Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
6. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian
Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
7. Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.
8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan untuk pembinaan karier jabatan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan dalam bentuk Angka Kredit.
13. Standar Kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengembang Penilaian Pendidikan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengembang Penilaian Pendidikan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengembangan Penilaian Pendidikan.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(3) Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pemanfaatan; dan
d. evaluasi.
(2) Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan, yaitu perencanaan pengembangan penilaian;
b. penyusunan, meliputi:
1. penyusunan spesifikasi;
2. penyusunan produk penilaian;
3. uji coba penilaian;
4. pengolahan data penilaian;
5. pengelolaan instrumen dan data penilaian; dan
6. inovasi pengembangan penilaian;
c. pemanfaatan, meliputi:
1. pemanfaatan instrumen penilaian; dan
2. pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi;
dan
d. evaluasi, meliputi:
1. evaluasi pelaksanaan penilaian; dan
2. pendampingan pengembangan penilaian.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, meliputi:
1. menginventarisasi bahan, data, dan teori pengembangan penilaian;
2. menyusun instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
3. menyusun instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;
4. menyusun instrumen hasil adaptasi;
5. melakukan digitalisasi instrumen;
6. mengidentifikasi instrumen ujicoba;
7. menyiapkan teknologi/perangkat ujicoba;
8. melaksanakan pemberkasan data;
9. melakukan penskoran hasil penilaian;
10. membersihkan data;
11. mengelola bank soal;
12. mengelola data penilaian;
13. mengidentifikasi instrumen dan teknologi penilaian dalam rangka pemanfaatan instrumen penilaian;
14. melakukan pemanfaatan instrumen penilaian;
15. menganalisis data penilaian; dan
16. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, meliputi:
1. merancang spesifikasi instrumen penilaian;
2. menyusun model penilaian;
3. menyusun instrumen penilaian kinerja atau penilaian keterampilan berupa penilaian praktik, produk, dan proyek;
4. menyusun instrumen penilaian portofolio;
5. menelaah dan merevisi instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
6. menelaah dan merevisi instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non- akademik;
7. menyusun desain perakitan soal;
8. melakukan supervisi penyusunan instrumen atau model penilaian;
9. merakit instrumen ujicoba;
10. melaksanakan ujicoba produk penilaian;
11. melakukan validasi hasil analisis;
12. mendesain manajemen database file dalam bank soal;
13. merakit instrumen penilaian;
14. mendeskripsikan karakteristik data penilaian;
15. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;
dan
16. menyusun profil pemanfaatan hasil penilaian;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun kerangka pengembangan instrumen;
2. menyusun desain pengembangan instrumen;
3. merancang spesifikasi model penilaian;
4. merancang desain ujicoba;
5. merancang pengolahan data;
6. menganalisis kebutuhan pengelolaan;
7. mendesain pengelolaan bank soal;
8. menelaah rekomendasi hasil evaluasi produk penilaian;
9. menelaah hasil analisis benchmarking;
10. merancang desain modifikasi teknologi penilaian;
11. menginterpretasi hasil analisis data penilaian;
12. merancang pemanfaatan hasil penilaian;
13. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;
14. menganalisis dokumen kurikulum dan/atau pembelajaran;
15. melakukan analisis lanjutan terhadap pelaksanaan penilaian;
16. studi validitas hasil penilaian sebagai bahan evaluasi;
17. menganalisis standar penilaian lainnya; dan
18. melakukan pendampingan pengembangan penilaian terstandar; dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama, meliputi:
1. menganalisis kebutuhan model penilaian;
2. menganalisis kebutuhan pengembangan instrumen penilaian;
3. merancang pengembangan model penilaian;
4. menganalisis dan menelaah rencana inovasi pengembangan penilaian;
5. menganalisis dan menelaah rencana modifikasi teknologi penilaian;
6. merancang desain inovasi pengembangan penilaian;
7. merancang desain pemanfaatan instrumen penilaian;
8. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;
9. mengevaluasi standar penilaian berdasarkan dokumen kurikulum dan pembelajaran;
10. mengevaluasi standar penilaian berdasarkan hasil analisis penilaian;
11. menyusun rekomendasi perubahan dokumen kurikulum dan pembelajaran; dan
12. menyusun rekomendasi perubahan standar penilaian.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk setiap jenjang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, meliputi:
1. lembar inventarisasi bahan, data, dan teori pengembangan penilaian;
2. lembar rekapitulasi penyusunan instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
3. lembar rekapitulasi penyusunan instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;
4. lembar rekapitulasi penyusunan instrumen hasil adaptasi;
5. laporan digitalisasi instrumen;
6. lembar rekapitulasi hasil identifikasi instrumen ujicoba;
7. lembar teknis teknologi/perangkat ujicoba;
8. lembar kerja pelaksanaan pemberkasan data;
9. laporan analisis penskoran hasil penilaian;
10. lembar kerja pembersihan data;
11. laporan pengelolaan instrumen penilaian pada bank soal;
12. laporan pengelolaan data penilaian pada bank soal;
13. lembar rekapitulasi identifikasi instrumen penilaian sebagai alat ukur pemanfaatan instrumen penilaian;
14. laporan pemanfaatan instrumen penilaian;
15. lembar kerja hasil analisis data penilaian; dan
16. laporan teknis diseminasi pencapaian hasil penilaian;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rancangan spesifikasi instrumen penilaian;
2. model penilaian;
3. lembar rekapitulasi penyusunan instrumen penilaian kinerja atau penilaian keterampilan berupa penilaian praktik, produk, dan proyek;
4. lembar rekapitulasi penyusunan instrumen penilaian portofolio;
5. lembar rekapitulasi hasil telaah dan revisi instrumen sederhana pada penilaian akademik/non- akademik;
6. lembar rekapitulasi hasil telaah dan
yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;
7. lembar desain perakitan soal;
8. laporan supervisi penyusunan instrumen/model penilaian;
9. lembar kerja hasil perakitan instrumen ujicoba;
10. laporan teknis pelaksanaan ujicoba produk penilaian;
11. lembar validasi hasil analisis;
12. lembar desain manajemen database file;
13. lembar kerja perakitan instrumen penilaian;
14. lembar karakteristik deskripsi data penilaian;
15. laporan teknis diseminasi pencapaian hasil penilaian; dan
16. profil pemanfaatan hasil penilaian;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya, meliputi:
1. kerangka kerja;
2. desain pengembangan instrumen;
3. dokumen rancangan spesifikasi model penilaian;
4. desain ujicoba;
5. laporan teknis rancangan pengolahan data;
6. lembar kebutuhan hasil analisis kebutuhan pengelolaan instrumen dan data;
7. lembar desain pengelolaan bank soal;
8. lembar telaah rekomendasi hasil evaluasi produk penilaian;
9. lembar telaah hasil analisis benchmarking;
10. laporan teknis desain modifikasi teknologi penilaian;
11. laporan interpretasi hasil analisis data penilaian;
12. laporan teknis rancangan pemanfaatan hasil penilaian;
13. laporan teknis diseminasi pencapaian hasil penilaian;
14. laporan analisis dokumen kurikulum dan/atau pembelajaran;
15. laporan analisis lanjutan terhadap pelaksanaan penilaian;
16. laporan studi validitas hasil penilaian;
17. laporan analisis standar penilaian lainnya; dan
18. laporan pendampingan pengembangan penilaian terstandar; dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan analisis kebutuhan model penilaian;
2. laporan analisis kebutuhan pengembangan instrumen penilaian;
3. desain pengembangan model penilaian;
4. lembar telaah
pengembangan penilaian;
5. lembar telaah rencana modifikasi teknologi penilaian;
6. laporan teknis desain inovasi pengembangan penilaian;
7. dokumen rancangan desain pemanfaatan instrumen penilaian;
8. laporan teknis diseminasi pencapaian hasil penilaian;
9. laporan evaluasi standar penilaian berdasarkan dokumen kurikulum dan pembelajaran;
10. laporan evaluasi standar penilaian berdasarkan hasil analisis penilaian;
11. laporan rekomendasi perubahan dokumen kurikulum dan pembelajaran; dan
12. laporan penyusunan rekomendasi perubahan standar penilaian.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengembang Penilaian Pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengembang Penilaian Pendidikan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan yang melaksanakan tugas Pengembang Penilaian Pendidikan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Pengembang Penilaian Pendidikan yang melaksanakan tugas Pengembang Penilaian Pendidikan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(5) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi;
e. mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional, serta lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Penilaian Pendidikan.
Pasal 16
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan jenjang Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait pengembangan Penilaian Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Penilaian kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 24
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Pengembang Penilaian Pendidikan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 29
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengembang Penilaian Pendidikan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengembang Penilaian Pendidikan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 32
Usul PAK Pengembang Penilaian Pendidikan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda.
Pasal 33
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. paling rendah pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;
b. pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama.
Pasal 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam pendidikan dan pelatihan.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, unsur kepegawaian, dan Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan pratama atau Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Penilaian Pendidikan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Pengembang Penilaian Pendidikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Pengembang Penilaian Pendidikan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Penilaian Pendidikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengembang Penilaian Pendidikan.
(9) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, adalah sebagai berikut:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pengembang Penilaian Pendidikan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengembang Penilaian Pendidikan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang tugas pengembangan Penilaian Pendidikan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 39
(1) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat
lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pengembang Penilaian Pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya dan Ahli
Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Penilaian Pendidikan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut apabila terdiri dari:
a. 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan
c. 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu.
d. Dalam hal Pengembang Penilaian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan bagi Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Pengembang Penilaian Pendidikan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengembang Penilaian Pendidikan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Pasal 45
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang memerlukan penilaian pendidikan;
b. jenis dan jumlah mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan
c. jenis dan jumlah model pengembangan penilaian baik penilaian akademik maupun penilaian non- akademik yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penilaian.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 48
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Penilaian Pendidikan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan manajerial;
b. pelatihan fungsional; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Penilaian Pendidikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 49
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(3) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas pengembangan Penilaian Pendidikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang diduduki.
Pasal 50
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Pengangkatan Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan ketersediaan penyusunan kebutuhan jabatan.
Pasal 51
(1) Terhadap Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 52
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 53
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Penilaian Pendidikan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 54
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengembang Penilaian Pendidikan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengembangan Penilaian Pendidikan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 55
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 58
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 59
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
