Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PEMETAAN PEMANGKU KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 1
Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi seluruh instansi pemerintah.
Pasal 3
Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan yang telah ada di instansi pemerintah pusat dan daerah, secara bertahap agar disesuaikan dengan Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
