berupa laporan hasil penelitian dan/atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
18. laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
19. laporan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
20. laporan kunjungan (visit);
21. laporan pengamatan/laporan kegiatan pengumpulan data lapangan;
22. laporan hasil pemeriksaan;
23. dokumen hasil analisis produksi data dan informasi (alat keterangan);
24. dokumen fokus analisis data perpajakan;
25. dokumen kriteria wajib pajak;
26. laporan hasil analisis;
27. laporan pendalaman analisis;
28. laporan hasil analisis perpajakan;
29. laporan monitoring dan evaluasi;
30. dokumen perencanaan;
31. dokumen identifikasi konteks;
32. dokumen metode penilaian risiko;
33. dokumen rencana peningkatan kualitas model risiko kepatuhan;
34. dokumen usulan penyelarasan strategi kepatuhan;
35. dokumen analisis skrip atau keluaran lain terkait pengembangan metodologi analisis sains data;
36. dokumen reviu (penelaahan) atas kegiatan identifikasi dan penilaian risiko;
37. dokumen reviu (penelaahan) atas kegiatan pemodelan dan pemetaan risiko;
38. dokumen reviu (penelaahan) atas kegiatan mitigasi dan evaluasi risiko;
39. dokumen reviu (penelaahan) atas kegiatan pengembangan sains data;
40. laporan analisis identifikasi dan pengukuran risiko;
41. laporan analisis;
42. telaahan kebijakan atau regulasi;
43. dokumen master data dan referensi;
44. dokumen desain arsitektur data internal dan eksternal;
45. dokumen prosedur integrasi data dan interoperabilitas;
46. kertas kerja penentuan objek evaluasi;
47. kertas kerja reviu, risalah reviu;
48. dokumen pembahasan quality assurance;
49. laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan bersama;
50. dokumen hasil penelaahan sejawat atau telaah khusus;
51. laporan pelaksanaan pemberian keterangan;
52. laporan pelaksanaan diseminasi;
53. kertas kerja faktor risiko tema;
54. notula program pemeriksaan kepatuhan;
55. dokumen program pengujian kepatuhan;
56. dokumen rencana evaluasi tahunan;
57. daftar temuan sementara pemeriksaan kepatuhan
tertentu;
58. laporan hasil evaluasi, laporan hasil penilaian;
59. kertas kerja hasil monitoring;
60. berita acara atau notula rekomendasi perbaikan;
61. dokumen usulan rencana kerja;
62. dokumen usulan kegiatan intelijen perpajakan;
63. rencana kegiatan intelijen perpajakan atau rencana kegiatan intelijen perpajakan perubahan;
64. kertas kerja informasi atau laporan informasi;
65. kertas kerja informasi atau laporan informasi;
66. kertas kerja informasi atau laporan informasi;
67. laporan pelaksanaan tugas rahasia atau laporan informasi rahasia;
68. kertas kerja informasi atau laporan informasi;
69. kertas kerja informasi atau laporan informasi;
70. laporan pelaksanaan tugas atau laporan informasi;
71. kertas kerja informasi atau laporan informasi;
72. laporan pelaksanaan tugas atau laporan informasi;
73. kertas kerja informasi atau laporan informasi;
74. kertas kerja informasi atau laporan informasi;
75. laporan hasil intelijen perpajakan;
76. laporan hasil intelijen perpajakan;
77. resume pendalaman materi lembar informasi intelijen perpajakan;
78. resume pendalaman materi laporan atensi;
79. dokumen rekomendasi;
80. dokumen rekomendasi evaluasi;
81. resume informasi, data, laporan, dan pengaduan;
82. resume informasi, data, laporan, dan pengaduan;
83. resume informasi, data, laporan, dan pengaduan;
84. resume informasi, data, laporan, dan pengaduan;
85. rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan;
86. surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
87. berita acara permintaan keterangan;
88. berita acara permintaan keterangan;
89. berita acara permintaan keterangan;
90. berita acara permintaan keterangan;
91. berita acara penelaahan pemeriksaan bukti permulaan;
92. laporan kejadian;
93. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
94. berita acara penelaahan;
95. berita acara penelaahan;
96. rencana penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
97. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
98. daftar prioritas pemeriksaan;
99. berita acara pemeriksaan;
100. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
101. berita acara penelaahan penetapan tersangka;
102. berita acara;
103. dokumen hasil penelitian;
104. laporan hasil kegiatan;
105. surat usulan klasifikasi golongan pengaduan;
106. laporan hasil analisis penanganan pengaduan;
107. laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan;
108. laporan hasil investigasi;
109. dokumen keterangan dan bukti;
110. berita acara gelar kasus;
111. dokumen rekomendasi pelimpahan kasus;
112. laporan analisis dan mitigasi dampak fraud;
113. laporan pelaksanaan tugas;
114. formulir kuesioner sistem informasi;
115. rencana strategi pengolahan dan analisis data elektronik;
116. kertas kerja pengolahan data elektronik;
117. kertas kerja analisis data elektronik;
118. laporan hasil sidang;
119. laporan penelaahan forensik digital;
120. kajian atau naskah akademis;
121. kajian atau naskah akademis;
122. dokumen panduan mutu;
123. dokumen panduan teknis;
124. laporan hasil pemeriksaan;
125. kertas kerja;
126. dokumen penagihan pajak tingkat lanjutan;
127. dokumen informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak;
128. berita acara komitmen;
129. laporan pelaksanaan sidang;
130. laporan atau uraian penelitian;
131. surat jawaban atau sanggahan;
132. surat pembetulan/pembatalan/penggantian surat perintah melaksanakan penyitaan/surat perintah penyanderaan;
133. dokumen pengawasan barang sitaan;
134. dokumen teknis perencanaan penanganan sengketa;
135. laporan penelitian atau peninjauan;
136. matriks sengketa;
137. berita acara atau notula hasil pembahasan;
138. kertas kerja penelitian;
139. laporan penelitian keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan penelitian pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
140. berita acara surat pemberitahuan untuk hadir;
141. laporan penelitian setelah surat pemberitahuan untuk hadir;
142. dokumen alat keterangan;
143. surat tanggapan atau surat uraian banding;
144. laporan penelitian atau peninjauan;
145. surat tanggapan;
146. lembar strategi penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
147. dokumen teknis;
148. berita acara atau laporan hasil pembahasan;
149. laporan hasil pembahasan atau konsultasi dengan ahli atau saksi;
150. laporan sidang banding atau gugatan di Pengadilan
Pajak;
151. dokumen penjelasan tertulis sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
152. laporan uji bukti di Pengadilan Pajak;
153. dokumen kesimpulan/pendapat akhir;
154. dokumen berita acara uji bukti;
155. lembar telaahan penjelasan tertulis/pendapat akhir/berita acara uji bukti sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
156. dokumen teknis stock opname;
157. program penelaahan sejawat;
158. laporan hasil evaluasi keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
159. lembar telaahan laporan hasil evaluasi keberatan dan nonkeberatan;
160. risalah hasil penelitian;
161. rekomendasi tindak lanjut;
162. laporan hasil pemantauan tindak lanjut penelaahan sejawat;
163. program evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
164. laporan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
165. lembar telaahan laporan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
166. nota rekomendasi perbaikan peraturan atau prosedur atau kebijakan;
167. dokumen strategi memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali;
168. memori peninjauan kembali;
169. kontra memori peninjauan kembali;
170. lembar telaahan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali;
171. dokumen rencana kerja;
172. laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha;
173. surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran
informasi;
174. risalah pembahasan komite pembahas mutual agreement procedure;
175. risalah perundingan;
176. naskah persetujuan bersama;
177. surat pemberitahuan penolakan pencabutan atau penghentian proses atau penolakan permohonan mutual agreement procedure;
178. rumusan materi surat keputusan Dirjen Pajak;
179. risalah evaluasi;
180. dokumen kode etik penanganan sengketa;
181. dokumen standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan;
182. panduan tata cara perundingan internasional;
183. laporan analisis perbandingan ketentuan perpajakan;
184. dokumen rencana kerja;
185. laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha;
186. surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi;
187. risalah pembahasan komite pembahas advance pricing agreement;
188. risalah perundingan;
189. naskah advance pricing agreement/perubahan naskah/persetujuan bersama;
190. rumusan materi surat keputusan Dirjen Pajak;
191. surat pemberitahuan penolakan pencabutan/penghentian proses/penolakan permohonan advance pricing agreement;
192. rumusan materi surat keputusan pembatalan advance pricing agreement;
193. dokumen standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan;
194. kode etik pencegahan sengketa;
195. laporan analisis perbandingan ketentuan perpajakan;
196. laporan penelaahan strategi penanganan sengketa;
197. laporan pelaksanaan sidang;
198. dokumen matriks analisis strategi penanganan sengketa;
199. dokumen matriks aspek formal dan material;
200. dokumen tanggapan hukum;
201. laporan penjaminan kualitas;
202. dokumen evaluasi penanganan sengketa;
203. laporan pelaksanaan pemberian konsultasi;
204. laporan evaluasi kegiatan pendampingan;
205. laporan penelaahan; dan
206. laporan pelaksanaan pembahasan; dan
d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama meliputi:
1. dokumen kajian;
2. risalah reviu wajib pajak prominen;
3. laporan pelaksanaan tugas;
4. kajian atau naskah akademis atau risalah kebijakan;
5. konsep atau usulan rencana dan strategi pemeriksaan;
6. rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan;
7. usulan kebijakan pemeriksaan bukti permulaan jangka panjang atau tahunan;
8. laporan hasil uji efektivitas;
9. naskah dinas rekomendasi;
10. laporan reviu rencana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
11. laporan reviu konsep pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
12. laporan reviu kemajuan kasus;
13. laporan pengendalian mutu;
14. berita acara penelaahan gelar perkara penyidikan;
dan
15. laporan pelaksanaan tugas.
Pasal 10
Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemeriksa Pajak yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas Pemeriksa Pajak yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan;
b. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas Pemeriksa Pajak yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, atau perpajakan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa Pajak.
(5) Pemeriksa Pajak yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sampai
dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain sebagaimna dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 4) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 22
(1) Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pemeriksa Pajak berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 23
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Pemeriksa Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa Pajak wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 26
(1) Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya.
(2) Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 27
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Capaian SKP Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan,
capaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Pemeriksa Pajak.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa Pajak.
Pasal 30
Usul PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak
Ahli Madya;
c. pejabat administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan;
dan
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan kepada pejabat tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan.
Pasal 31
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah
- yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan.
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa Pajak dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Pemeriksa Pajak yaitu Tim Penilai Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Pajak Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
c. Tim Penilai Unit Kerja Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan; dan
d. Tim Penilai Unit Kerja Wilayah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan.
Pasal 33
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perapajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa Pajak Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa Pajak.
-
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pemeriksa Pajak yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa Pajak; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa Pajak.
(9) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
Pasal 34
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 35
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi
untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, untuk Pemeriksa Pajak:
a. pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
-
Pasal 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksa Pajak Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Pemeriksa Pajak Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pemeriksa Pajak yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemeriksa Pajak
dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pemeriksa Pajak yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
- menjadi Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
Pasal 39
(1) Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 40
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pasal 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pemeriksa Pajak tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Pasal 43
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah wajib pajak terdaftar;
b. jumlah dan kompleksitas wajib pajak yang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan;
c. jumlah kasus sengketa perpajakan; dan
d. jumlah penerimaan pajak.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
-
Pasal 45
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemeriksa Pajak, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(3) Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
- dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pemeriksa Pajak selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pasal 48
Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 49
(1) Terhadap Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pasal 50
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan PPK.
Pasal 51
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pemeriksa Pajak dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 52
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
c. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan
- Fungsional Pemeriksa Pajak pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
r. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap
tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 53
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 54
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak bersifat
- koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pasal 55
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 56
Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1536).
Pasal 57
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri diundangkan.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
digant berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1536), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
