Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN

PERMENPANRB No. 59 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 3. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.

Pasal 2

(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; c. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan d. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. Identitas jabatan; b. Kompetensi jabatan; dan c. Persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan ; b. pengadaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c. pengembangan karier Pemeriksa Karantina Tumbuhan; d. pengembangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; e. penempatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; f. promosi dan/atau mutasi Pemeriksa Karantina Tumbuhan; g. uji kompetensi Pemeriksa Karantina Tumbuhan; h. sistem informasi manajemen Pemeriksa Karantina Tumbuhan; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Pemeriksa Karantina Tumbuhan.

Pasal 5

(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

Pasal 6

(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati b. pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; c. pengawasan dan/atau pengendalian keamanan hayati nabati; d. deteksi dan indentifikasi media pembawa; dan e. Pemantauan Daerah Sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Tumbuhan Karantina (OPTK). (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan pada: a. kamus Kompetensi Teknis; b. kamus Kompetensi Manajerial; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 8

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2021 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO