Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PEMBINA/PENANGGUNG JAWAB DAN PEMERINGKATAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 1
Pedoman penilaian kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini dan digunakan sebagai acuan penilaian oleh Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
