Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM HUBUNGAN MEDIA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PERMENPANRB No. 55 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi seluruh instansi pemerintah.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN