Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negaradan pembinaan manajemen aparatur sipil negaradi instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
7. Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Pembina Jasa Konstruksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.
8. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Jasa Konstruksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Jasa Konstruksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pembina Jasa Konstruksi dalam bentuk Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi.
14. Standar Kompetensi Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosialkultural dari Pembina Jasa Konstruksi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Jasa Konstruksi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pembina Jasa Konstruksi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pembina Jasa Konstruksi baik perorangan atau kelompok di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah.
(2) Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(3) Kedudukan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakanjabatan fungsional kategori keahlian.
(2) JenjangJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksisebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama;
b. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda;
c. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan
d. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam lampiran III sampai dengan lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
TugasJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Pasal 9
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, meliputi;
1. dokumen rencana kegiatan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
2. dokumen hasil inventarisasi data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
3. dokumen hasil pemutakhiran data terkait penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
4. dokumen rencana kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
5. dokumen hasil inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
6. dokumen hasil pemutakhiran data terkait kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
7. dokumen rencana kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
8. dokumen hasil inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
9. dokumen hasil pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi;
10. dokumen rencana kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
11. dokumen hasil inventarisasi data pengawasan jasa konstruksi;
12. dokumen hasil pemutakhiran data pengawasan jasa konstruksi;
13. dokumen rencana kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
14. dokumen hasil inventarisasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
15. dokumen hasil pemutakhiran data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
16. dokumen rencana kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
17. dokumen hasil inventarisasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
18. dokumen hasil pemutakhiran data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
b. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi kebutuhan data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
2. dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
3. dokumen hasil validasi data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
4. laporan hasil penyusunan rumusan simpulan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
5. laporan kegiatan dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
6. laporan hasil identifikasi kebutuhan data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteria jasa konstruksi;
7. laporanhasil rumusan simpulan kegiatan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
8. laporan kegiatan dalam rangkapenyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteriajasa konstruksi;
9. laporan hasil identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi;
10. dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi;
11. dokumen validasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
12. laporan hasil rumusan simpulan pemberdayaan jasa konstruksi;
13. dokumen materi publikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;
14. laporan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
15. laporan hasil identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi;
16. dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pengawasan jasa konstruksi;
17. dokumen validasi data pengawasan jasa konstruksi;
18. laporan hasil rumusan simpulan pengawasan jasa konstruksi;
19. laporan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
20. dokumen hasil identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
21. dokumen validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
22. laporan hasil perumusan simpulan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
23. laporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
24. laporan hasil identifikasi kebutuhan data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
25. dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
26. dokumen hasil validasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
27. laporan rumusan simpulan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
28. laporan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
c. Pembina Jasa KonstruksiAhli Madya, meliputi:
1. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
2. dokumen materi diskusi/paparan tentang hasil penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
3. laporan hasil pemantauan kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
4. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
5. laporan hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
6. dokumen draf usulan substansi tekniskegiatan penyusunan norma, standar, pedoman, atau kriteria jasa konstruksi;
7. dokumen materi diskusi/paparan tentang hasil kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
8. laporan hasil pemantauan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteriajasa konstruksi;
9. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
10. dokumen materi diskusi/paparan pemberdayaan jasa konstruksi;
11. laporan kegiatan pemaparan tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
12. laporan hasil pemantauan pemberdayaan jasa konstruksi;
13. dokumen substansi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka memberikan masukan teknis;
14. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pengawasan jasa konstruksi;
15. dokumen materi diskusi/paparan pengawasan jasa konstruksi;
16. laporan hasil pemantauan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
17. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
18. laporan hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
19. dokumen materi diskusi/paparan tentang pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
20. laporan hasil pemantauan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
21. laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
22. laporan hasil analisis pelaksanaan kebijakan jasa konstruksi;
23. dokumen materi diskusi/paparan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
24. laporan hasil pemantauan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
d. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama, meliputi:
1. laporan hasil analisis program dalam kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
2. laporan hasil perumusan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
3. laporan usulan rekomendasi tindak lanjut hasil penyusunan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksijangka panjang, menengah, atau pendek;
4. laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
5. laporan usulan rekomendasi dalam rangka kegiatan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
6. laporan rekomendasi tindak lanjut hasil kegiatan pengaturan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
7. laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
8. laporan rekomendasi pemberdayaan jasa konstruksi;
9. laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai saksi ahlijasa konstruksi;
10. laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pengawasan jasa konstruksi;
11. laporan penyusunan rekomendasi pengawasan jasa konstruksi;
12. laporan pelaksanaan tugas sebagai penilai teknis kepada badan atau orang perseorangan penyedia jasa konstruksi;
13. laporan evaluasi penyelesaian masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
14. laporan penyusunan rekomendasi pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
15. laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dan
16. laporan penyusunanrekomendasi pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pembina Jasa Konstruksi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pembina Jasa Konstruksi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka KreditPembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan Pembina Jasa Konstruksi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan Pembina Jasa Konstruksi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dilakukan melalui:
a. Pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang:
1. teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, atau teknik ekonomi konstruksi;
2. hukum;
3. ekonomi; atau
4. administrasi publik;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Pembina Jasa Konstruksi.
(5) Pembina Jasa Konstruksi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang
1. teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, teknik ekonomi konstruksi;
2. hukum;
3. ekonomi;
4. administrasi publik; atau
5. bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya;
e. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama berijazah paling rendah magister di bidang:
1. teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, teknik ekonomi konstruksi;
2. hukum;
3. ekonomi;
4. administrasi publik; atau
5. bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang Pembinaan Jasa Konstrusi paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhanjenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i angka 4 harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksimelalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi harus berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya serta berijazah paling rendah magister untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilakukerja.
Pasal 21
(1) Pembina Jasa Konstruksi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pembina Jasa Konstrusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Pembina Jasa Konstruksi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pembina Jasa Konstruksi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 25
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya.
(2) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Capaian SKP Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pembina Jasa Konstruksi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pembina Jasa Konstruksi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembina Jasa Konstruksi.
Pasal 29
Usul PAK Pembina Jasa Konstruksi diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jasa konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pembina Jasa Konstruksi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, unsur kepegawaian, dan Pembina Jasa Konstruksi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pembina Jasa Konstruksi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pembina Jasa Konstruksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Jasa Konstruksi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pembina Jasa Konstruksi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi diatur dengan peraturanInstansi Pembina.
Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Pembina Jasa Konstruksi dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi,untuk Pembina Jasa Konstruksi:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pembina Jasa Konstruksi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhanjabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pembina Jasa Konstruksi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pembina Jasa Konstruksi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pembina Jasa Konstruksi yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pembina Jasa Konstruksidilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Pembina Jasa Konstruksiyang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi
tidak tercapai, Pembina Jasa Konstruksi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pasal 42
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jumlah layanan pembinaanjasa konstruksi;
b. cakupan wilayah kerja pembinaan jasa konstruksi;
dan
c. kompleksitas dan risiko pekerjaan jasa konstruksi.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 44
(1) Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang
jabatan.
(2) Kompetensi Pembina Jasa Konstruksi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Jasa Konstruksi wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pembinaan Jasa Konstruksi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),Pembina Jasa Konstruksi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2)diatur dengan peraturanInstansi Pembina.
Pasal 46
(1) Pembina Jasa Konstruksi diberhentikan darijabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memilikialasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(3) Pembina Jasa Konstruksi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembalisesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan AngkaKredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah denganAngka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 47
Pembina Jasa Konstruksi yang diberhentikan karenaditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuaidengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 48
(1) Terhadap Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dariPejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Pasal 50
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaiankinerja organisasi, Pembina Jasa Konstruksi dilarangrangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 51
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasiJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
b. menyusun Standar KompetensiJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pembina Jasa Konstruksi;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi penggunadalam rangka pembinaan karier Pembina Jasa Konstruksi; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf
l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 52
(1) Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Pembina Jasa Konstruksi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hasil Kerja tugas jabatan Pembina Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya.
Pasal 56
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaandari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1341) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2044), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1341) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2044), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
