Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PERMENPANRB No. 45 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 3. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. 4. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. 5. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik. 6. Instansi Teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pengguna suatu jabatan pelaksana. 7. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. 8. Klasifikasi Jabatan adalah pengelompokan jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Pasal 3

(1) Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. (2) Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada angka (1) meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.

Pasal 4

Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas: a. Klerek; b. Operator; dan c. Teknisi.

Pasal 5

(1) Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas Jabatan sesuai kebutuhan organisasi. (2) Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis.

Pasal 6

Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. penentuan kelas jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian dan tunjangan; dan g. pemberhentian.

Pasal 7

Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi: a. perubahan/penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana; b. penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau c. penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana baru.

Pasal 8

(1) Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. klasifikasi jabatan b. nomenklatur jabatan; c. Tugas Jabatan; d. uraian Tugas Jabatan; e. syarat jabatan; f. hasil kerja/output jabatan; g. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; h. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; i. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan j. informasi faktor jabatan. (3) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Kelas Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY