Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

Pasal 2

Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan instansi Pemerintah dalam rangka Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan wilayah Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 2014. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA HAMONANGAN LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id