Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PERMENPANRB No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA. 2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan. 3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 4. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 5. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 6. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil. 7. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. 8. Tes Berbasis Komputer (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 9. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 10. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. 11. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 12. Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia pengadaan ASN dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya. 13. Masa Perjanjian Kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 14. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi. 15. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 18. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional. 19. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon Aparatur Sipil Negara secara nasional. 20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 21. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat Pyb adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 24. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 25. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 26. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 27. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 28. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 2

Pengadaan Pegawai ASN bertujuan untuk: a. pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna; dan b. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kompetitif; b. adil; c. objektif; d. transparan; e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan f. tidak dipungut biaya.

Pasal 4

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang: a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Pasal 5

(1) Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. (2) Jenis Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. JF; dan b. Jabatan Pelaksana. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1) Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan organisasi; dan b. ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada sistem elektronik. (6) Kebutuhan Pegawai ASN ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.

Pasal 7

(1) Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan: a. secara nasional; atau b. tingkat instansi. (2) Pengadaan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada: a. Jabatan Pelaksana; dan b. JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. (3) Pengadaan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Panselnas; b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan c. instansi pembina JF. (4) Pengadaan ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. (5) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh: a. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan/atau b. instansi pembina JF, dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan BKN.

Pasal 8

(1) Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi: a. penetapan kebutuhan umum; dan/atau b. penetapan kebutuhan khusus. (2) Jenis penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri dapat MENETAPKAN mekanisme pengadaan Pegawai ASN untuk keadaan kahar.

Pasal 10

Dalam rangka menjamin objektivitas pengadaan Pegawai ASN secara nasional, Menteri membentuk Panselnas.

Pasal 11

(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diketuai oleh Kepala BKN. (2) Susunan Panselnas terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim pelaksana; c. tim pengawas; d. tim audit teknologi; e. tim pengamanan teknologi; f. tim penjamin mutu; g. sekretariat tim pengarah; dan h. tim penyusun naskah soal seleksi.

Pasal 12

(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan Pegawai ASN. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertugas menyusun desain pengawasan pengadaan Pegawai ASN. (4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan Pegawai ASN. (5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pengamanan teknologi pengadaan Pegawai ASN. (6) Tim penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f memiliki tugas menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN. (8) Tim penyusun naskah soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h bertugas menyusun naskah soal seleksi pada pengadaan Pegawai ASN.

Pasal 13

Tim Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, PPK membentuk susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. (2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN setelah mendapatkan jadwal pelaksanaan seleksi secara nasional dengan berkoordinasi dengan Panselnas; b. mengumumkan pengadaan Pegawai ASN secara terbuka; c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d. menyiapkan sarana pelaksanaan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; e. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; f. melaksanakan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; g. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; h. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil SKD, dan hasil SKB untuk pengadaan PNS; i. mengumumkan hasil seleksi administrasi serta hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; dan j. mengusulkan seleksi Kompetensi Bidang tambahan dan/atau seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 15

(1) Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK; g. masa percobaan bagi calon PNS; dan h. pengangkatan calon PNS menjadi PNS. (2) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; dan f. pengangkatan sebagai PPPK.

Pasal 16

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. jadwal pengadaan Pegawai ASN; dan b. prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN. (2) Jadwal pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Jadwal pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN. (4) Jadwal pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh masing- masing Instansi Pemerintah. (5) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditembuskan kepada Menteri dan Kepala BKN. (6) Prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; dan c. prasarana dan sarana bagi pelamar.

Pasal 17

(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Panselnas; dan b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. (2) Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN dan mempersiapkan: a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan Pegawai ASN; b. mekanisme seleksi Pegawai ASN; c. SSCASN dan sistem CAT BKN yang bekerja sama dengan tim audit teknologi dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem; d. sistem pengolahan nilai; e. petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; f. pengolahan hasil kelulusan akhir; g. pemberkasan dan penetapan nomor induk Pegawai ASN; dan h. layanan bantuan serta media sosial resmi. (3) Selain perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN menyediakan layanan bantuan serta media sosial resmi. (4) Layanan bantuan serta media sosial resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam SSCASN. (5) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat melakukan: a. pengelompokan kebutuhan bagi Instansi Pusat jika diperlukan; b. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Bidang tambahan untuk Pengadaan PNS jika diperlukan; c. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Bidang selain menggunakan CAT BKN untuk pengadaan PNS jika diperlukan; d. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk Pengadaan PPPK jika diperlukan; dan e. penyusunan pedoman seleksi untuk pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi jika diperlukan.

Pasal 18

(1) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan: a. usulan dari Instansi Pemerintah; dan b. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Penetapan kebutuhan untuk pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi, selain memperhatikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperhatikan rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF.

Pasal 19

(1) Pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pusat. (2) Instansi Pusat dapat mengelompokan kebutuhan yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda. (3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada SSCASN dan dicantumkan dalam pengumuman lowongan pada setiap Instansi Pusat. (4) Pelamar yang melamar pada kebutuhan Jabatan yang sudah dikelompokkan oleh Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan.

Pasal 20

(1) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi bagi pelamar penyandang disabilitas sesuai dengan ragam kedisabilitasannya. (2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan/atau BKN memberikan penambahan waktu dan menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Pasal 21

(1) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan oleh Panselnas dan panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. (2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengunggah tautan pengumuman lowongan pada pengadaan Pegawai ASN secara nasional melalui SSCASN. (3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat selama 15 (lima belas) hari kalender. (4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jenis pengadaan; b. nama Jabatan; c. jumlah lowongan Jabatan; d. unit kerja penempatan; e. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi; f. rentang penghasilan per Jabatan; g. deskripsi Jabatan; h. alamat dan tempat lamaran ditujukan; i. jadwal tahapan seleksi; j. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; k. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan l. layanan bantuan serta media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.

Pasal 22

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menyelenggarakan: a. SKB tambahan untuk pengadaan PNS; b. seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk pengadaan PPPK; c. SKB selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN; dan/atau d. seleksi Kompetensi Teknis selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan memuat jenis beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan. (2) Dalam hal terdapat jenis seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggugurkan, Instansi Pemerintah harus mencantumkan keterangan dan kriteria pengguguran dalam pengumuman lowongan. (3) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan Pegawai ASN yang terdapat pada SSCASN sama dengan rincian kebutuhan Pegawai ASN yang ditetapkan Menteri.

Pasal 23

(1) Setiap warga negara INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS; b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK; c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan; i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. (4) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK. d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN. (2) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi. (3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: a. PNS; atau b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama. (4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. (5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar: a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d untuk pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap: a. seleksi administrasi; b. SKD; dan c. SKB.

Pasal 27

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

Pasal 28

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan Pasal 27 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. (3) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. (4) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. (5) Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.

Pasal 29

(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3), dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN. (3) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar. (4) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. (5) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan berasal dari pelamar. (6) Dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Pasal 30

(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b menggunakan CAT BKN. (2) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. (3) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes wawasan kebangsaan; b. tes intelegensia umum; dan c. tes karakteristik pribadi.

Pasal 31

(1) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. (2) Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. (3) Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar. (4) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD. (5) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. (6) Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. (7) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Pasal 32

(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. (2) Pelamar yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) mengikuti SKB. (3) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan CAT BKN. (4) Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

Pasal 33

(1) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. (2) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

Pasal 34

Selain Materi SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, materi SKB dapat berupa: a. psikotes; b. tes potensi akademik; c. tes kemampuan bahasa asing; d. tes kesehatan jiwa; e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; f. tes praktek kerja; g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; h. wawancara; dan/atau i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Pasal 35

(1) Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN. (2) Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah menggunakan CAT BKN. (2) Dalam hal pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain. (3) SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merupakan tes wawancara. (4) Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan b. SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pasal 37

(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN menyusun pedoman SKB tambahan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis tes; b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d. bobot penilaian setiap jenis tes; e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.

Pasal 38

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b menggunakan CAT BKN. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan. (3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (4) Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. (5) Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Pasal 39

(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan wawancara. (3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT BKN.

Pasal 40

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara selain menggunakan CAT BKN. (2) Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala BKN setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi dari instansi pembina JF paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman lowongan. (3) Pedoman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar kompetensi JF yang paling sedikit memuat: a. jenis seleksi kompetensi; b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d. bobot penilaian setiap jenis tes; e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Pasal 41

(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara. (4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. seleksi Kompetensi Teknis tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan; dan b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan. (5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. (6) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.

Pasal 42

(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf d. (2) Pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis tes tambahan; b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d. bobot penilaian setiap jenis tes; e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.

Pasal 43

(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. (2) Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. (6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Pasal 44

Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas: a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau b. pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.

Pasal 45

(1) Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas. (2) Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh ketua Panselnas. (3) Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen). (4) Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi; b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi; c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. (5) Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik. (6) Dalam hal Instansi Pemerintah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. (7) Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Pasal 46

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk selanjutnya diumumkan oleh PPK.

Pasal 47

(1) Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas. (2) Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh ketua Panselnas. (3) Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. (4) Dalam hal Instansi Pemerintah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. (5) Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut. (6) Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok Jabatan yang sama.

Pasal 48

Pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk diumumkan oleh PPK.

Pasal 49

(1) Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah. (2) Hasil nilai akhir/kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri.

Pasal 50

(1) Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN. (2) Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN. (3) Bentuk kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Panselnas.

Pasal 51

(1) Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48. (2) Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing- masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 52

(1) Panselnas dapat membatalkan hasil seleksi Pegawai ASN jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal terjadi pembatalan hasil seleksi ASN, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pelaksanaan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.

Pasal 53

(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN. (3) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar. (4) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. (5) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan berasal dari pelamar. (6) Dalam hal panitia seleksi instansi pengadaan ASN menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi. (7) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Pasal 54

(1) PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar: a. mengundurkan diri; b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan; c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; d. tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau e. meninggal dunia. (2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang bersangkutan; b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan. (3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan Jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK. (4) Dalam hal tidak terdapat pelamar pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 47. (5) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka. (6) Pergantian pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengumuman hasil akhir.

Pasal 55

Pengangkatan calon ASN terdiri dari: a. pengangkatan calon PNS; dan b. pengangkatan calon PPPK.

Pasal 56

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN. (2) Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 57

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diangkat sebagai calon PPPK. (2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri. (3) Pengangkatan calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPK. (4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. (5) Dalam hal calon PPPK yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan PPPK sebelumnya, sebelum penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 58

(1) Penerbitan nomor induk calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian. (2) Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Pasal 59

(1) Calon PNS atau PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. (2) Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. (3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan PPK. (4) Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri. (5) Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Pasal 60

(1) Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. (2) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK. (3) Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu; b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu; c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu; d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi. (4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.

Pasal 61

(1) PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan PPPK. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pusat meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; dan/atau c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah provinsi meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; dan/atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; dan/atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (5) Pemberian kuasa penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

Pasal 62

(1) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) wajib menjalani masa percobaan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. (4) Biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Instansi Pemerintah.

Pasal 63

(1) Dalam hal pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.

Pasal 64

(1) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan b. sehat jasmani dan rohani. (2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

Calon ASN yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

Pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan Pegawai ASN dilakukan dengan ketentuan: a. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan b. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.

Pasal 67

(1) PPK wajib melaporkan hasil pelaksanaan seleksi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN kepada Menteri dan ketua Panselnas. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, usulan kebutuhan tahun anggaran berikutnya menjadi pertimbangan Menteri.

Pasal 68

(1) Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di lnstansi Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 654 Tahun 2021); dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 725 Tahun 2023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2024 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж