(1) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
6. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
7. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
8. Mengumpulkan data dan peta dalam rangka penetapan kawasan hutan;
9. Mengumpulkan bahan pengujian dan penilaian bibit;
10. Mengumpulkan bahan pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
11. Melakukan pemeriksaan administrasi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
12. Melakukan pemeriksaan administrasi penilaian tenaga teknis PHPL;
13. Melakukan entry data penilaian penatausahaan hasil hutan;
14. Melaksanakan pemeliharaan fasilitas dan objek wisata alam;
15. Merintis dan memasang patok batas;
16. Membersihkan dan menyiapkan lahan;
17. Menanam bibit;
18. Melakukan sortasi penanganan buah dan benih;
19. Melaksanakan desinfeksi ruangan dan peralatan;
20. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
21. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
22. Melakukan pemeliharaan dan penyelamatan satwa/tumbuhan;
23. Melaksanakan evakuasi/pengungsian satwa atau satwa migran;
24. Melakukan kegiatan pramuka saka wanabakti;
25. Melakukan digitasi peta;
26. Melakukan entry data non spasial;
27. Melakukan labelling, editing dan penyambungan tepi;
28. Scanning peta;
29. Membuat leaflet;
30. Membuat poster/banner/baliho;
31. Membuat buletin;
32. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
33. Melakukan pameran/display;
34. Membuat papan informasi;
35. Membuat buklet;
36. Membuat audio visual;
37. Membuat sinopsis;
38. Membuat slide;
39. Melaksanakan pameran;
40. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
41. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
42. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
43. Melakukan studi banding;
44. Melakukan kunjungan kerja;
45. Melakukan magang;
46. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; dan
47. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
9. Menyiapkan sarana dan prasarana inventarisasi;
10. Melakukan orientasi citra dan pengenalan data;
11. Menyajikan peta skala besar;
12. Menyajikan peta skala sedang;
13. Menyajikan peta skala kecil;
14. Memancang batas sementara;
15. Mengumumkan pemancangan batas sementara;
16. Memancang batas definitif;
17. Membuat laporan hasil pembahasan;
18. Membuat Berita Acara Penataan Batas;
19. Pengambilan titik koordinat;
20. Melakukan pengukuran kawasan hutan/enclave dan/kawasan non hutan;
21. Menyajikan hasil pengukuran dalam bentuk peta;
22. Memasang tanda batas kawasan hutan atau zonasi/blok;
23. Memeriksa administrasi penilaian rencana pengelolaan hutan;
24. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
25. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian benih;
26. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
27. Melakukan pemeriksaan peralatan dan perlengkapan penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
28. Melakukan uji petik pelaksanaan kegiatan tenaga teknis PHPL;
29. Memeriksa kelayakan fungsi sarana penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
30. Menelaah administrasi penilaian penatausahaan hasil hutan;
31. Melaksanakan pengambilan sampel benih sertifikasi mutu benih tanaman hutan;
32. Melakukan labelisasi sertifikasi mutu benih tanaman hutan;
33. Melaksanakan pengambilan sampel bibit;
34. Melaksanakan pengamatan sampel ulat;
35. Mengidentifikasi calon sertifikasi tenaga teknis PHPL;
36. Mendata hasil penangkaran/budidaya;
37. Melaksanakan tagging;
38. Menyiapkan bahan interpretasi pariwisata alam;
39. Melaksanakan pelayanan wisata alam;
40. Memungut iuran PNBP;
41. Mengukur batas lokasi dan jalur;
42. Menanam bibit;
43. Mengunduh buah;
44. Melakukan ekstraksi;
45. Melakukan pengeringan;
46. Melakukan penyimpanan;
47. Melaksanakan hakitate;
48. Melaksanakan pengambilan sampel;
49. Membuat herbarium/spesimen satwa;
50. Memelihara herbarium/spesimen satwa;
51. Pemeriksaan TSL yang dimohon untuk diangkut ke dalam negeri (SATS-DN);
52. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
53. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
54. Melakukan pembinaan habitat untuk sumber pakan satwa;
55. Menyelenggarakan pembuatan sarana pembinaan habitat dan populasi satwa;
56. Melakukan transplantasi terumbu karang;
57. Melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium/pemeriksaan;
58. Pengamatan permanent/temporary sample plot;
59. Melaksanakan rehabilitasi satwa;
60. Melakukan pengukuran TMA, debit, dan curah hujan dan sampel air;
61. Menyelenggarakan lomba cinta alam;
62. Mengentry data;
63. Membuat leaflet;
64. Membuat poster/banner/baliho;
65. Membuat buletin;
66. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
67. Melakukan pameran/display;
68. Membuat papan informasi;
69. Membuat buklet;
70. Membuat audio visual;
71. Membuat sinopsis;
72. Membuat slide;
73. Melaksanakan pameran;
74. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
75. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
76. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
77. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
78. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
79. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
80. Melakukan studi banding;
81. Melakukan kunjungan kerja;
82. Melakukan magang;
83. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
84. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
85. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
86. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Menyiapkan sarana prasarana inventarisasi terestris;
4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
7. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
8. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
9. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
10. Melakukan pengukuran titik GPS;
11. Membuat deskripsi lokasi pengamatan titik GPS;
12. Membuat peta hasil pengolahan titik GPS;
13. Menghitung data hasil pengukuran termasuk daftar koordinat;
14. Menganalisis data penilaian rencana pengelolaan hutan;
15. Melakukan penilaian rencana pengelolaan hutan;
16. Melakukan pengujian hasil hutan kayu dan non kayu;
17. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian bibit;
18. Melakukan seleksi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
19. Menganalisis kemampuan dan kebutuhan sarana Penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
20. Memeriksa lapangan penilaian penatausahaan hasil hutan;
21. Mengidentifikasi calon sumber benih;
22. Melaksanakan pengujian kemurnian benih;
23. Melaksanakan pengujian berat 1000 butir;
24. melaksanakan pengujian fisik fisiologis bibit;
25. Mengolah kebutuhan tenaga teknis PHPL;
26. Melaksanakan interpretasi pariwisata alam;
27. Melakukan wisata pendidikan;
28. Mempersiapkan bibit;
29. Memelihara bibit;
30. Melakukan pengepakan;
31. Melaksanakan tabulasi data persiapan pengelolaan persuteraan alam;
32. Mengambil data perkembangan bibit induk;
33. Memelihara kebun bibit murbei;
34. Melaksanakan pengendalian hama;
35. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis peragaan;
36. Pemeriksaan TSL yang dimohon untuk diangkut ke luar negeri (SATS-LN);
37. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
38. Menelaah dan mengembangkan sistem deteksi dini;
39. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
40. Menyusun bahan usulan penanganan paska kebakaran hutan;
41. Melakukan pembinaan habitat pelindung satwa/tumbuhan;
42. Melakukan penjarangan populasi satwa;
43. Melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan/lahan;
44. Penetapan permanent/temporary sample plot;
45. Menyiapkan bahan naskah persiapan pemeliharaan dan penyelamatan satwa/tumbuhan;
46. Melaksanakan pelepas liaran satwa;
47. Melaksanakan pendampingan kader (Konservasi, Bina Cinta Alam, Forum interpreter, guide dan porter);
48. Melaksanakan kemah konservasi;
49. Membuat komposisi peta hasil digitasi;
50. Menyusun dan melakukan pengelolaan library;
51. Menyiapkan bahan Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
52. Menjadi saksi ahli Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
53. Membuat leaflet;
54. Membuat poster/banner/baliho;
55. Membuat buletin;
56. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
57. Melakukan pameran/display;
58. Membuat papan informasi;
59. Membuat buklet;
60. Membuat audio visual;
61. Membuat sinopsis
62. Membuat slide;
63. Melaksanakan pameran;
64. Melakukan penyusunan/Pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
65. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
66. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
67. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
68. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
69. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
70. Melakukan studi banding;
71. Melakukan kunjungan kerja;
72. Melakukan magang;
73. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
74. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
75. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
76. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
9. Membuat proyeksi titik ukur;
10. Mengelola data base tata batas;
11. Memberi saran tindak lanjut terhadap penilaian rencana pengelolaan hutan;
12. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengujian hasil hutan kayu dan non kayu;
13. Memberi saran dan tindak lanjut penempatan tenaga teknis PHPL;
14. Merumuskan saran dan tindak lanjut penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
15. Melakukan cross check dokumen penilaian penatausahan hasil hutan;
16. Memberi saran dan tindak lanjut terhadap penilaian penatausahaan hasil hutan;
17. Mendiskripsikan calon sumber benih;
18. Merumuskan saran dan tindak lanjut dalam rangka pra sertifikasi tenaga teknis PHPL;
19. Melaksanakan promosi wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan;
20. Mengamati bunga dan buah dalam rangka eksplorasi benih;
21. Mengumpulkan data primer pada persiapan pengelolaan persutraan alam;
22. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
23. Menelaah hasil pelaksanaan gladi/simulasi/ penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
24. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
25. Mengkaji kawasan atau areal bekas kebakaran hutan;
26. Melaksanakan pengembangan habitat dan satwa liar;
27. Melakukan pengembangan permanent/temporary sample plot;
28. Menyusun naskah bahan kemitraan;
29. Mencatat hasil dan manfaat dampak pada pembinaan areal model;
30. Mengelola atau membimbing camping ground;
31. Menyajikan data sistem infomasi manajemen;
32. Melakukan kendali mutu hasil digitasi SIG pengelolaan sumber daya hutan;
33. Melakukan penyajian dan pemutakhiran data SIG;
34. Menjadi saksi ahli dalam rangka konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
35. Membuat leaflet;
36. Membuat poster/banner/baliho;
37. Membuat buletin;
38. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
39. Melakukan pameran/display;
40. Membuat papan informasi;
41. Membuat buklet;
42. Membuat audio visual;
43. Membuat sinopsis;
44. Membuat slide;
45. Melaksanakan pameran;
46. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
47. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
48. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
49. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
50. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
51. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
52. Melakukan studi banding;
53. Melakukan kunjungan kerja;
54. Melakukan magang;
55. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
56. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
57. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
58. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
(2) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan/ produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Melakukan inventarisasi flora sebagai ketua;
4. Melakukan inventarisasi fauna sebagai ketua;
5. Melakukan inventarisasi sosekbud sebagai ketua;
6. Melakukan inventarisasi geofisik sebagai ketua;
7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
9. Mengolah data GPS termasuk unduh data;
10. Menganalisis hasil pengolahan data GPS;
11. Menafsir citra satelit secara manual untuk inventarisasi hutan;
12. Mengumpulkan referensi;
13. Menafsir citra satelit secara digital untuk inventarisasi hutan;
14. Menguji hasil penafsiran di lapangan;
15. Mengolah data dan menghitung luas hasil penafsiran secara digital;
16. Menyajikan hasil penafsiran digital;
17. Melakukan penggabungan citra (image fusion) yang berbeda resolusi ;
18. Menghitung neraca sumber daya hutan;
19. Membahas trayek batas;
20. Pengecekan pal batas;
21. Melakukan uji petik tata batas di lapangan;
22. Melaksanakan penataan kawasan atau zonasi/blok;
23. Menelaah peta dan data terkait;
24. Melakukan evaluasi lapangan;
25. Melakukan skoring;
26. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan kawasan hutan;
27. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan hasil hutan;
28. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
29. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis ijin industri;
30. Mengentry data penilaian pemenuhan/pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
31. Menganalisis data penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
32. Melakukan uji petik penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
33. Menganalisis data pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
34. Menganalisis data pengujian dan penilaian benih;
35. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian bibit;
36. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
37. Melaksanakan kegiatan pengujian mutu sutra alam;
38. Melakukan seleksi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
39. Memeriksa administrasi penilaian PHPL (perencanaan/pemanenan/pembinaan hutan);
40. Melakukan entry data penilaian dokumen iuran kehutanan;
41. Menelaah administrasi penilaian dokumen iuran kehutanan;
42. Menelaah administrasi penilaian kegiatan industri hasil hutan;
43. Melaksanakan pemeriksaan administrasi penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/peta IUPHHK-HTR;
44. Melaksanakan pengambilan sample;
45. Menganalisis data;
46. Mengolah data potensi tegakan calon sumber benih;
47. Melaksanakan pengujian kadar air benih;
48. Melaksanakan pengujian daya kecambah benih;
49. Menganalis hasil pengujian mutu fisik fisiologis bibit;
50. Melaksanakan analisa induk telur ulat sutera F1;
51. Melaksanakan analisa bibit telur ulat sutera F1;
52. Mengolah dan menganalisa;
53. Menilai persiapan teknis penangkaran/budidaya;
54. Menganalisis kebutuhan produk hasil hutan;
55. Menyiapkan bahan penetapan quota pengunjung;
56. Mengumpulkan data dan peta;
57. Mengumpulkan data, informasi dan peraturan kebijakan PHPL;
58. Mengolah dan menganalisa data dan informasi PHPL;
59. Membuat peta dan layout penanaman;
60. Memelihara bibit;
61. Menyusun instrumen;
62. Menyiapkan kebutuhan personil;
63. Melaksanakan pengujian sampel;
64. Inventarisasi potensi;
65. Membuat peta potensi;
66. Menelaah tumbuhan/satwa untuk peragaan;
67. Verifikasi SATS-LN sebelum pengiriman ke luar negeri;
68. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
69. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
70. Mengkaji tingkah laku/watak api;
71. Mengembangkan teknik evaluasi;
72. Menganalisis dampak kebakaran hutan;
73. Mengkaji dan penyelamatan satwa liar korban;
74. Melakukan peningkatan jumlah tumbuhan dan atau satwa asli;
75. Menyiapkan bahan naskah penanganan medis satwa;
76. Melakukan pemeriksaan sampel/nekropsi;
77. Melaksanakan demplot penangkaran;
78. Pengolahan data dan analisa permanent/temporary sample plot;
79. Menangani konflik satwa liar;
80. Mengembangkan konsep pelepas liaran satwa;
81. Melakukan analisa data TMA, debit, dan curah hujan dan sampel air;
82. Menyusun instrumen;
83. Mengumpulkan data primer;
84. Melakukan bimbingan teknis;
85. Menentukan tujuan;
86. Menyusun kebutuhan dan kualifikasi personil;
87. Merekrut kader;
88. Mengumpulkan data dan informasi;
89. Mempersiapkan kelompok sasaran;
90. Mempersiapkan lokasi;
91. Melakukan pengawasan pelaksanaan areal model;
92. Mengolah data/up dating data;
93. Melakukan back up data rutin;
94. Membuat program/penulisan makro aplikasi SIG;
95. Menginventarisasi kebutuhan data dan informasi;
96. Menjadi saksi ahli;
97. Membuat leaflet;
98. Membuat poster/banner/baliho;
99. Membuat buletin;
100. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
101. Melakukan pameran/display;
102. Membuat papan informasi;
103. Membuat buklet;
104. Membuat audio visual;
105. Membuat sinopsis;
106. Membuat slide;
107. Menyusun konsep informasi teknis;
108. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan materi sosialisasi/diseminasi;
109. Melaksanakan pameran;
110. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
111. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
112. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
113. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
114. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
115. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
116. Melakukan studi banding;
117. Melakukan kunjungan kerja;
118. Melakukan magang;
119. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota.
120. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
121. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
122. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Melakukan enumerasi TSP/PSP sebagai ketua;
4. Melakukan re-enumerasi TSP/PSP sebagai ketua;
5. Menyusun rancangan inventarisasi non terestris;
6. Melakukan supervisi dalam rangka pemasangan jaringan titik kontrol GPS;
7. Membuat mozaik citra secara digital;
8. Menyusun kunci penafsiran;
9. Pemutakhiran data kawasan hutan;
10. Membahas hasil penataan batas definitif;
11. Melakukan supervisi dalam rangka pengukuran hutan;
12. Melakukan penilaian tata batas;
13. Mempersiapkan bahan konsultasi publik dalam rangka pembentukan unit pengelolaan hutan;
14. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan kawasan hutan;
15. Menelaah peta dan data terkait dengan pembuatan peta areal kerja;
16. Menelaah peta dan data terkait dengan pembuatan peta analisis kawasan hutan;
17. Identifikasi lokasi calon areal kerja IUPHH HTI/HA/RE;
18. Identifikasi permasalahan areal kerja pemanfaatan;
19. Memeriksa administrasi penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
20. Melakukan penilaian pemenuhan/pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
21. Memberikan saran tindak lanjut dalam pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
22. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian benih;
23. Menganalisis data pengujian dan penilaian bibit;
24. Melakukan pengamatan sampel mutu persuteraan alam;
25. Memberikan rekomendasi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutra;
26. Menganalisis data penilaian PHPL (perencanaan/ pemanenan/pembinaan hutan);
27. Melakukan penilaian PHPL (perencanaan/ pemanenan/pembinaan hutan);
28. Memeriksa lapangan dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan;
29. Melakukan cross check dokumen dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan;
30. Melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka penilaian kegiatan industri hasil hutan;
31. Melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/ peta IUPHHK-HTR;
32. Melakukan pengujian sertifikasi hasil hutan kayu dan non kayu;
33. Melakukan penilaian sertifikasi jasa lingkungan;
34. Menganalisis calon sumber benih;
35. Melaksanakan pengujian daya hidup viabilitas (uji Tz);
36. Melaksanakan pengujian cutting test;
37. Mengidentifikasi dan menginventarisasi hama dan penyakit bibit dalam rangka sertifikasi mutu bibit tanaman hutan;
38. Melaksanakan analisa kesehatan telur ulat sutera F1;
39. Merumuskan saran dan tindak lanjut sertifikasi tenaga teknis PHPL;
40. Melakukan pembinaan terhadap penangkar/ pengedar/pedagang /lembaga konservasi/Instansi satwa liar dan tumbuhan;
41. Melakukan audit kinerja terhadap penangkar/ pengedar/pedagang/lembaga konservasi/Instansi satwa liar dan tumbuhan;
42. Menganalisis pemasaran hasil hutan;
43. Mengolah dan menganalisa data dalam pembinaan dan bimbingan teknis pemanfaatan PHPL/fasilitasi pelaksanaan kegiatan HTR;
44. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan HTR;
45. Memberikan saran tindak lanjut dalam pengelolaan informasi pemanfaatan hutan produksi lestari;
46. Membuat rancangan penanaman dalam rangka membangun sumber benih/demplot/arboretum/ ASDG;
47. Membuat persemaian;
48. Melakukan pengolahan/analisa data persiapan pengelolaan persuteraan alam;
49. Melaksanakan sertifikasi bebas pebrine;
50. Melakukan pengawasan produksi dan peredaran telur ulat sutera;
51. Menganalisis potensi dalam rangka penyusunan rencana pengembangan persuteraan alam;
52. Konsultasi publik dalam rangka penyusunan rencana pengembangan persuteraan alam;
53. Melakukan kajian nilai konservasi untuk pertukaran;
54. Mengkaji potensi perburuan satwa;
55. Memberikan rekomendasi pemanfaatan perburuan satwa;
56. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
57. Mengkaji dan mengembangkan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
58. Mengkaji teknik pemadaman dini diberbagai tipe ekosistem;
59. Mengkaji prosedur Search And Rescue regu kebakaran;
60. Melakukan kajian daya dukung kawasan;
61. Melaksanakan tindakan medis terhadap satwa;
62. Menilai kesehatan/perilaku satwa;
63. Menyiapkan bahan naskah satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
64. Mengembangkan rehabilitasi satwa;
65. Mengembangkan konsep daerah pengungsian satwa;
66. Menyusun konsep pengembangan penangkaran satwa;
67. Melakukan penyusunan rekomendasi pengelolaan DAS dan tata air;
68. Mengumpulkan data sekunder dalam rangka pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL);
69. Menyajikan diagram dan tabel (data);
70. Pembentukan Kelembagaan/Kelompok Masyarakat;
71. Melakukan pendampingan dalam pembinaan kelembagaan masyarakat;
72. Melakukan fasilitasi dalam pembinaan kelembagaan masyarakat;
73. Mengkaji pengembangan kelembagaan masyarakat;
74. Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan kelembagaan masyarakat;
75. Mengembangkan kemitraan dalam rangka pembentukan kader (konservasi, bina cinta alam, forum interpreter, guide dan porter);
76. Mengembangkan hasil-hasil kemitraan;
77. Melakukan fasilitasi kemitraan pelaku usaha sektor kehutanan;
78. Pengembangan jaringan informasi dan jaringan kerja;
79. Menganalisa usaha RHL;
80. Melakukan analisa permasalahan pelaksanaan;
81. Menyusun rekomendasi pemecahan masalah;
82. Menyusun naskah laporan areal model;
83. Menyusun pola pembinaan areal model;
84. Melakukan kunjungan dalam rangka pembinaan areal model;
85. Menganalisa data sistem informasi manajemen;
86. Mengembangkan data base non spatial;
87. Melakukan pengelolaan sistem jaringan (HW/SW);
88. Melakukan kendali mutu data untuk intranet/internet;
89. Melakukan analisa data SIG;
90. Menyusun sistem/model/program;
91. Menguji dan memvalidasi sistem/model/program;
92. Menyusun manual;
93. Melakukan konsultasi pengendalian ekosistem hutan;
94. Menjadi saksi ahli pengendalian ekosistem hutan;
95. Membuat leaflet;
96. Membuat poster/banner/baliho;
97. Membuat buletin;
98. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
99. Melakukan pameran/display;
100.Membuat papan informasi;
101.Membuat buklet;
102.Membuat audio visual;
103.Membuat sinopsis;
104.Membuat slide;
105.Melakukan pembahasan konsep informasi teknis;
106.Melakukan sosialisasi/diseminasi;
107.Melaksanakan pameran dalam rangka sosialisasi/diseminasi;
108.Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
109.Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
110.Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
111.Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
112.Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
113.Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
114.Melakukan studi banding;
115.Melakukan kunjungan kerja;
116.Melakukan magang;
117.Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
118.Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
119.Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
120.Melakukan evaluasi sebagai anggota.
c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai ketua;
2. Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai ketua;
3. Menyusun rancangan inventarisasi;
4. Menganalisa hasil penafsiran citra satelit;
5. Menampilkan penutupan lahan dalam bentuk animasi 3 dimensi;
6. Menghitung potensi sumber daya hutan;
7. Ekspose hasil inventarisasi;
8. Rekalkulasi batas kawasan hutan;
9. Melaksanakan review zonasi;
10. Menelaah peta dalam rangka penyusunan zonasi;
11. Verifikasi PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak);
12. Membuat pertimbangan teknis perubahan peruntukan/ perubahan fungsi / penunjukan / penggunaan/pembentukan wilayah pengelolaan kawasan hutan;
13. Melakukan identifikasi penggunaan pola ruang;
14. Verifikasi usul perubahan;
15. Membuat kajian lingkungan hidup strategis;
16. Menyusun kreteria / indikator kegiatan;
17. Mengidentifikasi pola pemanfaatan ruang;
18. Membuat laporan Perubahan peruntukan;
19. Menelaah peta dan data terkait dalam pembentukan unit pengelolaan hutan;
20. Melakukan peninjauan lapangan oleh tim terpadu/Tim Teknis dalam rangka pembentukan unit pengelolaan hutan;
21. Membuat pertimbangan teknis dalam rangka pembentukan unit pengelolaan;
22. Membuat konsepsi pembentukan unit pengelolaan;
23. Melakukan pengujian kriteria dan standar pembentukan unit pengelolaan hutan;
24. Membuat model unit pengelolaan hutan;
25. Melakukan kajian perubahan kawasan hutan;
26. Menganalisa perubahan kawasan hutan hasil review tata ruang wilayah propinsi;
27. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan;
28. Meverifikasi areal HTR, HKM dan Hutan Desa;
29. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan hasil hutan;
30. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan hasil hutan;
31. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
32. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
33. Melakukan pengkajian usulan ijin industri hasil hutan;
34. Melakukan penelaahan ijin industri hasil hutan;
35. Memberikan saran tindak lanjut Penilaian pemenuhan/pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
36. Memberikan saran tindak lanjut pengujian dan penilaian benih;
37. Memberikan saran tindak lanjut pengujian dan penilaian bibit;
38. Saran tindak lanjut pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
39. Memberikan saran tindak lanjut penilaian PHPL (Perencanaan/pemanenan / pembinaan hutan);
40. Memberikan saran tindak lanjut penilaian dokumen iuran kehutanan;
41. Mengolah dan menganalisa penilaian kegiatan industri hasil hutan;
42. Memberikan saran tindak lanjut penilaian kegiatan industri hasil hutan;
43. Memberikan saran tindak lanjut penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/peta IUPHHK-HTR;
44. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi hasil hutan kayu dan non kayu;
45. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi jasa lingkungan;
46. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi sumber benih tanaman hutan;
47. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi mutu bibit tanaman hutan;
48. Menganalisis pengembangan ekspor terhadap produk hasil hutan;
49. Mengkaji kebijakan dan strategi pengembangan pemasaran hasil hutan;
50. Memfasilitasi penyusunan URKUPHHK-HTR dan RKT UPHHK- HTR;
51. Merumuskan saran tindak lanjut URKUPHHK-HTR dan RKT UPHHK-HTR;
52. Membandingkan realisasi sistem silvikultur yang diterapkan dengan rencana yang disetujui dalam rangka penilaian PHPL;
53. Menyusun saran tindak lanjut hasil verifikasi kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial;
54. Pengembangan teknologi perbenihan;
55. Menganalisis data perkembangan bibit induk;
56. Rekomendasi pengembangan;
57. Ekspose penyusunan renacana pengembangan persutraan alam;
58. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
59. Mengkaji dan mengembangkan teknik pengelolaan bahan bakar/umpan api (kayu, batubara, gambut, serasah dll);
60. Mengkaji dan mengembangkan PROTAP pemadaman/mobilisasi;
61. Mengembangkan prosedur penyelidikan sebab- sebab kebakaran hutan;
62. Memberikan rekomendasi/keterangan/diagnosa;
63. Menyajikan hasil identifikasi masalah;
64. Melakukan Sosialisasi;
65. Melakukan Advokasi;
66. Menganalisis masalah;
67. Merumuskan struktur kelembagaan;
68. Merumuskan tata hubungan kerja;
69. Merumuskan prosedur kerja;
70. Merekomendasikan / menyarankan penguatan kelembagaan;
71. Mempresentasikan laporan pengembangan kelembagaan;
72. Merumuskan konsep kerjasama Pelaku Usaha Sektor Kehutanan;
73. Mempresentasikan hasil areal model;
74. Menyusun rancangan sistem data-base;
75. Mengembangkan sistem informasi;
76. Melakukan kajian terhadap hasil analisa data SIG;
77. Membuat model-model aplikasi SIG (bersifat inovatif);
78. Melakukan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
79. Memberikan konsultasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
80. Menjadi saksi ahli dalam pengendalian ekosistem hutan;
81. Membuat leaflet;
82. Membuat poster/banner/baliho;
83. Membuat buletin;
84. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
85. Melakukan pameran/display;
86. Membuat papan informasi;
87. Membuat buklet;
88. Membuat audio visual;
89. Membuat sinopsis;
90. Membuat slide;
91. Melaksanakan pameran;
92. Melakukan penyusunan/Pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
93. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
94. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
95. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
96. Melakukan studi banding;
97. Melakukan kunjungan kerja;
98. Melakukan magang;
99. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
100.Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai ketua; dan
101.Melakukan evaluasi sebagai ketua.
(3) Pengendali Ekosistem Hutan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengendali Ekosistem Hutan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.